Residive tidak dapat ditentukan
dalam tindak pidana secara umum,tetapi hanya ditujukan kepada
perbuatan-perbuatan tertentu/penggolongan-penggolongan tindak pidana
tertentu.Menurut sistematika KUHP,Residive tidak diatur dalam Buku I,tetapi
diatur dalam Buku II Bab XXXI KUHP tentang pengulangan perbuatan dari berbagai
bab,yaitu pasal 486,487,488 KUHP.Penggolongan tindak pidananya tersebar
diberbagai pasal dalam Buku II dan Buku III KUHP.
Recidive menurut Satochid
Kartanegara,yaitu apabila seseorang yang telah melakukan tindak pidana,dan
dijatuhi pidana oleh hakim,setelah selesai menjalani pidana dan dikembalikan ke
tengah-tengah masyarakat,dalam jangka waktu tertentu yaitu kurang dari 5
tahun,ia mengulangi lagi perbuatannya.
Ada
persamaan & perbedaan konstruksi hukum recidive dengan
samenloop/concursus/gabungan tindak pidana.
Persamaan:
^Seseorang
yang melakukan tindak pidana lebih dari 1x
^Sama-sama
hal yang memberatkan pidana àpasal
12 ayat 3 KUHP
Perbedaan:
^Recidive
Diantara
perbuatan tindak pidana telah ada putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
^Samenloop
Diantara
perbuatan,diperiksa dan diadili sekaligus/bersama-sama
Mengapa recidive dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana?
Menurut Satochid
Kartanegara(Pengertian Recidive),yaitu menunjukkan bahwa orang tersebut
memiliki sifat tabiat yang jahat dari penjahat-penjahat yang lain.Karena
seseorang yang menjalani pidana,setelah keluar dari LaPas,orang tersebut
diharapkan akan menjadi baik kembali dalam arti bertanggungjawab.Serta tercipta
keamanan dan ketertiban.
Tujuan
Hukum Pidana terhadap kepentingan hukum yg perlu dilindungi:
^General
protektif
Melindungi semua lapisan masyarakat
^Special
protektif
Melindungi individu/perorangan
Konsep
ini diambil dari Teori Psycologische / Zwang Teori yang dipopulerkan oleh
sarjana Jerman Johan Paul Anselm Von Veurbach. Bahwa setiap individu akan takut
melakukan kejahatan karena ada sanksi pidana yang dijatuhkan Negara melalui
perangkat-perangkat Negara yaitu hakim,terdapat legalitas formil.Asasnya
Limbach Des Panlichem Recht yaitu setiap
individu dibatasi pergerakannya.
5
Kepentingan hukum yang dilindungi Van
Vollenhoven,Pengantar ilmu hukum:
1.Kepentingan
hukum terhadap harta kekayaan
2.Kepentingan
hukum terhadap nyawa seseorang
3.Kepentingan
hukum terhadap tubuh
4.Kepentingan
hukum terhadap kebebasan/kemerdekaan seseorang
5.Kepentingan
hukum terhadap kehormatan/nama baik
Teori-teori
hukum pidana:
1.Teori
absolute
Pendekatan balas dendam
2.Teori
Relatif
Pembinaan/rehabilitas
3.Teori
campuran/gabungan
Selain tujuan untuk efek jera juga
napinya direhabilitasi/disembuhkan
UU
no.12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan,PP no.58/1999 tentang Tahanan
/Napi, PP no.28/2006 tentang Napi umum,PP no.99/2015 tentang napi
khusus(koruptor,narkoba,teroris).
4
tahap pembinaan dalam Pasal 34 ayat 3 PP no.28 tahun 2006:
1.Tahap
admisi/tahap orientasi
Menyangkut
identitas dari napi yang diserahkan ke Kalapas oleh jaksa eksekutor lengkap
dengan putusan pengadilan yang berisi tindak pidana yang dilakukan dan lamanya
pidana yang harus dijalani.
2.Tahap
observasi
Setiap napi harus mengikuti program-program
yang diselenggarakan lapas. Mengikuti bidang keterampilan sesuai dengan
bakat/keterampilan masing-masing,mengikuti kegiatan kerohanian sesuai dengan
agama masing-masing.
3.Tahap
asimilasi
Bagi napi yang sudah menjalani 1/3
atau ½ lamanya pidana,mulai dilepas diluar sel.
4.Tahap
evaluasi/tahap integrasi
Setelah
napi telah menunjukkan kelakuan baik,maka dapat dijadikan sebagai alasan
pembebasan bersyarat pasal 15 KUHP minimal
telah menjalani 9 bulan.
Pembebasan
bersyarat :
1.Untuk
membentuk manusia seutuhnya
Hak-hak
keperdataan tidak boleh dikurangi.
2.Menyadari
atas kesalahannya.
3.Menyesali
perbuatannya
4.Tidak
mengulangi tindak pidana lagi
5.Apabila
telah selesai menjalani pidana dan dikembalikan ke tengah-tengah
masyarakat,menjadi orang yang berguna dan bertanggung jawab.
3
Sistem Recidive:
1.General
Recidive
Tidak terikat perbuatan apa yang
pertama kali dilakukan,perbuatan tidak perlu sejenis.Perbuatan apapun,baik
kejahatan maupun pelanggaran.
2.Special
Recidive/Bijzonde Recidive
Perbuatan
pertama dan kedua harus sejenis.Untuk perbuatan apapun,baik kejahatan maupun
pelanggaranàpasal 489,492 KUHP.
3.Tussen
Stelse/Antara/Sistem tengah
Dalam
tindak pidana pertama dan kedua tidak perlu sejenis,asalkan merupakan
kejahatan.Hanya untuk pidana penjara saja.Pasal 161 ayat 1 dan 2 KUHP dicabut
karena bertentangan dengan asas demokrasi.
Yang
dipakai di Indonesia
Sebelum KUHP dipakai di
Indonesia,pada Code Penal hanya Sistem General Recidive dan Special Recidive. Di
dalam KUHP hanya ada 2 sistem,yaitu Special Recidive dan Tussen Stelse.Tapi
dalam prakteknya,yang dipakai adalah sistem Tussen Stelse.








0 komentar:
Posting Komentar