Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

RESIDIVE


            

          Residive tidak dapat ditentukan dalam tindak pidana secara umum,tetapi hanya ditujukan kepada perbuatan-perbuatan tertentu/penggolongan-penggolongan tindak pidana tertentu.Menurut sistematika KUHP,Residive tidak diatur dalam Buku I,tetapi diatur dalam Buku II Bab XXXI KUHP tentang pengulangan perbuatan dari berbagai bab,yaitu pasal 486,487,488 KUHP.Penggolongan tindak pidananya tersebar diberbagai pasal dalam Buku II dan Buku III KUHP.
            Recidive menurut Satochid Kartanegara,yaitu apabila seseorang yang telah melakukan tindak pidana,dan dijatuhi pidana oleh hakim,setelah selesai menjalani pidana dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat,dalam jangka waktu tertentu yaitu kurang dari 5 tahun,ia mengulangi lagi perbuatannya.
Ada persamaan & perbedaan konstruksi hukum recidive dengan samenloop/concursus/gabungan tindak pidana.
Persamaan:
^Seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari 1x
^Sama-sama hal yang memberatkan pidana àpasal 12 ayat 3 KUHP
Perbedaan:
^Recidive
Diantara perbuatan tindak pidana telah ada putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
^Samenloop
Diantara perbuatan,diperiksa dan diadili sekaligus/bersama-sama
Mengapa recidive dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana?
            Menurut Satochid Kartanegara(Pengertian Recidive),yaitu menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki sifat tabiat yang jahat dari penjahat-penjahat yang lain.Karena seseorang yang menjalani pidana,setelah keluar dari LaPas,orang tersebut diharapkan akan menjadi baik kembali dalam arti bertanggungjawab.Serta tercipta keamanan dan ketertiban.
Tujuan Hukum Pidana terhadap kepentingan hukum yg perlu dilindungi:
^General protektif
Melindungi semua lapisan masyarakat
^Special protektif
Melindungi individu/perorangan
Konsep ini diambil dari Teori Psycologische / Zwang Teori yang dipopulerkan oleh sarjana Jerman Johan Paul Anselm Von Veurbach. Bahwa setiap individu akan takut melakukan kejahatan karena ada sanksi pidana yang dijatuhkan Negara melalui perangkat-perangkat Negara yaitu hakim,terdapat legalitas formil.Asasnya Limbach Des Panlichem Recht yaitu setiap individu dibatasi pergerakannya.
5 Kepentingan hukum yang dilindungi Van Vollenhoven,Pengantar ilmu hukum:
1.Kepentingan hukum terhadap harta kekayaan
2.Kepentingan hukum terhadap nyawa seseorang
3.Kepentingan hukum terhadap tubuh
4.Kepentingan hukum terhadap kebebasan/kemerdekaan seseorang
5.Kepentingan hukum terhadap kehormatan/nama baik
Teori-teori hukum pidana:
1.Teori absolute
Pendekatan balas dendam
2.Teori Relatif
Pembinaan/rehabilitas
3.Teori campuran/gabungan
Selain tujuan untuk efek jera juga napinya direhabilitasi/disembuhkan
UU no.12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan,PP no.58/1999 tentang Tahanan /Napi, PP no.28/2006 tentang Napi umum,PP no.99/2015 tentang napi khusus(koruptor,narkoba,teroris).
4 tahap pembinaan dalam Pasal 34 ayat 3 PP no.28 tahun 2006:
1.Tahap admisi/tahap orientasi
Menyangkut identitas dari napi yang diserahkan ke Kalapas oleh jaksa eksekutor lengkap dengan putusan pengadilan yang berisi tindak pidana yang dilakukan dan lamanya pidana yang harus dijalani.
2.Tahap observasi
Setiap napi harus mengikuti program-program yang diselenggarakan lapas. Mengikuti bidang keterampilan sesuai dengan bakat/keterampilan masing-masing,mengikuti kegiatan kerohanian sesuai dengan agama masing-masing.
3.Tahap asimilasi
Bagi napi yang sudah menjalani 1/3 atau ½ lamanya pidana,mulai dilepas diluar sel.
4.Tahap evaluasi/tahap integrasi
Setelah napi telah menunjukkan kelakuan baik,maka dapat dijadikan sebagai alasan pembebasan bersyarat pasal 15 KUHP minimal telah menjalani 9 bulan.

Pembebasan bersyarat :
1.Untuk membentuk manusia seutuhnya
Hak-hak keperdataan tidak boleh dikurangi.
2.Menyadari atas kesalahannya.
3.Menyesali perbuatannya
4.Tidak mengulangi tindak pidana lagi
5.Apabila telah selesai menjalani pidana dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat,menjadi orang yang berguna dan bertanggung jawab.
3 Sistem Recidive:
1.General Recidive
Tidak terikat perbuatan apa yang pertama kali dilakukan,perbuatan tidak perlu sejenis.Perbuatan apapun,baik kejahatan maupun pelanggaran.
2.Special Recidive/Bijzonde Recidive
Perbuatan pertama dan kedua harus sejenis.Untuk perbuatan apapun,baik kejahatan maupun pelanggaranàpasal 489,492 KUHP.
3.Tussen Stelse/Antara/Sistem tengah
Dalam tindak pidana pertama dan kedua tidak perlu sejenis,asalkan merupakan kejahatan.Hanya untuk pidana penjara saja.Pasal 161 ayat 1 dan 2 KUHP dicabut karena bertentangan dengan asas demokrasi.
Yang dipakai di Indonesia
Sebelum KUHP dipakai di Indonesia,pada Code Penal hanya Sistem General Recidive dan Special Recidive. Di dalam KUHP hanya ada 2 sistem,yaitu Special Recidive dan Tussen Stelse.Tapi dalam prakteknya,yang dipakai adalah sistem Tussen Stelse.



0 komentar:

Posting Komentar