Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

KAJIAN YURIDIS OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)




BAB I
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
            Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
            Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
            OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
            Krisis moneter dan perbankan tahun 1998 dan likuidasinya 16 bank mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS.


2.Rumusan Masalah
A.Misi dan Visi serta Nilai Strategis OJK
B.Tujuan,Fungsi,Tugas,serta Wewenang OJK
C.Pengalihan Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
D.Contoh Kebijakan OJK

3.Tujuan Penulisan
            Tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas terstruktur hukum perbankan.Kemudian Penulis mengangkat topik mengenai OJK yaitu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan OJK dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan Indonesia.Serta mengetahui sejauh mana peralihan fungsi perbankan dari BI kepada OJK.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Dalam tinjauan pustaka ini, penulis mencoba mengemukakan beberapa buku rujukan  yang dilakukan terkait dengan masalah OJK, antara lain:
A.UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
B.Beberapa literatur yaitu Booklet Perbankan Indonesia 2014
C.Beberapa literatur online lainnya.


BAB III
PEMBAHASAN

A.Misi dan Visi serta Nilai Strategis OJK
Pasal 1 angka 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Misi
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil,transparan,  dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Visi
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.[1]

Nilai-Nilai Strategis OJK
1. Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi
dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampumelihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking).[2]

B. Tujuan,Fungsi,Tugas serta Wewenang OJK
Tujuan OJK diatur dalam Pasal 4 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK diatur dalam Pasal 5 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tugas OJK diatur dalam Pasal 6 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sedangkan wewenang OJK diatur dalam Pasal 7-Pasal 9 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK
Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar,            rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank;

c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1. manajemen risiko;
2. tata kelola bank;
3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
d. pemeriksaan bank.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan penunjukan pengelola statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[3]

C.Pengalihan Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
·       Latar belakang pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan
Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mamputumbuh secara berkelanjutan dan stabil diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sehingga diperlukan OJK yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan
akuntabel.Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK.Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.

·       Kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas BI dan OJK
Keputusan bersama BI dan OJK
Kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas BI dan OJK guna mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkesinambungan tertuang dalam Keputusan Bersama tanggal 18 Oktober 2013 dengan prinsip dasar bersifat kolaboratif, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, menghindari duplikasi, melengkapi pengaturan sektor keuangan, dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas BI dan OJK.Ruang lingkup bentuk kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BI dan OJK yang sejalan dengan UU BI dan UU OJK, meliputi:
1. Bekerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing;
2. Pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK;
3. Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan BI oleh OJK

·       Pembentukan Tim Transisi
Dewan Komisioner OJK membentuk Tim Transisi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Tim Transisi tersebut bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner dengan wewenang untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.

·       Pengawasan Terintegrasi
Perkembangan sektor keuangan yang terintegrasi menuntut OJK untuk melakukan pengawasan secara terintegrasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lembaga jasa keuangan secara terintegrasi antar sub sektor keuangan. Pelaksanaan pengawasan terintegrasi diharapkan dapat menurunkan potensi risiko sistemik kelompok jasa keuangan, mengurangi potensi moral hazard, mengoptimalkan perlindungan konsumen jasa keuangan dan mewujudkan stabilitas sistem keuangan.Road map pengembangan sistem pengawasan terintegrasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Menyusun metodologi pengawasan konglomerasi yang mencakup siklus pengawasan, metodologi perhitungan permodalan, dan metode rating terhadap konglomerasi;
2. Menyusun peraturan internal OJK untuk mendukung implementasi pengawasan terintegrasi. Ketentuan tersebut terdiri dari ketentuan mengenai system pengawasan terintegrasi, forum komunikasi dan koordinasi pengawasan terintegrasi, dan mekanisme koordinasi pengawasan terintegrasi;
3. Menyiapkan organisasi dan SDM;
4. Menyiapkan sistem informasi dan pelaporan.
OJK selaku otoritas pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan berupaya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat membawa sektor jasa keuangan berjalan teratur, kredibel dan tumbuh berkelanjutan. OJK mencanangkan 8 program strategis: (1) integrasi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan, (2) peningkatan kapasitas pengaturan dan pengawasan, (3) penguatan ketahanan dan kinerja sistem keuangan, (4) peningkatan stabilitas sistem keuangan, (5) peningkatan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan, (6) pembentukan perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang massif dan komprehensif, (7) peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, dan (8) peningkatan tata kelola internal dan quality assurance. Selain kedelapan program strategis tersebut, ada 3 kegiatan strategis lainnya yang juga menjadi garapan OJK yaitu kerjasama domestik dan internasional, persiapan pengalihan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisioner Ex-Officio.[4]

D.Contoh Kebijakan OJK
            OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan
TEMPO.CO, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Layanan Keuangan Mikro. Nelayan, petani dan masyarakat pelaku usaha mikro bisa mengakses layanan perbankan dengan sistem yang mudah dan sederhana. "Layanan ini mikro ini untuk masyarakat kecil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat peluncuran program tersebut di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis, 18 Desember 2014.
Menurut dia, tujuan diluncurkan layanan tersebut agar produk-produk yang dihasilkan oleh industri keuangan bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan kecil seperti nelayan, petani, pedagang, dan lainnya. Bank, dibantu dengan agen-agen mereka akan masuk dan membuka akses langsung ke masyarakat di pelosok desa. "Mereka akan dikenalkan dengan sistem layanan perbankan," kata dia.
Selama ini banyak masyarakat kecil, termasuk nelayan dan pelaku ekonomi kecil lainnya terjerat dengan utang pada rentenir atau tengkulak. Dengan adanya layanan ekonomi mikro yang mudah dan sederhana, diharapkan masyarakat pun tidak akan lagi terjerat dengan tengkulak.
Mengenai risiko kredit macet, Mualiman mengungkapkan bisa diminimalisasi dengan adanya asuransi. Karena itu kita adakan asuransi juga. Biasanya nelayan tidak bisa membayar kredit jika mereka dalam kondisi sakit. Sehingga untuk mengatasinya bisa melalui asuransi. "Layanan keuangan mikro ini akan dikembangkan secara bertahap di setiap daerah di Indonesia," katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Setiono, mengatakan jika kegiatan ini dirancang OJK bersama dengan industri jasa keuangan dengan tujuan untuk peningkatan literasi keuangan masyarakat dalam pemanfaatan produk dan jasa keuangan. "Dengan begitu masyarakat bisa mengenal dan memahami produk dan jasa keuangan dan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka," katanya.
Menurut dia, industri keuangan menyambut baik adanya layanan keuangan mikro. Ini bisa terbukti dengan keikutsertaan Pegadaian dan asuransi di dalam layanan ini. "Ini merupakan konsep one stop shopping untuk komunitas yang berpenghasilan kecil," kata dia.
Untuk mensosialisasikan program ini akan diselenggarakan pasar keuangan rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Pasar keuangan rakyat yang pertama akan digelar di Jakarta International Expo Kemayoran dari tanggal 20-21 Desember mendatang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengakui jika selama ini layanan perbankan masih sangat minim dinikmati oleh nelayan. "Padahal untuk membangun kemaritiman juga harus didukung oleh permodalan," katanya.
Indroyono mengilustrasikan jika kapal nelayan dengan bobot 10 gross ton ke bawah membutuhkan dana operasional sekitar Rp 1 juta saat melaut. Untuk mendapatkan dana ini pun bagi nelayan kecil sangat sulit. Sedangkan untuk mengakses pinjaman ke bank, mereka pun tidak bisa, karena tidak ada yang digadaikan. "Beda dengan petambak yang bisa menggadaikan surat tanah ke bank," katanya.[5]

BAB IV
PENUTUP

Simpulan
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi beberapa tugas dan sesuai dengan asas yang telah ditentukan
Mengenai sanksi yang dijatuhkan maka akan dipahami bahwa menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, dapat Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statute, menetapkan penggunaan pengelola statute, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan.

Saran

Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.



Daftar Pustaka

Husain,A.2014.Otoritas Jasa Keuangan (on-line).

Permana,B.2015.Contoh Makalah Otoritas Jasa Keuangan (on-line).
       jasa-keuangan.html,diakses 2 Oktober 2015

Otoritas Jasa Keuangan .2014.Booklet Perbankan Indonesia 2014.Jakarta:Departemen Perizinan   
         dan Informasi Perbankan.

UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.



[1] Ahmad Husain,Otoritas Jasa Keuangan (online),2014
[2]Otoritas Jasa Keuangan,Booklet Perbankan Indonesia 2014,Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan,Jakarta,2014,hlm.3

[3] UU No.21 tahun 2011 tentang OJK
[4] Otoritas Jasa Keuangan,Booklet Perbankan Indonesia 2014,Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan,Jakarta,2014,hlm.19-21
[5] Benny Permana,Contoh Makalah Otoritas Jasa Keuangan (Online),2015

0 komentar:

Posting Komentar