BAB
I
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor
21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat
peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal
minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan
dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial
luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank
lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important
bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan
informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat
melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak
dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil
pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindikasikan bank tertentu
mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK
segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah
sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah
yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya,
serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran
informasi secara terintegrasi.
Krisis moneter dan perbankan tahun 1998 dan
likuidasinya 16 bank mengakibatkan
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah
mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran
bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee dapat menumbuhkan
kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup
penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan
yang terbatas yaitu LPS.
2.Rumusan
Masalah
A.Misi dan Visi
serta Nilai Strategis OJK
B.Tujuan,Fungsi,Tugas,serta
Wewenang OJK
C.Pengalihan
Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
D.Contoh
Kebijakan OJK
3.Tujuan
Penulisan
Tujuan penulis membuat makalah ini
yaitu untuk memenuhi tugas terstruktur hukum perbankan.Kemudian Penulis
mengangkat topik mengenai OJK yaitu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan OJK
dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan
Indonesia.Serta mengetahui sejauh mana peralihan fungsi perbankan dari BI
kepada OJK.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Dalam tinjauan pustaka ini, penulis mencoba mengemukakan
beberapa buku rujukan yang dilakukan terkait dengan masalah OJK, antara
lain:
A.UU
No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
B.Beberapa
literatur yaitu Booklet Perbankan Indonesia 2014
C.Beberapa
literatur online lainnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.Misi dan Visi serta
Nilai Strategis OJK
Pasal
1 angka 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan,pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Misi
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil,transparan, dan
akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Visi
Menjadi
lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen
dan
masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang
berdaya
saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.[1]
Nilai-Nilai Strategis OJK
1.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode
etik dan kebijakan organisasi
dengan
menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2.
Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan
kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal
maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta
memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner
adalah memiliki wawasan yang luas dan mampumelihat kedepan (Forward Looking)
serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking).[2]
B.
Tujuan,Fungsi,Tugas serta Wewenang OJK
Tujuan
OJK diatur dalam Pasal 4 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan
Konsumen dan masyarakat.
Fungsi
OJK diatur dalam Pasal 5 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tugas
OJK diatur dalam Pasal 6 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di
sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Sedangkan
wewenang OJK diatur dalam Pasal 7-Pasal 9 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a. pengaturan dan pengawasan
mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian
bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank,
serta pencabutan izin usaha bank; dan
2.
kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk
hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
b.
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2.
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3.
sistem informasi debitur;
4.
pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi
bank;
c.
pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1.
manajemen risiko;
2.
tata kelola bank;
3.
prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4.
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
d. pemeriksaan bank.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b.
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.
menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap
Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada
Lembaga Jasa Keuangan;
h.
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara,
dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
d. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.
memberikan dan/atau mencabut:
1.
izin usaha;
2.
izin orang perseorangan;
3.
efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.
surat tanda terdaftar;
5.
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[3]
C.Pengalihan Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
· Latar belakang pengalihan fungsi pengaturan
dan pengawasan perbankan
Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mamputumbuh secara
berkelanjutan dan stabil diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang
terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sehingga diperlukan OJK
yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan
akuntabel.Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan -
Kementerian Keuangan ke OJK.Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih
dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek
kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan
microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup
pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang
BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK
berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral suasion)
kepada Perbankan.
· Kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan
tugas BI dan OJK
Keputusan bersama BI dan OJK
Kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas BI dan OJK
guna mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkesinambungan tertuang dalam
Keputusan Bersama tanggal 18 Oktober 2013 dengan prinsip dasar bersifat
kolaboratif, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, menghindari duplikasi,
melengkapi pengaturan sektor keuangan, dan memastikan kelancaran pelaksanaan
tugas BI dan OJK.Ruang lingkup bentuk kerjasama dan koordinasi dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BI dan OJK yang sejalan dengan UU BI
dan UU OJK, meliputi:
1. Bekerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai
kewenangan masing-masing;
2. Pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan
sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK;
3. Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau
digunakan BI oleh OJK
· Pembentukan Tim Transisi
Dewan Komisioner OJK membentuk Tim Transisi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Tim Transisi tersebut bertugas membantu
kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner dengan wewenang untuk
mengidentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen
dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.
· Pengawasan Terintegrasi
Perkembangan sektor keuangan
yang terintegrasi menuntut OJK untuk melakukan pengawasan secara terintegrasi
dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lembaga jasa keuangan
secara terintegrasi antar sub sektor keuangan. Pelaksanaan pengawasan
terintegrasi diharapkan dapat menurunkan potensi risiko sistemik kelompok jasa
keuangan, mengurangi potensi moral hazard, mengoptimalkan perlindungan
konsumen jasa keuangan dan mewujudkan stabilitas sistem keuangan.Road map pengembangan
sistem pengawasan terintegrasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Menyusun metodologi pengawasan konglomerasi yang mencakup
siklus pengawasan, metodologi perhitungan permodalan, dan metode rating
terhadap konglomerasi;
2. Menyusun peraturan internal OJK untuk mendukung implementasi
pengawasan terintegrasi. Ketentuan tersebut terdiri dari ketentuan mengenai system
pengawasan terintegrasi, forum komunikasi dan koordinasi pengawasan
terintegrasi, dan mekanisme koordinasi pengawasan terintegrasi;
3. Menyiapkan organisasi dan SDM;
4. Menyiapkan sistem informasi dan pelaporan.
OJK selaku otoritas
pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan berupaya agar pelaksanaan tugas
dan fungsinya dapat membawa sektor jasa keuangan berjalan teratur, kredibel dan
tumbuh berkelanjutan. OJK mencanangkan 8 program strategis: (1) integrasi pengaturan
dan pengawasan lembaga keuangan, (2) peningkatan kapasitas pengaturan dan
pengawasan, (3) penguatan ketahanan dan kinerja sistem keuangan, (4)
peningkatan stabilitas sistem keuangan, (5) peningkatan budaya tata kelola dan
manajemen risiko di lembaga keuangan, (6) pembentukan perlindungan konsumen keuangan
yang terintegrasi serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang massif dan
komprehensif, (7) peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, dan (8)
peningkatan tata kelola internal dan quality assurance. Selain
kedelapan program strategis tersebut, ada 3 kegiatan strategis lainnya yang
juga menjadi garapan OJK yaitu kerjasama domestik dan internasional, persiapan
pengalihan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dewan Komisioner Ex-Officio.[4]
D.Contoh Kebijakan OJK
OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan
untuk Nelayan
TEMPO.CO,
Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Layanan Keuangan Mikro.
Nelayan, petani dan masyarakat pelaku usaha mikro bisa mengakses layanan
perbankan dengan sistem yang mudah dan sederhana. "Layanan ini mikro ini
untuk masyarakat kecil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad
saat peluncuran program tersebut di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten
Indramayu, Kamis, 18 Desember 2014.
Menurut
dia, tujuan diluncurkan layanan tersebut agar produk-produk yang dihasilkan
oleh industri keuangan bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan kecil
seperti nelayan, petani, pedagang, dan lainnya. Bank, dibantu dengan agen-agen
mereka akan masuk dan membuka akses langsung ke masyarakat di pelosok desa.
"Mereka akan dikenalkan dengan sistem layanan perbankan," kata dia.
Selama
ini banyak masyarakat kecil, termasuk nelayan dan pelaku ekonomi kecil lainnya
terjerat dengan utang pada rentenir atau tengkulak. Dengan adanya layanan
ekonomi mikro yang mudah dan sederhana, diharapkan masyarakat pun tidak akan
lagi terjerat dengan tengkulak.
Mengenai
risiko kredit macet, Mualiman mengungkapkan bisa diminimalisasi dengan adanya
asuransi. Karena itu kita adakan asuransi juga. Biasanya nelayan tidak bisa
membayar kredit jika mereka dalam kondisi sakit. Sehingga untuk mengatasinya
bisa melalui asuransi. "Layanan keuangan mikro ini akan dikembangkan
secara bertahap di setiap daerah di Indonesia," katanya.
Anggota
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti
S. Setiono, mengatakan jika kegiatan ini dirancang OJK bersama dengan industri
jasa keuangan dengan tujuan untuk peningkatan literasi keuangan masyarakat
dalam pemanfaatan produk dan jasa keuangan. "Dengan begitu masyarakat bisa
mengenal dan memahami produk dan jasa keuangan dan menyesuaikan dengan
kebutuhan mereka," katanya.
Menurut
dia, industri keuangan menyambut baik adanya layanan keuangan mikro. Ini bisa
terbukti dengan keikutsertaan Pegadaian dan asuransi di dalam layanan ini.
"Ini merupakan konsep one stop shopping untuk komunitas yang
berpenghasilan kecil," kata dia.
Untuk
mensosialisasikan program ini akan diselenggarakan pasar keuangan rakyat di
berbagai daerah di Indonesia. Pasar keuangan rakyat yang pertama akan digelar
di Jakarta International Expo Kemayoran dari tanggal 20-21 Desember mendatang.
Sementara
itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengakui jika selama ini
layanan perbankan masih sangat minim dinikmati oleh nelayan. "Padahal
untuk membangun kemaritiman juga harus didukung oleh permodalan," katanya.
Indroyono
mengilustrasikan jika kapal nelayan dengan bobot 10 gross ton ke bawah
membutuhkan dana operasional sekitar Rp 1 juta saat melaut. Untuk mendapatkan
dana ini pun bagi nelayan kecil sangat sulit. Sedangkan untuk mengakses
pinjaman ke bank, mereka pun tidak bisa, karena tidak ada yang digadaikan.
"Beda dengan petambak yang bisa menggadaikan surat tanah ke bank,"
katanya.[5]
BAB
IV
PENUTUP
Simpulan
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai
pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang
memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang
lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan
sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar
adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Tugas
utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap
kegiatan berikut :
· Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
· Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal
Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi beberapa
tugas dan sesuai dengan asas yang telah ditentukan
Mengenai sanksi yang dijatuhkan maka akan dipahami bahwa
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
dapat Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
Eksekutif, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola
statute, menetapkan penggunaan pengelola statute, menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha, izin orang perseorangan.
Saran
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya
mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari
lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa
keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme
koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam
sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem
keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Daftar Pustaka
Husain,A.2014.Otoritas Jasa Keuangan (on-line).
Permana,B.2015.Contoh Makalah Otoritas Jasa Keuangan
(on-line).
jasa-keuangan.html,diakses
2 Oktober 2015
Otoritas
Jasa Keuangan .2014.Booklet Perbankan
Indonesia 2014.Jakarta:Departemen Perizinan
dan Informasi Perbankan.
UU
No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
[1] Ahmad Husain,Otoritas Jasa
Keuangan (online),2014
[2]Otoritas Jasa
Keuangan,Booklet Perbankan Indonesia 2014,Departemen
Perizinan dan Informasi Perbankan,Jakarta,2014,hlm.3
[3] UU No.21 tahun 2011 tentang OJK
[4] Otoritas Jasa
Keuangan,Booklet Perbankan Indonesia 2014,Departemen
Perizinan dan Informasi Perbankan,Jakarta,2014,hlm.19-21








0 komentar:
Posting Komentar