Pengertian
PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”,
“Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan
tertentu. Pengantar dalam bahas Belanda
disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan
secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal
tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum
atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.
Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud
adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang
berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau wilayah disebut “Hukum
Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu
dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya
hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau
negara tertentu.
Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu
hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum
yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga
ditetapkan berlaku.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang
dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang
berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada
pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah
lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian
hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik
Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum
positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum,
yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.
Hukum positif atau stellingsrecht merupakan
suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas
antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.
Ius constitutum adalah hukum positif suatu
Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.
Unsur-unsur
lain dari hukum positif, yaitu:
a.
Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”.
Mengikat
secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan
perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum
yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif
seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama
Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU
No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek
tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum
Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b.
Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“.
Manusia
hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau
khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan
adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum
positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya
ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan
hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan
terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap
orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam
hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk
mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum
kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan
sebagai hukum positif.
c.
Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan
untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat
nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati
hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara
atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang
bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan
lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra
nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada
pelanggaran.
Hukum positif yang mengatur kehidupan
masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.
Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur
hubungan manusia dalam masyarakakat.
Hukum positif adalah terjemahan dari ius
positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan”
(Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia,
karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht.
Dari pendapat para ahli hukum tersebut
dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum
positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau
oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam
wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan
ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau
ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu
sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk
waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius
constitutum atau ius positum.
Ius constitutum atau ius positun, selain
berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut
“hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat
universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.
Ius positum atau ius constitutum atau disebut
juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan
(positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang
(operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti
bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di
masyarakat.
Ius constituendum dapat menjadi ius
constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku
oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum
(undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga
pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.
Ius positum (hukum positif) atau ius
constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di
wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.
Secara etimologis, istilah “hukum”
(Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit
(Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti tuntunan atau
bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa romawi adalah rex
yang berarti raja atau perintah raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum,
rex) dalam bahasa inggris menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.
Istilah hukum dalam bahasa latin juga
disebut ius dari kata iubere, artinya mengatur atau memerintah atau hukum.
Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah.
Istilah ius (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau
iustitia. Iustitia atau justitia adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan
Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak),
dan jurist (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah
jurisprudence (Inggris) berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius
yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan,
atau berarti “hak”, dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai
keahlian. Dengan demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum,
ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.
Definisi hukum menurut para ahli
hukum :
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel
menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan
apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
Dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat
dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang
hak-haknya dirugikan.
Tujuan
mempelajari hukum (positif) Indonesia :
Macam-macam hukum (bentuk,isi) yang berlaku
di Indonesia;
Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia;
Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang
dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia;
Macam-macam lembaga atau institusi
pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum
Indonesia;
Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi
hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan
para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin diketahui adalah
bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian sengketa hukum di pengadilan
maupun di luar pengadilan menurut hukum positi Indonesia.
Persamaan
PIH dengan PHI :
PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah
prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi
mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif).
Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa
saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH
dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan
generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik
hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai
suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,
sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum
dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang
komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
Perbedaan
PIH dengan PHI
PHI atau Inleiding tot het positiefrecht
van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau
Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positif
yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara
analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum,
lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya,
positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum
positif (dogmatik hukum).
PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap
(bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science
of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar
ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre).
PIH mempelajari ilmu hukum secara umum
dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang
hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang
berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
PIH mempelajari dan memperkenalkan
pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara
umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun
pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
Kesimpulannya
PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku
secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar
dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga
hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.
Sedangkan
PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah
terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori
hukum positif Indonesia.
Freemasonry adalah sebuah organisasi
persaudaraan yang asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal
abad ke-17. Freemasonry kini ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan
jumlah anggota diperkirakan sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di
bawah yurisdiksi Loji Besar Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari
seperempat juga orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang
dari dua juta orang di Amerika Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat
dan setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian
setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor pendirian dan
berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan organisasi yang tertutup
dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi ini bukan merupakan
organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Tujuan utamanya
adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan
standar moral yang tinggi.
Lex Posterior yaitu hukum baru, derogate
lex prior yaitu sebelumnya. Lex posterior derogat legi priori adalah asas
penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior)
mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam
hukum nasional maupun internasional.
Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum.
“kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan
peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam
masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat
dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan
pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu hukum / undang-undang
berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat.
Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya mengejar
peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum
oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak
tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus
berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi
(seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar
(grundnorm).
Menurut
Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit
(abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
Lex Specialist derogat lex generalis adalah
asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex
specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya,
dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara
demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati
pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan
daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa
Yogyakarta tetap dipertahankan
Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya
ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan, kehati-hatian.
Terjadinya Yurisprudensi. Terjadi
Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan perundingan – putusan yang adil
– dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.
Paul Scholten berpendapat hukum ada didalam
Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil atau tidak).
Politik Hukum Nasional. Politik hukum
merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan
berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat
menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau
sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan
datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk
hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau
penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.
Apabila dihubungkan dengan pengertian
“politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy
atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik
yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius
constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh
UUD 945.







0 komentar:
Posting Komentar