Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

PENGANTAR HUKUM INDONESIA


    Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.
    Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu.
    Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.
    Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.
    Hukum positif atau stellingsrecht merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.
    Ius constitutum adalah hukum positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.

    Unsur-unsur lain dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”.
Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“.
Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.
c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.

    Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.
    Hukum positif adalah terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht.
    Dari pendapat para ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.
    Ius constitutum atau ius positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.
    Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.
    Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.
    Ius positum (hukum positif) atau ius constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.
    Secara etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit (Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa inggris menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.
    Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut ius dari kata iubere, artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah. Istilah ius (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau iustitia. Iustitia atau justitia adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan jurist (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah jurisprudence (Inggris) berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti “hak”, dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Dengan demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum, ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.
Definisi hukum menurut para ahli hukum :
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
    Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
    Dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan.
    Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia :
    Macam-macam hukum (bentuk,isi) yang berlaku di Indonesia;
    Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia;
    Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia;
    Macam-macam lembaga atau institusi pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia;
    Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin diketahui adalah bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan menurut hukum positi Indonesia.
    Persamaan PIH dengan PHI :
    PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
    PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
    Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
    PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
    Perbedaan PIH dengan PHI
    PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).
    PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre).
    PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
    PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.
Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.
    Freemasonry adalah sebuah organisasi persaudaraan yang asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Freemasonry kini ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan jumlah anggota diperkirakan sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari seperempat juga orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang dari dua juta orang di Amerika Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat dan setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor pendirian dan berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan organisasi yang tertutup dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi ini bukan merupakan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.
        Lex Posterior yaitu hukum baru, derogate lex prior yaitu sebelumnya. Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
    Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum. “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”
    Het Recht Hink Achter De Feiten Aan pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu hukum / undang-undang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.
    Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
    Lex Specialist derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan
    Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan, kehati-hatian.
    Terjadinya Yurisprudensi. Terjadi Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan perundingan – putusan yang adil – dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.
    Paul Scholten berpendapat hukum ada didalam Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil atau tidak).
    Politik Hukum Nasional. Politik hukum merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.
    Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 945.

0 komentar:

Posting Komentar