KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis
Kaligis atas dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali
kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari
Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan.[1]
Mahkamah Agung
pada tingkat kasasi memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis
menjadi 10 tahun penjara.Sebelumnya Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam
bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu
dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman bagi mantan
politisi Partai Nasdem
ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah
denda yang sama.[2]
Perbuatan
OC Kaligis bertentangan dengan kewajiban,kehormatan dan harkat martabat
profesinya karena advokat semestinya menjalankan tugas dan fungsinya penuh
tanggungjawab tanpa harus melanggar hukum. Prinsip menjalankan tugas sebagai
advokat dalam rangka mencari keadilan mesti dilalui dengan cara-cara yang
bersih, bukan menempuh cara kotor.[3] Selain
itu perbuatan Oc kaligis melanggar peraturan perundangundangan yaitu UU no 31
tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,UU no 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,ketentuan dalam KUHP,serta
melanggar kode etik advokat,maka oc kaligis
dapat dikenai ketentuan dalam UU Advokat sebagaimana dalam Pasal
6 angka 4,5,dan 6 UU no.18 tahun 2003
tentang advokat yang menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan
alasan:
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Selanjutnya
dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 7 UUA,juga menyebutkan bahwa :
1)Adapun
jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.teguran
lisan ;
b.teguran
tertulis ;
c.pemberhentian
sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
bulan
;
d.pemberhentian
tetap dari profesinya ;
2)Ketentuan
tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
3)Sebelum
Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Adapun
mengenai proses penindakan terhadap Adokat dengan jenis tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat (Pasal 8
ayat (1) dan dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c yaitu pemberhentian sementara atau
pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung dan hal
ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 9 UUAyang menyebutkan bahwa
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat. Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lembaga penegak
hukum lainnya.
OC
Kaligis yang dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
dapat diberhentikan dari profesi advokat sebagaimana diatur dalam
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 UUA, menyebutkan bahwa :
1)Advokat
berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan :
a.permohonan
sendiri ;
b.dijatuhi
hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4(empat) tahun atau lebih ; atau
c.berdasarkan
keputusan Organisasi Advokat ;
2)Advokat
yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berhak menjalankan profesi Advokat.Dalam hal ini, jika Advokat dijatuhi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap,PaniteraPengadilan Negeri menyampaikan salinan
putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
Di Indonesia, satu-satunya organisasi Advokat yang
diakui adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang didirikan berdasarkan
perintah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat
serta mendapat kekuatan konstitusional oleh mahkamah Konstitus dalam Putusan
Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 dengan memberikan kedudukan “PERADI sebagai organ
Negara.
Jadi
OC Kaligis yang telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah
dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
semestinya diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan pasal 10 ayat
1 huruf b yang menyatakan bahwa advokat dapat diberhentikan secara tetap dengan
alasan dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4(empat) tahun atau lebih.
[1] https://news.idntimes.com/indonesia/rizal/kronologi-kasus-oc-kaligis-versi-idntimes-dari-awal-hingga-penangkapan-oleh-pihak-kpk/full
[2]http://nasional.kompas.com/read/2016/08/11/14035311/vonis.oc.kaligis.jadi.10.tahun.penjara.pengacara.anggap.hakim.keterlaluan
[3] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55a5ff140e71a/kasus-oc-kaligis-coreng-dunia-advokat








0 komentar:
Posting Komentar