Dolor sit amet

Kamis, 24 Oktober 2019

ANALISIS KASUS OC KALIGIS BERDASARKAN UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT



KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan.[1]
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjadi 10 tahun penjara.Sebelumnya Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.[2]
Perbuatan OC Kaligis bertentangan dengan kewajiban,kehormatan dan harkat martabat profesinya karena advokat semestinya menjalankan tugas dan fungsinya penuh tanggungjawab tanpa harus melanggar hukum. Prinsip menjalankan tugas sebagai advokat dalam rangka mencari keadilan mesti dilalui dengan cara-cara yang bersih, bukan menempuh cara kotor.[3] Selain itu perbuatan Oc kaligis melanggar peraturan perundangundangan yaitu UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,UU no 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,ketentuan dalam KUHP,serta melanggar kode etik advokat,maka oc kaligis  dapat dikenai ketentuan dalam UU Advokat sebagaimana dalam  Pasal 6  angka 4,5,dan 6 UU no.18 tahun 2003 tentang advokat yang menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Selanjutnya dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 7 UUA,juga menyebutkan bahwa :
1)Adapun jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.teguran lisan ;
b.teguran tertulis ;
c.pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
bulan ;
d.pemberhentian tetap dari profesinya ;
2)Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
3)Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Adapun mengenai proses penindakan terhadap Adokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat (Pasal 8 ayat (1) dan dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c yaitu pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung dan hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 9 UUAyang menyebutkan bahwa Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat. Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lembaga penegak hukum lainnya.
OC Kaligis yang dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dapat diberhentikan dari profesi advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 UUA, menyebutkan bahwa :
1)Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan :
a.permohonan sendiri ;
b.dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4(empat) tahun atau lebih ; atau
c.berdasarkan keputusan Organisasi Advokat ;
2)Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.Dalam hal ini, jika Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,PaniteraPengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
Di Indonesia, satu-satunya organisasi Advokat yang diakui adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang didirikan berdasarkan perintah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat serta mendapat kekuatan konstitusional oleh mahkamah Konstitus dalam Putusan Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 dengan memberikan kedudukan “PERADI sebagai organ Negara.
            Jadi OC Kaligis yang telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi semestinya diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa advokat dapat diberhentikan secara tetap dengan alasan dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4(empat) tahun atau lebih.


[1] https://news.idntimes.com/indonesia/rizal/kronologi-kasus-oc-kaligis-versi-idntimes-dari-awal-hingga-penangkapan-oleh-pihak-kpk/full
[2]http://nasional.kompas.com/read/2016/08/11/14035311/vonis.oc.kaligis.jadi.10.tahun.penjara.pengacara.anggap.hakim.keterlaluan
[3] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55a5ff140e71a/kasus-oc-kaligis-coreng-dunia-advokat

0 komentar:

Posting Komentar