Dolor sit amet

Selasa, 22 Oktober 2019

LAW MAKING TREATIES DAN TREATY CONTRACT





Perjanjian Internasional menurut sifat/fungsinya dalam Pembentukan Hukum

1.Law Making Treaties
Law Making Treaties, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Contoh Law Making Treaties:
KONVENSI JENEWA 1949
Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berlangsung di JenewaSwiss. Sejarah Konvensi Jenewa dimulai pada tahun 1862, Henry Dunant menerbitkan bukunya, Memoir of Solferino (Kenangan Solferino), mengenai ketidak manusiawaian (kekejaman) perang. Pengalaman Dunant menyaksikan perang menginspirasinya untuk mengusulkan:
1.               Dibentuknya perhimpunan bantuan yang permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang.
2.               Dibentuknya perjanjian antar pemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan memperbolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang.
Pada 1906 Konvensi Jenewa Pertama direvisi untuk memberi perlindungan yang lebih besar terhadap korban perang di darat, dan pada tahun berikutnya seluruh ketentuan tersebut diperluas dengan pertempuran di laut (Konvensi Jenewa Kedua).Penghormatan terhadap Konvensi Jenewa dan operasi yang dipimpin oleh Komite Palang Merah Internasional memainkan peranan penting dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah penderitaan yang tidak seharusnya dalam Perang Dunia I (1914-1918). Namun, besarnya penderitaan manusia akibat perang menambah keyakinan masyarakat internasional agar Konvensi Jenewa itu diperkuat.
Dalam kurun waktu sekitar 50 tahun sejak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, umat manusia mengalami konflik bersenjata dalam jumlah yang mencemaskan. Konflik-konflik bersenjata ini terjadi hampir di semua benua.Dalam kurun waktu tersebut, keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta kedua Protokol tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan orang sipil). Meskipun demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional tersebut, sehingga timbul penderitaan dan korban tewas yang mungkin dapat dihindari seandainya Hukum Humaniter Internasional (HHI) dihormati dengan lebih baik.

1.Batang Tubuh Konvensi Jenewa Pertama (Body of Convention)
Konvensi Jenewa Pertama ini tercakup dalam 9 Bab dan ditambah Bab Ketentuan Penutup, dan berisi 64 pasal. Ditambah dengan dua lampiran berisi konsep perjanjian yang berhubungan denganzona rumah sakit dan kartu identitas model dan agama tenaga medis.
2. Ruang Lingkup dan Objek Perlindungan Konvensi Jenewa Pertama
a.  Yang terluka dan sakitmemberikan penghormatan dan lindungan dalam segala keadaaan terhadap yang luka dan sakit, perlakuan secara peri kemanusiaan tanpa perbedaan merugikan yang didasarkan atas kelamin, suku, kebangsaan, agama, atau keriteria lainnya serupa itu, dan memberikan kewajiban-kewajiban apa yg harus dilakukan dalam memperlakukan para angkata perang.
b.      Perbaikan terhadap  gedung-gedung, kesatuan-kesatuan unit kesehatan (medis),memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan kesehatan bergerak dari dinas kesehatan dalam keadaan apapun harus dilindungi, tidak boleh diserang oleh pihak para sengketa, dan memberikan kewajiban terhadap penguasa untuk bertanggung jawab terhadap jaminan bangunan-dan kesatuan-kesatuan sehingga penyerangan atas sasaran-sasaran militer.
c.       Perbaikan terhadap anggota dinas kesehatan (angkatan perang),
memberikan perlindungan khusus terhadap Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan, mengangkut atau merawat yang luka dan sakit, atau untuk mencegah penyakit, dan staf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan, demikian juga rohaniwan yang bertugas dalam angkatan perang.
d.      Perbaikan terhadap perlengkapan-perlengkapan, kesatuan-kesatuan kesehatan bergerak angkatan perang yang jatuh dalam tangan musuh, harus disediakan untuk perawatan.
e.      Perbaikan dalam konteks perlindungan terhadap pengankutan yang luka dan sakit atau alat-alat kedokteran, harus dihormati dan dilindungi sama halnya dengan kesatuan kesehatan yang bergerak. Seperti halnya pengakutan dengan pesawat terbang kesehatan maupun dengan kendaran kesehatan lainnya.
f.        Perbaikan dalam konteks perlindungan terhadap lambang-lambang yang di-istimewakan, seperti halnya lambang Internasional Red Cross Comite (PMI), Bulan Sabit Merah, Singa dan Matahari Merah dsb. lambang istimewa ini harus jelas, dalam artian tampak pada bendaera-bendera (flag), ban lengan (handband), dan semua alat perlengkapan yang dipakai dalam dinas kesehatan.


Konvensi Jenewa Pertama ini akan berlaku pada masa perang dan konflik bersenjata, yaitu bagi pemerintah yang telah meratifikasi ketentuan-ketentuan konvensi tersebut. Ketika Konvensi-konvensi Jenewa berlaku, maka pemerintah harus merelakan sebagian tertentu dari kedaulatan nasionalnya (national sovereignty) untuk dapat mematuhi hukum internasional. Dan pengaplikasian konvensi ini ketika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam konvensi Jenewa Pertama yaitu keadaan anggota angkatan perang yang ruang lingkupnya masuk kedalam ruang lingkup Konvensi Jenewa Pertama, dan subjek-subjek yang terkait, serta objek-objek yang di lindungi dalam ketentuan konvensi ini dilanggar.Tidak semua pelanggaran atas Konvensi-konvensi Jenewa diperlakukan setara. Kejahatan yang paling serius disebut dengan istilah pelanggaran berat (grave breaches) dan secara hukum ditetapkan sebagai kejahatan perang (war crime). Negara yang menjadi peserta Konvensi-konvensi Jenewa harus memberlakukan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menghukum setiap kejahatan perang. Dan Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan penuntutan atas berbagai pelanggaran yang diduga telah terjadi.


2.Treaty Contract
Perjanjian ini hanya mengikat 2 negara atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saja.Bentuk dari perjanjian ini bilateral dan bersifat kontrak.
Contoh Treaty Contract:
PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi).
Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu ”perjanjian” (treaty) antara suatu negara dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar ”hubungan baik” dan jika kepentingan negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).
            Perjanjian ektradisi RI - Singapura adalah penjanjian dimana setiap pihak sepakat untuk mengektradisi kepada pihak lainnya, dimana setiap orang yang ditemukan berada diwilayah pihak lain diminta dan dicari oleh pihak peminta untuk tujuan penuntutan (diartikan termasuk penyidikan) atau penerapan pelaksanaan hukuman atas suatu kejahatan yang dapat diestradisikan yang dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Peminta. 
Keinginan membuat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sangat diinginkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970-an, ketika Indonesia mempelopori perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara tetangga, termasuk Filipina, Malaysia, Thailand, Australia, Hongkong, dan Korea Selatan. Kala itu Indonesia telah meratifikasi, sementara Singapore baru menandatangani tetapi belum meratifikasi.Pemerintah Singapura kala itu tidak memberi respon dengan alasan perbedaan sistem hukum. Menurut Singapura, perjanjian ekstradisi sulit diimplementasikan. Perubahan sikap ditunjukkan Singapura sejak akhir 2004. Dalam pertemuan bilateral kedua kepala negara Singapura dan Indonesia di Tampak Siring, Bali pada tanggal 4 Oktober 2005, muncul sebuah kesepahaman bersama bahwa proses negosiasi untuk perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama yang baru dalam bidang pertahanan akan dilaksanakan secara paralel.Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun, pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian kerjasama pertahanan (DefenceCooperation Agreement). Perjanjian tersebut ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).

Substansi Extradisi Indonesia-Singapura :
- Jenis kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah kejahatan yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 2 tahun dan memenuhi kriteria "double criminality”(Kejahatan yang diakui oleh hukum kedua negara). Terdapat 30 jenis Kejahatan yang memenuhi kriteria ini.

- Dari sejumlah tindak pidana yang diekstradisikan diantaranya termasuk tindak pidana ekonomi yaitu korupsi, penyuapan, pemalsuan uang, kejahatan perbankan (perolehan kredit atau property melalui fraud terhadap bank), pelanggaran hukum perusahaan, kepailitan dan pencucian uang hasil korupsi. -

- Selain 30 jenis kejahatan perjanjian ini juga menganut "open system" yang terbatas. Artinya Ketigapuluh satu daftar tersebut tidak bersifat tertutup dan memungkinkan adanya penambahan daftar tindak pidana baru, khususnya jenis jenis kejahatan baru. 

- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perbedaan kualifikasi kejahatan ataupun unsur-unsur kejahatan sepanjang hakekat keseluruhan kejahatan tersebut diakui oleh hukum kedua negara. -

- Perjanjian ini diberlakukan surut (retroactive) dan dapat mencakup tindak kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisikan 15 tahun sebelum perjanjian ini berlaku setelah proses ratifikasi dilakukan parlemen kedua negara.

- Perjanjian ini dapat menjangkau pelaku tindak kejahatan kedua negara yang melarikan diri dari wilayah juridiksi kedua negara tersebut. Dalam kaitan ini, disepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. 

Perjanjian menentukan bahwa negara diminta dapat menolak permintaan, apabila buronan tsb adalah warga negaranya. Namun hal ini tidak berlaku untuk kejahatan terorisme dan penyuapan serta kejahatan lain terkait korupsi. Dalam keadaan tertentu (urgen cases), penangkapan sementara dapat dilakukan atas permintaan negara peminta sejauh terdapat bukti-bukti yang memadai untuk melakukan penangkapan buronan yang dicari.

Tindak Pidana yang dapat diekstradisikan :
(i) pembunuhan;
(ii) menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal;
(iii) tindak pidana yang melauggar ketentuan tentang aborsi;
(iv) dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
(v) Penganiayaan;
(vi) perkosaan;
(vii) bersetubuh dengan wanita secara melawan hukum,.
(viii) tindak pidana kesusilaan;
(ix) pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak untuk tujuan imoral;
(x) penculikan, melarikan orang atau perampasan kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
(xi) penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
(xii) penyuapan dan perbuatan perbuatan korupsi lainnya;
(xiii) pembakaran;
(xiv) tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
(xv) tindak pidana melawan hukum terkait pemalsuan;
(xvi) pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan konversi, penipuan berkaitan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan,
(xvii) perampokan;
(xviii) ) pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
(xix) tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum pemsahaan;
(xx) dengan sengaja merusak harta kekayaan;
(xxi) perbuatan perbuatau yang dilakukan deugan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
(xxii) tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika.
(xxiii) Perompakan
(xxiv) pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
(xxv) pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandara internasional;
(xxvi) tindak pidana pendanaan terorisme;
(xxvii) pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
(xxviii) tindak pidana yang melanggar hukum yang berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan dan tindak pidana berat lainnya;
(xxix) sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
(xxx) pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana sejenis;
(xxxi) tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan oleh undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang Yang mensahkan kewajiban kewajiban berdasarkan konvensi internasional dimana, keduanya adalah pihak.





0 komentar:

Posting Komentar