Politik hukum merupakan policy atau kebijakan negara dibidang
hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu negara. Dengan adanya politik
hukum, negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk
hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu negara pada
saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga
pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak
hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam
suatu negara.
Apabila dihubungkan dengan pengertian
“politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar
penyelenggara negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius
constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian
tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Politik Hukum Nasional seyogyanya memuat:
- Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
- Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
- Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
- Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
- Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum
Idealnya
politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan
atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik hukum nasional bertujuan meletakkan
dasar-dasar negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis
dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri
dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling
bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit),
kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Berdasarkan kriterianya hukum dapat
dibedakan sebagai berikut:
A. Menurut sumbernya
Sumber hukum formal, terdiri dari :
1) Hukum undang-undang;
2) Hukum kebiasaan/hukum adat;
3) Hukum traktat (perjanjian);
4) Hukum yurisprudensi;
5) Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli
hukum).
Sumber hukum material terdiri dari :
1) Filosofis (menurut filosofi),
2) Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan
fakta sosial), dan
3) Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).
B. Menurut bentuknya
Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan,
misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
2) Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten,
Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan
sebagainya.
Kodifikasi
adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam
satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang
berlaku secara nasional.
Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan
Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan
kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya
seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
C. Menurut tempat berlakunya
1) Hukum
nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum
internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau
antara organisasi/lembaga internasional).
3) Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
4) Hukum
gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma)
berlaku untuk anggotanya.
5) Hukum
Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
D. Menurut waktu berlakunya
1) Ius
Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu
sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
2) Ius
constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang
atau hukum yang dicita-citakan;
3) Hukum
asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak
terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua
bangsa dan bersifat abadi.
E.
Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya
1) Hukum
material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan
atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu
dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
2) Hukum
formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
F. Menurut sifatnya
1) Hukum
yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma
hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak
yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
2) Hukum
pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan
atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para
pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh
tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan
notaris atau di bawah tangan.
G. Menurut isinya
1) Hukum
publik (public law/recht), yaitu
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara
Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti
Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata
Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara
(Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
2) Hukum
privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan
atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau
badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam
(WvK).
Sumber-sumber Hukum, sumber hukum ialah
“asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum
sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut
adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana
hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.
Sumber hukum material adalah faktor-faktor
yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau
faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
Faktor-faktor yang menentukan isi hukum
dapat dikelompokkan atas “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis)
dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.
Sumber Hukum Formal ialah tempat dari mana
dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai
kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.
Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah
dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk).
Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum
(formele detrminanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.
Bentuk sumber-sumber hukum formal ialah
Undang-Undang. Undang-undang dalam arti
material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara
umum” atau setiap “keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang
berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum
yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
Undang-undang
dalam arti “formal” (wet in formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah
atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau
pembentukannya dan bentuknya dinamkan “undang-undang”.
Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai
hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan
yang sama dan dalam waktu yang lama.
Yurisprudensi, berasal dari kata
jurisprudential (bahasa latin) yang berarti “pengetahuan hukum”
(rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau
ajaran hukum umum atau teori hukum umum (algemene rechtsleer atau general
theory of law).
Traktat atau treaty atau perjanjian
internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena itu
harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian
internasional.
Doktrin Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran
atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar
pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.
Konflik Antarumber Hukum, konflik dapat
terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a) Lex specialis derogate lex generalis,
yaitu apabila terjadi konflik antar undang-undang yang bersifat khusus dengan
undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus
dikesampingkan.
b) Lex superiori derogate lex inferiori,
yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur
objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang lebih tinggi
tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.
c) Lex posteriori derogate lex priori, yaitu
undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan
undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).
Konflik antara undang-undang dengan
kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan maka
pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan,
terutama undang-undang yang bersifat memaksa.
Konflik antara undang-undang dengan putusan
pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan
pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur,
artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.







0 komentar:
Posting Komentar