Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

POLITIK HUKUM NASIONAL


     Politik hukum merupakan policy atau kebijakan negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu negara. Dengan adanya politik hukum, negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu negara.
    Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.
    Politik Hukum Nasional seyogyanya memuat:

  • Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
  • Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
  • Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan  berkepastian hukum;
  • Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
  •  Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  • Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
  • Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum

   
Idealnya politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :

  •   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
    Berdasarkan kriterianya hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
   A. Menurut sumbernya
        Sumber hukum formal, terdiri dari :
1)      Hukum undang-undang;
2)      Hukum kebiasaan/hukum adat;
3)      Hukum traktat (perjanjian);
4)      Hukum yurisprudensi;
5)      Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
    Sumber hukum material terdiri dari :
1)      Filosofis (menurut filosofi),
2)      Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan
3)      Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).
    B. Menurut bentuknya
        Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.
    Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
    C. Menurut tempat berlakunya
1)     Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
2)     Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
3)     Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
4)     Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
5)     Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
        D. Menurut waktu berlakunya
1)     Ius Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
2)     Ius constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
3)     Hukum asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
        E. Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya
1)     Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
2)     Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
        F. Menurut sifatnya
1)     Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
2)     Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
        G. Menurut isinya           
1)     Hukum publik (public law/recht),  yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
2)     Hukum privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).
    Sumber-sumber Hukum, sumber hukum ialah “asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.
    Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
    Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis) dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.
    Sumber Hukum Formal ialah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.
    Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk). Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele detrminanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.
    Bentuk sumber-sumber hukum formal ialah
    Undang-Undang. Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau setiap “keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
Undang-undang dalam arti “formal” (wet in formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamkan “undang-undang”.
    Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama.
    Yurisprudensi, berasal dari kata jurisprudential (bahasa latin) yang berarti “pengetahuan hukum” (rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (algemene rechtsleer atau general theory of law).
    Traktat atau treaty atau perjanjian internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional.
    Doktrin Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.
    Konflik Antarumber Hukum, konflik dapat terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a)      Lex specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antar undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.
b)      Lex superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.
c)      Lex posteriori derogate lex priori, yaitu undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).
    Konflik antara undang-undang dengan kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan, terutama undang-undang yang bersifat memaksa.
    Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur, artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.

0 komentar:

Posting Komentar