Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah
ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang
yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya
paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau
lembaga.[1]
Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat
meninggal dunia.[2]
Definisi
dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan
Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU
3/2006”) sebagai berikut:
Yang
dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu
benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku
setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi
wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan
kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]
Jadi
pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.
Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila
semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai
segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam
pembagian waris menurut KHI.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk
pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang disebarluaskan
berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”), ahli
waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.[4]
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau
pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau
anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]
Kelompok-kelompok
ahli waris menurut KHI terdiri dari:[6]
- Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu,
janda atau duda.[7]
Seorang
terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[8]
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Besaran
Bagian Ahli Waris
Besaran
bagian masing-masing ahli waris adalah:[9]
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Menurut
Irma Devita Purnamasari dalam
bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris
(hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu
ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya,
ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau
1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul
furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam
perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh
ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian
sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari
laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu
para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh
warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut
dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan
kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul
furuds dan ahli waris ‘ashabah.
Yang
tergolong dzul arham adalah:
- cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
- Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
- Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
- Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
- Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
- Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
- Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)
Jadi,
setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak
adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila
anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Contoh
Kasus :
Situasinya, ada orang tua sebut saja OT
dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D.
Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT
termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan
di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian
yang diatur dalam undang-undang?
Jawab :
Dalam
konteks kasus tersebut, pembagian warisan diantara A, B, C dan D tidak dapat
dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang
ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya
sama.
Contoh Perhitungan
Karena
Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta
siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan
ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikut:
Contoh
ini kami sarikan dari buku dengan judul yang sama karya Irma Devita Purnamasari
(hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3
orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai
berikut:
·
o
- Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah serta istri Amir mendapatkan bagian.
- Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian: anak laki-laki 2 kali lebih besar dari pada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.
Perhitungannya
sebagai berikut:
Bagian
dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak
setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
- Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan bagian, atau bagian atau bagian.
- Istri mendapatkan bagian, atau , atau bagian.
- Sisanya, yaitu : – ( + + ) = - = bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1
Bagian
Ahmad = x =
Bagian
Anita = x =
Bagian
Annisa = x =
- Bagian : Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa
=
+ + + + + = = 1
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
- Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung: Penerbit Kaifa, 2012
- Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 1998







0 komentar:
Posting Komentar