Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

PERGESERAN FUNGSI LEGISLASI SETELAH PERUBAHAN UUD 1945





 A. Pendahuluan          
               Lembaga legislatif adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta dapat melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif dimana para anggotanya dipilih secara umum.Selama lebih dari 200 tahun terakhir, lembaga legislatif merupakan institusi kunci dalam perkembangan politik negara-negara modern. Fungsi legislative adalah pembentukan norma umum yang dilakukan oleh organ khusus, norma umum dibuat lembaga legislative disebut undang-undang. Lembaga legislative sebagai pembuat semua norma, menurut Jimly Asshiddiqie ialah kewenangan untuk mengatur dan membuat aturan pada dasarnya merupakan domain kewenangan lembaga lembaga legislative yang berdasarkan prinsip kedaulatan, merupakan kewenangan eksekutif wakil rakyat yang berdaulat untuk menentukan sesuatu peraturan yang mengikat dan membatasi kebebasan setiap individu warga negara.[1]
            Dalam pola pengatura fungsi legislasi diatur oleh pola hubungan antara eksekutif dan legislative serta ditentukan oleh corak system pemerintahan.Dalam sebuah pemerintahan yang paling umum adalah system pemerintahan parlementer,system pemerintahan presidensial, dan system pemerintahan semi presidensial. System pemerintahan tersebut mempunyai karakter yang berbeda yang bersifat umum dimasing-masing system pemerintahan tetapi juga menyangkut pola dalam proses pembentukan undang-undang(fungsi legislasi).
            Indonesia pernah menganut dua system pemerintahan yaitu system pemerintahan CCCpresidensial dan system pemerintahan parlementer dalam periode yang berbeda.dalam sepanjang periode 1945-1959 indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer dengan tiga konstitusi berbeda yaitu UUD 1945(1945-1949),konstitusi sementara RIS (1949-1950), dan UUD sementara RI 1950(1950-1959). Pada saat kembal ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959 indonesia memakai system pemerintahan presidensial, Sri Soemantri mengatakan bahwa system pemerintahan Indonesia mengandung unsur parlementer dan presidensial. Maka ketika MPR dengan hasil pemilu berikutnya telah sepakat denagn presidensial selama empat kali perubahan.Serta dilakukan purifikasi atau pemurnian untuk mengurangi karakter system pemerintahan parlementer dalam system pemerintahan Indonesia.
            Dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945 penjelasanya mengatakan presiden bersama-sama dengan DPR menjalankan legislative power dalam negara dihubungkan dengan pasal 21 ayat 2 sebelum perubahan. Tidak sepenuhnya Presiden dan DPR bersama-sama membuat undang-undang.Hal itu berarti terdapat kesamaan yaitu kekuasaan pembentuk undang-undang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Pengaturan fungsi legislative tidaklah keliru antara pasal 5 ayat 1dan pasal 20 ayat 1 mengatakan bahwa bandul kekuasaan legislative bergeser dari eksekutif ke legislative atau bergeser dari Presiden ke DPR. Dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dapat disimpulkan “bahwa tidak berarti DPR lebih kuat dan dominan dibandingkan dengan Presiden dalam fungsi legislasi.
            Selain itu, system presidensial Indonesia setelah perubahan UUD 1945 dibangun diatas system kepartaian majemuk (multipartai). Secara internal dengan system kepartaian majemuk , konsolidasi internal antar partai politik di DPR akan memperlambat proses legislasi. Dalam undang-undang masyarakat berhak menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan undang-undang antara rakyat dan pembentuk undang-undang.
B. Batasan Kajian
            Pembahasan fungsi legislasi yang di maksudkan ada 2 yaitu:
1.     Kewenangan pembentukan undang-undang adalah kekuasaan pembentukan undang-undang antara DPR dan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 5ayat 1 dan pasal 20 baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945.[2]
2.     Proses pembentukan undang-undang yang tidak menyangkut rangkaian kegiatan yang didasarkan pasal 1 angka 1 UU no.10 tahun 2004. Selain pembatasan fungsi legislasi tidak termasuk proses pembentukan UU tentang APBN  tentang tata cara pembentukan UU APBN diatur secara terpisah dengan proses pembentukan non APBN. Maksudnya tidak ada perbedaan mendasar prises legislasi disemua system pemerintahan.
C. Pendekatan dan Bahan Hukum                             
            Pergeseran fungsi legislasi dalam perubahan UUD 1945 bahan hukum yang digunakan adalah keputusan dan dokumen dalam bentuk risalah perubahan UUD 1945 tahun 1999-2001.Dan bahan hukum yang digunakan mengetahui implikasi praktik fungsi legislasi setelah perubahan UUD 1945.
BAB II Purifikasi Sistem Pemerintahan Presidensial
            Dalam ilmu negara menurut Hans Kelsen dalam teori politik klasik bentuk pemerintahan dibagi menjadi monarki dan republic.Jika kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan, maka disebut dengan monarki.Apabila kepala negara dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan tertentu maka disebut republik.System pemerintahan yang baik menurut hukum ketatanegaraan yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. System pemerintahan dikategoriakan menjadi 3 kategori yaitu system pemerintahan presidensial,system pemerintahan parlementer,dan system pemerntahan campuran.
1.     System pemerintahan parlementer ialah sebuah system pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan seperti Inggris tidak semua negara yang menerapakan system pemerintahan parlementer meniru model parlementer Inggris. Objek utama dalam system pemerintahan parlementer adalah parlementer. Menurut Miriam Budiarjo, sifat serta bobot ketergantungan tersebut berbeda dari satu negara dengan negara lainakan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan legislatif.
2.     System pemerintahan presidensial ,muncul pertama kali di AS. Kelahiran system pemerintahan presidensial tidak lepas dari perjuangan AS melepaskan diri dan menentang kolonial Inggris. Setelah proses kelahiran tersebut system pemerintahan republic dipimpin oleh seorang presiden muncul dibeberapa belahan dunia. Dalam periode liberal (1789-1792)monarki absolut diganti dengan monarki konstitusional dengan raja sebagaipemegang kekuasaan eksekutif. Runtuhnya monarki konstitusional(1792)yang melahirkan bentuk republik. Masalah dalam praktik system pemerintahan presidensial di Amerika Latin era 1990-an sampai abad ke 21.
3.     System pemerintahan semi presidensial  pertama kali ditemukan di Prancis dengan system baru yang disebut oleh Maurice Duverger sebagai a new political system model : A semi presidential government. Hubungan antara lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik. Sebuah negara mix system dapat menjadi system pemerintahan presidensial dan system pemerintahan presidensial.
B. Gagasan para pendiri bangsa
            System pemerintahan presidensial dengan karakter yang lebih merupakan cara lain untuk mengatakan bahwa para pendiri negara tidak menganut system presidensial secara utuh.Dalam melakukan purifikasi system presidensial MPR menyepakati untuk tetap mempertahankan system pemerintahan presidensial.
C. Purifikasi sistem presidensial
            Upaya purifikasi system presidensial dengan melarang presiden untuk membekukan atau membubarkan DPR. Serta penghapusan predikat MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat dengan mengubah ketentuan pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dari MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan golongan MPR  yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Disamping itu, perubahan UUD 1945 juga berimplikasi pada penataan ulang wewenang MPR.Salah satu wewenang MPR yang berada diluar karakter system pemerintahan presidensial adalah wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden.Padahal dalam presidensial, presiden tidak boleh dipilih oleh lembaga legislatif.[3]Pemilihan presiden dan wakil presiden masih dibuka peluang jika terjadi keadaan “darurat” sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat 3 UUD 1945, dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sacara bersamaan.


FUNGSI LEGISLASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
Terdapat beberapa pendapat seperti Miriam Budiarjo, John locke, Montesquieu, Van Vollenhoven yang membagi kekuasaan secara horizontal. Seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, federatif, regeling, bestuur, rechtspraak, dan politie.Akan tetapi, secara umum pembagian kekuasaan yang digunakan di Indonesia adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari beberapa pandangan pendapat diatas ternyata pandangan Montesquieu yang banyak menimbulkan kritikan karena dinilai sulit untuk membuktikan bahwa cabang – cabang kekuasaan negara benar – benar terpisah atau tidak punya hubungan sama sekali. Pendapat yang lain juga mengatakan pendapat dari Montesquieu tidak pernah dipraktekan secara murni atau tidak realistis dan jauh dari kenyataan.
            Sebenarnya jika dilihat lebih cermat Montesquieu lebih menekankan pada masalah pokok , cabang – cabang kekuasaan negara tidak boleh berada dalam satu tangan atau dalam satu organ negara. Oleh karena itu, teori pemisahan kekuasaan mestinya dimaknai bahwa dalam menjalankan fungsi atau kewenangannya, cabang kekuasaan negara punya eksklusivitas yang tidak boleh disentuh atau dicampuri oleh cabang kekuasaan negara yang lain. Dengan banyaknya kritikan pemisahan kekuasaan maka teori trias politica dijelaskan dengan teori pembagian kekuasaan.
            Teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan lebih menggambarkan kejelasan posisi setiap cabang kekuasaan negara dalam menjalankan fungsi – fungsi konstitusionalnya. Sementara itu,checks and balances lebih menekankan kepada upaya membangun mekanisme perimbangan untuk saling kontrol antarcabang kekuasaan negara.

1. Fungsi Legislasi
            Mempunyai fungsi membuat Undang – Undang. Dalam bukunya Jimly Asshiddiqie
“ Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara ” membagi fungsi legislasi  menjadi 4 bentuk kegiatan:
1.)   Prakarsa pembuatan Undang – Undang
2.)   Pembahasan rancangan Undang – Undang
3.)   Persetujuan atas pengesahan rancangan Undang – Undang
4.)   Pemberian persetujuan pengikatan
2. Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Parlementer
          Adanya tingakat ketergantungan eksekutif atas dukungan parlemen dan tidak adanya pemisahan yang tegas antara cabang eksekutif dengan cabang legislatif merupakan fungsi legislasi. T.A. Legowo mengatakan bahwa penggabungan cabang eksekutif dengan cabang legislatif akan menjadi ciri kuat yang dapat membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dengan yang lain.[4]
          Beliau juga menambahkan eksekutif harus dapat mengontrol agenda legislatif dan anggota juga mempunyai sedikit kekuasaan dalam mengajukan inisiatif legislasi.Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan parlementer merupakan hasil kerjasama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Selain itu, juga terdapat beberapa hambatan karena adanya sistem dua kamar.
3.Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
          Pemisahan yang tegas antara cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislatif menjadi titik penting untuk menjelaskan fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial.Selain lembaga legislatif, lembaga eksekutif dapat mengusulkan rancangan undang – undang. Khusus untuk rancangan anggaran belanja negara, kekuasaan legislatif  mempunyai tugas untuk mengubah rancangan undang – undang yang diajukan eksekutif dibatasi dan presiden dapat memaksa lembaga legislatif untuk melakukan proses legislasi dalam kurun waktu tertentu.
         
Praktik kekuasaan berkurang disebabkan oleh faktor keterbatasan sumber daya manusia, kekuatan partai politik pendukung presiden di lembaga legislatif, atau sistem kepartaian dominan fungsi legislasi berada di tangan lembaga legisatif. Presiden juga diberikan hak untuk menolak ( berupa hak veto ), rancangan undang – undang yang sudah disetujui legislatif. Namun, hak veto presiden dapat dibatalkan lembaga legislatif dengan komposisi suara tertentu.Dalam penggunaan fungsi legislasi terjadi pemisahan antara lembaga legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif.Dengan adanya pemisahan itu menyebabkan sering terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif yang bisa berubah menjadi jalan buntu dan kelumpuhan akibat koeksistensi dari dua badan independen yang diciptakan dalam sistem presidensial.
4. Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
          Pembagian kekuasaan  ( power sharing ) antara presiden dan perdana menteri menjadi kunci yang utama. Perdana menteri dan setiap anggota parlemen mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang – undang.Yang membedakan dengan sistem presidensial, jika rancangan undang – undang yang diajukan eksekutif ditolak dapat berakhir pada mosi tidak percaya yang berujung pada pembubaran parlemen. Perbedaan lainnya, presiden dapat melakukan  by – pass atas badan legislatif dengan cara meminta persetujuan langsung kepada rakyat melalui referendum  nasional. Jika mayoritas suara dalam referendum mendukung maka akan langsung menjadi undang – undang tanpa persetujuan badan legislatif.
C. Fungsi Legislasi dalam Konstitusi Beberapa Negara
          Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur prinsip – prinsip dasar penyelenggaraan negara.Konstitusi tidak hanya menentukan lembaga – lembaga, tetapi juga hubungan atau interaksi antarlembaga negara.
Oleh karena itu, konstitusi juga menjelaskan karakter  fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial yaitu:
1.)   Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara pertama yang memisahkan secara tegas antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif  dalam proses pembentukan undang – undang.  Dalam fungsi legislasi di Amerika Serikat, Presiden dan jajaran eksekutif tidak terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang – undang. Cara Presiden menolak mengesahkan undang – undang dilakukan dalam dua bentuk yaitu reguler veto dan pocket veto.
2.)   Filipina
Sistem pemerintahan Filipina dicangkokkan oleh Amerika Serikat pada 1935.Setiap rancangan undang – undang yang sudah disetujui oleh kongres, harus diajukan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.Dalam menggunakan hak veto, Presiden harus menyampaikan keberatan kepada majelis yang mengajukan rancangan undang – undang dalam waktu 30 hari sejak menerima rancangan undang – undang.
3.)   Korea Selatan
Dari hasil referendum  28 Oktober 1987 , Korea Selatan mengesahkan hasil perubahan konstitusi. Hasilnya adalah pemilihan Presiden secara langsung.
4.)   Venezuela
Pada 1999 terjadi reformasi total konstitusi Venezuela.Di mana konstitusi Venezuela diganti menjadi Konstitusi Venezuela tahun 1999. Selama proses pembahasan, National Assembly atau Standing Committee harus berkonsultasi dengan lembaga – lembaga lain, warga negara serta kelompok masyarakat.
5.)   Argentina
Konstitusi Argentina telah diubah beberapa kali.Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung selama empat tahun.Mereka hanya diperbolehkan tidak lebih dari dua kali masa jabatan, dan hanya diijinkan bertarung untuk kali ketiga setelah tidak aktif selama satu masa.
            Dari pengaturan fungsi legislasi dalam konstitusi – konstitusi dapat ditarik karakter umum proses legislasi dalam sistem presidensial sebagai berikut:
1.)   Eksekutif dan legislatif mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan rancangan undang – undang. Misalnya Konstitusi Amerika Serikat, Filipina, dan Venezuelatidak menyebutkan pihak eksekutif dapat mengajukan rancangan undang – undang. Sebaliknya, Konstitusi Korea Selatan dan Argentina secara eksplisit menentukan bahwa eksekutif dapat mengajukan rancangan undang – undang kepada lembaga legislatif.
2.)   Semua rancangan undang – undang hanya dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif.
3.)   Karena pembahasan dan persetujuan menjadi wewenang eksklusif lembaga legislatif, semua negara memberikan hak khusus kepada pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengajukan keberatan atau menolak ( dalam bentuk veto ) rancangan undang – undang yang disetujui legislatif. Dari lima negara, hanya Filipina yang secara eksplisit menyebut kata veto dalam konstitusinya sedangkan negara lain hanya menyebut dengan frasa “ objections of executive power  “.

4.)   Meski lembaga legislatif dapat menolak veto presiden ternyata itu tidak mudah bagi kongres untuk membatalkan veto presiden.

5.)   Terkait dengan penolakan lembaga legislatif atas penggunaan hak veto presiden, kecuali Korea Selatan dan Venezuela, semua konstitusi menyatakan bahwa rancangan diumumkan dan dinyatakan berlaku menjadi undang – undang.

FUNGSI LEGISLASI SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
A.Fungsi Legislasi periode 1945-1949
            Fungsi legislasi dikemukakan Soepomo ketika melaporkan topik pemegang kedaulatan rakyat.Yaitu Kedaulatan dilakukan oleh BPR,sehingga lembaga ini memegang kekuasaan tertinggi,pembaharuan Negara dilakukan;untuk sehari-hari presiden merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.Dalam rapat tanggal 15 Juli 1945,pada waktu membicarakan kekuasaan membentuk UU,Ketua Panitia Kecil Soepomo mengemukakan bahwa kekuasaan ditangan presiden dan DPR secara bersama-sama.Karena meletakkan pusat kekuasaan pada pemerintah,Soepomo mengatakan bahwa DPR hanya sebagai legislative council.
            Dengan semangat bersama-sama presiden dan DPR,tidak tepat mengatakan bahwa gagasan fungsi legislasi dalam BPUPKI adalah fungsi legislasi dalam system pemerintahan presidensial,melainkan lebih cenderung dalam system pemerintahan parlementer.
            Sehari setelah kemerdekaan,lembaga-lembaga Negara belum terbentuk sepenuhnya,maka dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa : Sebelum MPR,DPR.dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini  (UUD 1945),segala  kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.
            Pada 14 November 1945,pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang Susunan Kabinet II,dalam perubahan-perubahan susunan cabinet tsb,tanggung jawab ada pada menteri.Maklumat tsb menandai perubahan system pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.Maklumat 14 November 1945 bukan hanya menghilangkan dominasi presiden dalam praktik ketatanegaraan Indonesia,tetapi juga berpengaruh pada fungsi legislasi.
            Pada konstitusi masa itu yaitu dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR,serta Pasal 20 UUD 1945 hanya menyatakan bahwa setiap rancangan UU menghendaki persetujuan DPR,bersama-sama yang dimaksud bukan bersama-sama menetapkan UU.
B.Fungsi Legislasi Periode 1949-1950
            Sesuai dengan hasil KMB,penyerahan kedaulatan dilakukan pada 27 Desember 1949 dan pada saat itu bermula pula Negara RIS dengan Konstitusi RIS 1949.
            Konstitusi RIS meneguhkan praktik system pemerintahan parlementer.Pertama,yaitu pemisahan kepala Negara dengan kepala pemerintaha.Kedua,kekuasaan presiden tidak dapat diganggu gugat.Ketiga,menteri-menteri bertanggungjawab baik secara sendiri maupun bersama-sama.Keempat,lembaga legislatifmerupakan badan perwakilan dengan system dua kamar yaitu fungsi legislasi dilakukan bersama antar pemerintah dan DPR serta Senat.[5]

1.Fungsi Legislasi di Daerah Bagian Republik Indonesia
            Sejak berlakunya Konstitusi RIS,KNP tetap menjadi lembaga perwakilan rakyat di Negara Republik Indonesi dengan daerah menurut status quo dan pusat pemerintahannya di Yogyakarta.Pergeseran fungsi legislasi yang diamanatkan oleh Maklumat 14 November yaitu bahwa dalam pembahasan RUU sesungguhnya adalah menteri-menteri yang bersangkutan berhadapan dengan DPR.
2.Fungsi Legislasi di Republik Indonesia Serikat
            Dalam pasal 128 Konstitusi RIS menegaskan bahwa usul pembentukan UU dapat dilakukan oleh pemerintah,DPR,dan Senat.Proses legislasi memberikan porsi yang lebih besar kepada DPR untuk mengajukan segala macam RUU termasuk masalah kedaerahan.Senat dibatasi pada RUU terkait hubungan pemerintah federal dengan daerah-daerah bagian.Sedangkan pemerintah dapat membentuk UU darurat untuk keadaan yang mendesak.
C.Fungsi Legislasi Periode 1950-1959
            Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara 1950 didasarkan pada UU No.7 tahun 1950.UUD sementara menganut system pemerintahan parlementer dengan karakter yaitu: Pertama,presiden ialah kepala Negara dan berhak membubarkan DPR.Kedua,menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,pemerintah dipimpin seorang perdana menteri.Ketiga,kekuasaan legislasi dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR.UUD sementara tidak menggunakan model lembaga perwakilan 2 kamar (bicameral).
D.Fungsi Legislasi Periode 1959-1999
1.Periode Orde Lama
            Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berlakunya UUD Sementara dan system pemerintahan parlementer,fungsi legislasi dilakukan dalam pola pembahasan bersama antara presiden dan DPR.
2.Periode Orde Baru
            Proses penyelenggaraan pemilu tergantung pada UU yang mengatur pemilu yang pada kenyataannya DPR didominasi oleh pemerintah dan partai Golkar.Fungsi legislasi dipegang presiden smentara DPR hanya memberikan persetujuan.Presiden memegang kekuasaan membentuk UU,sedangkan DPR memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan kekuasaan yang ada pada presiden tsb.
Pelaksanaan fungsi legislasi pada kekuasaan orde baru tidak berarti tidak ada perubahan atas RUU yang diajukan presiden.Namun perubahan itu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak presiden.
Dalam system pemerintahan presidensial,legislative mempunyai kekuasaan yang lebih luas disbanding eksekutif.Saat pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dimaknai bahwa kekuasaan presiden lebih dominan dari DPR,itu dimaknai sebagai penyimpangan dari karakter fungsi legislasi dalam system pemerintahan presidensial.Kolaborasi presiden dan DPR dalam proses pembentukan UU juga merupakan penyimpangan karakter fungsi legislasi dalam system pemerintahan presidensial yang menganut pemisahan kekuasaan eksekutif dengan legislative.
3.Periode Awal Reformasi
            Sebelum dilakukan perubahan atas UUD 1945,fungsi legislasi dalam system pemerintahan Indonesia ditentukan oleh frasa “bersama-sama” antara pemerintah dan lembaga legislative.Frasa bersama-sama itu dapat dilihat dalam tiga periode dengan konstitusi dan system pemerintahan yang berbeda pula.[6]

GAGASAN PERGESERAN FUNGSI LEGISLASI DALAM PERUBAHAN UUD 1945
A.Alasan Melakukan Perubahan UUD 1945
1.Secara historis,pemikiran yang mendorong perubahan UUD 1945 terkait sifat kesementaraan UUD 1945.Pada awal kemerdekaan dan masa peralihan yang menyebabkan kekosongan kekuasaan di Indonesia,para pendiri Negara tidak mungkin membuat konstitusi yang sempurna.
2Alasan substantive,terdapat kelemahan-kelemahan dalam UUD 1945 yang tidak pernah menampilkan pemerintahan yang demokratis,terdapat benyak ketentuan yang tidak jelas,serta tidak cukup mengatur system check and balances.
3. Alasan filosofis,UUD 1945 merupakan moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya UUD 1945.UUD 1945 disusun manusia dengan kodratnya tidak akan sampai pada tingkat kesempurnaan.
4.Alasan Teoritis,konstitusi tidak mampu lagi menampung perkembangan yang terjadi,perubahan untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi agar konstitusi dapat beradaptasi dengan realita.
5.Secara Praktis,meskipun tidak mengubah teks,namun makna dan pemahamannya mengalami perkembangan.Diantaranya perluasan makna utusan golongan dalam keanggotaan MPR,independensi MA,luas wilayah Negara,dll.
6.Alasan Yuridis,perancang konstitusi menyadari perubahan sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari karena kesulitan-kesulitan yang terjadi ketika konstitusi itu dirumuskan dan juga dinamika ketatanegaraan dikemudian hari.Landasan hukum perubahan UUD1945 terdapat dalam pasal 37 UUD 1945.

B.Pandangan Fraksi MPR atas Perubahan dan Materi Perubahan UUD 1945
1.Fraksi PDI Perjuangan,fraksi ini tidak eksplisit menyatakan setuju dengan agenda perubahan UUD 1945.Perubahan UUD 1945 jika hal tsb telah diformulasikan secara jelas,yaitu jelas alas an,jelas tujuan,dan jelas pasal-pasal yang akan dirubah.
2.Fraksi Partai Golkar,fraksi ini eksplisit menyatakan setuju dengan agenda perubahan UUD 1945.Perubahan hanya dilakukan untuk batang tubuh dan penjelasan UUD 1945,serta perubahan dilakukan secara addendum,yaitu membuat lampiran dan naskah UUD 1945 yang asli dibiarkan utuh.
3.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,fraksi ini tidak secara eksplisit menyatakan sikap mereka atas rencana perubahan UUD 1945
C. Gagasan Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Perubahan Pertama UUD 1945
1.     Pembatasan Kewenangan Presiden dan Penguatan DPR
Alasan mengubah UUD 1945 karena konstitusi hasil karya pendiri bangsa ini hanya memberikan kekuasaan lebih kepada eksekutif tanpa kekuasaan yang jelas dan tidak seimbang antar lembaga-lembaga Negara di Indonesia kemudian kondisi tersebut makin parah karena meletakkan pusat kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaran Negara di tangan Presiden.
Seharusnya jika ingin membangun penyelenggaraan pemerintahan yang demoktratis, konstitusi harus mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga kekuasaan Negara.
Maka tidak salah jika dalam Rapat BP MPR 6 Oktober 1999 yang membahas Pembatasan Kewenangan Presiden dan Penguatan DPR, banyak usulan dari beberapa fraksi atau partai setuju untuk mengubah UUD 1945.
2.     Tetap Mempertahankan Pasal 4 ayat (1)
Aberson Sihaloho (fraksi PDI-P) mengusulkan agar semua fraksi melakukan inventarisasi pasal-pasal yang akan diubah dan tidak memperdebatkannya, metode itu disampaikan agar dibuatkan persandingan untuk memudahkan pembahasan.
Ketika pembahasan memasuki pasal-pasal yang terkait pembatasan kekuasaaan presiden, Haryono (fraksi PDI-P) memulai dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dari berbagai fraksi-fraksi ada yang setuju untuk mengubah pasal tersebut da nada pula yang tidak setuju pasal tersebut dilakukan perubahan.Berdasarkan sikap-sikap fraksi terhadap pasal 4 ayat (1) UUD 1945, jumlah yang mendukung tetap dipertahankan dengan jumlah fraksi yang ingin melakukan perubahan hasilnya adalah berimbang.Argumentasi fraksi yang mengusulkan perubahan, kebanyakan dilator belakangi keinginan mengangkat kata “Kepala Negara” yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945.Namun, jika diletakkan dalam pemikiran atau pendapat membatasi kekuasaan presiden, usul fraksi-fraksi yang menginginkan untuk mempertahankan pasal 4 ayat (1) menjadi lebih tepat.Jadi usulan perubahan atas pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tidak termasuk pasal-pasal yang dibawa ke dalam siding umum MPR 1999. Bahkan sampai selesai perubahan keempat, pasal 4 ayat (1) UUD 1945 termasuk salah 1 pasal yang tidak diubah dan tetap dipertahankan.
3.     Perubahan Pasal 5 ayat (1)
Fraksi-fraksi juga mempersoalkan keberadaan pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945.Perubahan ketiga pasal itu bagi fraksi menjadi isu pokok untuk memperkuat DPR.Prioritas utama bagi fraksi-fraksi yaitu pada perubahan atas pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
Logika memberikan prioritas pasal 5 ayat 1 UUD 1945 mudah dipahami, perubahan itu berdampak langsung kepada pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945. Dari semua fraksi-fraksi yang mengusulkan perubahan pasal 5 ayat 1, terdapat 4 varian perubahan yang ditawarkan.Pertama, frasa “memegang kekuasaan” diubah dengan frasa “berhak mengajukan”. Kedua, mengubah bunyi pasal 5 ayat 1 menjadi: “Presiden bersama-sama dengan DPR berwenanang membentuk Undang-Undang”. Ketiga, mengubah bunyi pasal 5 ayat 1 menjadi:”Presiden sebagai kepala Negara berwenang mengajukan rancangan undang-undang untuk diminta persetujuan DPR”. Yang keempat, hamper sama dengan yg ketiga.
Kata “berhak” dalam hukum lebih dekat dengan norma yang bersifat imperative.
4.     Perubahan Pasal 20 dan Pasal 21
Dari beragam usulan perubahan pasal 20 UUD 1945 yang disampaikan fraksi-fraksi, akhirnya didapat kesepakatan perubahan pasal 20 untuk mengakhiri proses perubahan di BP MPR. Hasil perubahan pasal 20 yaitu:
(1)  DPR memegang kekuasan membentuk UU
(2)  Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)  Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
(4)  Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.     Perdebatan Fungsi Legislasi dalam Perubahan Kedua
MPR melakukan perubahan atas pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD 1945 karena MPR mempunyai keinginan memperkuat kewenangan DPR dalam system pemerintahan termasuk dalam fungsi legislasi. Namun, karena perubahan itu tidak diletakkan dalam model legislasi pada system persidensial dan meragukan kemampuan DPR, hasil perubahan gagal memperkuat DPR dalam fungsi legislasi.



D. Implikasi Praktik legislasi Setelah Perubahan UUD 1945
·       Prakarsa Pengajuan Rancangan Undang-Undang
Dengan adanya ketentuan pasal 5 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945, proses legislasi setelah purabahan UUD 1945 harus mengatur hak yang dimiliki oleh presiden dan anggota DPR tersebut. Terutama kalau keduanya mengajukan RUU mengenai hal atau masalah yang sama. Melihat hasil data Usul Undang-Undang tahun 2000-2008 menunjukkan bahawa prakarsa DPR lebih banyak dibandingkan dengan RUU yang berasal dari pemerintah.Namun prakarsa untuk mengajukan RUU tidak dapat dijadikan gambaran bahwa siapa yang sesungguhnya memegang fungsi legislasi.
·       Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pengaturan lebih rinci proses legislasi setelah perubahan UUD 1945 dimulai dengan Tatib DPR 2001/2002. Salah satu perubahan mendasar proses legislasi dalam Tatib tersebut adalah Perubahan tingkat pembicaraan dalam pembahasan rancangan undang-undang. Kemudian dilanjutkan dengan Tatib 2005-2006 tingkat pembicaraan dan pembahasan rancangan undang-undang dengan pola dua tingkat dipertahankan.
Tatib DPR tidak mampu  menjelaskan proses pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden sebagaimana dinyatakan dalam pasal 32 ayat 1 UU No.10 Th 2004.
·       Persetujuan Rancangan Undang-Undang
Posisi DPR dan presiden adalah fifty-fifty dalam perseujuan rancangan undang-undang yang sebelumnya telah dibahas bersama. Persetujuan bersama merupakan syarat konstitusional yang dibagi antara DPR dan Presiden, artinya tidak akan pernah ada sebuah uu tanpa persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Ketentuan yang terdapat dalam pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 menegaskan bahwa fungsi legislasi dalam system pemerintahan Indonesia yang dihasilkan oleh perubahan UUD 1945 adalah model legislasi dalam system parlemen.
·       Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Fungsi legislasi menyatukan pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan presiden, praktik fungsi legislasi sekaligus memperkenalkan pengesahan materiil dan formal dalam pembentukan UU.Artinya pengesahan tunggal berupa pengesahan formal yang terdapat dalam pasal 21 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan diperluas dengan pengesahan materiil.
·       Pengundang Undang-Undang
Agar tidak jadi pengundang undang-undang oleh pejabat yang tidak berwenang, penolakan presiden harusnya dilakukan dalam fase pembahasan dan atau persetujuan bersama.

FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
A . Sistem Kamar di Lembaga Legislatif
1.     Sistem Unikameral
Dalam susunan lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) tida dikenal adanya kamar  yang  terpisah berupa Majelis Rendah (lower house) dan Majelis Tinggi (upper house). Meskipun mampu menjalankan fungsi legislasi, model unicameral ini kurang mampu menggagas idealitas fungsi lembaga parlemen. Proses legislasi pada system ini hanya menyisakan kemungkinan saling control antara kamar tunggal legislative dengan eksekutif.
2.     System Bikameral
Model ini pada hakikatnya mengidealkan adanya system dua kamar didalam lembaga perwakilan. System bicameral bukan hanya merujuk adanya dua dewan dalam suatu Negara, tetapi dapat pula dilihat dari proses pembuatan uu yang melalui dua dewan atau kamar. Yaitu melalui majelis tinggi dan majelis rendah.
B . Gagasan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah
Gagasan  penguatan DPR selama Perubahan UUD 1945 menyentuh salah satu masalh besar, yaitu penataan ulang komposisi MPR terutama yang berasal dari utusan golongan dan utusan daerah. Kewenangan DPD diperdebatkan secara luas dan dalam ketika fraksi2 membahas kelanjutan penguatan DPR dalam rapat ke-37, 38, dan 39 PAH I BP MPR.
Gagasan-gagasan yang berkembang di awal rencana pembentukan untuk menjadikan lembaga DPD sebagai lembaga legislative  yang mempunyai kewenangan yang relative sama atau berimbang dengan DPR.

C . Fungsi Legislasi DPD
            Dengan kewenangan yang terbatas, DPD tidak dapat dikatakan mempunyai fungsi legislasi.Fungsi legislasi DPD adalah keterlibatan DPD dibatasi sampai pembahasan tingkat 1.Kehadiran DPD menjadi lebih riil dengan adanya ruang untuk menyampaikan pandangan sepanjang ruu terkait dengan kewenangan DPD.

Faktor faktor yang mempengaruhi fungsi legislasi
A.    Sistem kepartaian
Dibandingkan dengan sistem pemerintahan parlementer , sistem kepartaian dalam sistem presidensial menjadi isu yang amat menarik karena anggota lembaga legislatiF dan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pemilih). Bila mayoritas anggota legislatif menentukan pilihan politik yang berbeda dengan presiden, sering kali sistem presidensial terjebak dalam pemerintahan yang terbelah (Devided government)antara pemegang kekuasaan legislative makin sulit didapat jika sistem presidensial dibangun dalam sistem multipartai.
Keadaan dapat makin rumit apabila kedua institusi itu –presiden dan lembaga legislative sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat . Berhubungan dengan hal ini , Juan J.Linz mengemukakan pertanyaan yang sangat mendasar : Who has the stronger claim to speak on behalf of the people? Karena klaim itu , scrot Mainwaring menambahkan bahwa konflik antara eksekutif dan legislatif sering sekali timbul bila partai-partai yang berbeda menguasai kedua cabang itu. Konflik yang berkepanjangan dapat menimbulkan akibat yang buruk terhadap stabilitas demokrasi.[7]Dalam fungsi legislasi , sulit mencapai kesepakatan antar legislatif dan presiden yang sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat.
            Dalam fungsi legislasi, kombinasi antara presiden yang mendapat dukungan minoritas dilembaga legislatif dalam sistem multipartai akan dapat menimbulkan kesulitan tersendiri .kesulitan pertama, konsolidasi presiden dengan lembaga legislatif yang sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat . jika koalisi tidak terbentuk , ketengangan antara presiden dan legislatif akan berlangsung dalam waktu lama . kedua, kesulitan melakukan konsolidasi antara partai politik dilembaga legislative. Dengan beragamnya kepentingan partai politik , sistem multipartai akan mempertajam perbedaan kepentingan tersebut selama proses legislasi. Ketiga, dalam sistem dua kamar akan terjadi konsolidasi berlapis mulai dari konsolidasi dimasing masing kamar , kemudian konsolidasi antar kamar , dan setelah itu konsolidasi antara lembaga legislatif dengan presiden . Khusus untuk sistem kepartaian majemuk (multipartai) , konsolidasi-konsolidasi yang dilakukan berpotensi mempersulit dan memperlama penyelesaian suatu rancangan undang-undang . Tidak hanya itu sekiranya tidak ditemukan jalan keluar , proses legislasi akan mengalami kebuntuan (deadlock).
1.     Koalisi sebagai sebuah langkah darurat
Presiden tetap memerlukan dukungan lembaga legislatif.[8]Tanpa dukungan itu , presiden akan akan menghadapi situasi sulit yang mengancam stabilitas pemerintah . biasanya situasi seperti itu akan menimbulkan konflik antara presiden dan lembaga legislatif Terkait dengan hal itu, scott Mainwaring mengemukakan bahwa dalam situasi sulit dan konflik antara presiden dapat melakukan (salah satu ) langkah dari beberapa pilihan berikut ini  : pertama , the president can attempt to bypass congress, tetapi tindakan ini dapat merusak demokrasi[9]. dalam situasi seperti ini , partai partai oposisi dapat menilai dan menuduh presiden melanggar konstitusi. Bahkan , sejumlah pengalaman menunjukan bahwa cara seperti itu dapat mengundang intervensi militer. Kedua, the presiden can seek constitutional reforms in order to obtain broader powers.[10]Pilihan pada langkah kedua ini akan mengurangi kesempatan untuk terjadinya negosiasi dan kompromi antara presiden lembaga legislatif. Ketiga , the president can attempt to form a coalition government .[11]Upaya membentuk pemerintahan koalisi mungkin dilakukan dalam system presidensial untuk mendapat dukungan dilembaga legislatif.
            Dalam praktik, koalisi merupakan cara paling umum dilakukan oleh pemerintah yang hanya  mendapatkan dukungan minoritas ( Minority government ) . Menurut jose Antonio cheibub , minority government adalah pemerintah yamg tidak mengontrol suara mayoritas dilembaga legislative atau, dalam system bicameral , pemerintah tidak mengontrol suara mayoritas disalah satu kamar dilembaga legislative.[12]
Presiden yang tidak mengontrol kekuatan mayoritas dilembaga legislatif akan melakukan langkah seperti lazimnya yang dilakukan pemenang minoritas pemilihan umum dalam sistem pemerintahan parlementer yaitu melakukan koalisi dengan sejumlah partai politik. Langkah itu dilakukan untuk mendapat dukungan mayoritas dilebaga legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensil , cara  yang paling umum dilakukan presiden adalah membagikan posisi menteri kabinet kepada partai politik yang memberikan dukungan kepada presiden dilembaga legislatif. Dengan cara seperti itu , membagi kekuasaan dengan semua partai politik yang mendukung pemerintah.
2.     Koalisi partai politik di DPR
Koalisi antar partai politik terjadi karena adanya batasan minimal bagi partai politik untuk dapat membuat sebuah fraksi .dalam pasal 15 tatib DPR 2005/2006 ditegaskan bahwa fraksi mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Penggabungan menjadi pilihan yang karena keharusan .Melihat begitu besarnya peran fraksi, koalisi antarpartai politik lebih dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan bahwa anggota DPR harus bergabung dalam sebuah fraksi. Dalam proses pengambilan keputusan termasuk dalam proses legislasi , kesulitan melakukan konsolidasi bukan antarpartai politik tetapi antarfraksi. Dengan beragamnya kepentingan fraksi, system multipartai akan mempertajam perbedaan kepentingan di DPR. Berbagai keputusan yang dihasilkan DPR ditentukan bukan oleh anggota , tetapi oleh fraksi fraksi yang ada di DPR.Karena itu peran fraksi setelah perubahan UUD 1945 tidak berbeda dengan peran fraksi pada orde baru.
      Berkaitan dengan koalisi antarfraksi dalam fungsi legislasi , sejauh ini bukanlah koalisi permanen. Bahkan partai politik yang mendukung pemerintahpun tidak selalu mendukung rancangan undang-undang yang berasal dari prakarsa pemerintah. Dalam pembahasan rancangan undang-undang , yang paling sering terjadi adalah “koalisi taktis “ berdasarkan kepentingan masing-masing fraksi . umunya , kepentingan tersebut lebih merupakan kepentingan jangka pendek dan terkait langsung dengan kepentingan fraksi. Kepentingan jangka pendek itu lebih mudah dicermati dalam pembahasan rancangan undang-undang paket undang-undang bidang politik.

B.Partisipasi Masyarakat
 Masyarakat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat , baik secara individual maupun kelompok , secara aktif dalam penentuan kebijakan publik atau peraturan perundang –undangan .sebagai sebuah konsep yang bekembang dalam system politik modern , partisipasi merupakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan negosiasi dalam proses perumusan kebijakan terutama yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Mas ahmad santosa menambahkan bahwa pengambilan keputusan publik yang partisipatif bermanfaat agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan , kepentingan serta keinginan masyarakat luas .[13]dikaitkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan , disamping memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui sejak dini kemungkinan implikasi pembentukan peraturan perundang-undangan , partisipasi publik diperlukan guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak diabaikan oleh pembentuk peraturan perundan-undangan .
            Pengalaman Negara Negara yang telah lama memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dalam pembentukan undan-undang , partisipasi dilakukan mulai dari tahap persiapan naskah rancangan undang-undang sampai dengan pembahasan dilembaga legislatif. didalam masyarakat pluralis ( Democratic Pluralis Society ) Lobbying dan interest group merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses legislasi.Pengalaman menunjukan , dengan terbukanya kesempatan bagi masyarakat berpartisipasi, pembentuk undang undang menjadi semakin hati hati dalam membentuk undang undang . dengan demikian, partisipasi masyarakat tidak hanya dibutuhkan dalam rangka menciptakan good law –making process, tetapi juga untuk mengantisipasi agar substansi undang-undang tidak merugikan masyarakat.

c. Mahkamah konstitusi
Meminjam definisi yang dikemukakan oleh Jerome A. Barron dan C. Thomas S., istilah ini sesunggunya merupakan istilah teknis khas hukum tata Negara Amerika  Serikat yang berarti wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan Konstitusi[14]. karenanya, judicial review menjadi salah satu cara untuk menjamin hak hak kenegaraan yang dimiliki oleh seseorang warga Negara pada posisi diametral dengan kekuasaan pembuatan peraturan termasuk undang undang.
            Setelah gagasan besar yang dikemukakan hans kelsen , Judicial Review terus mengalami perkembangan terutama penyesuaian terhadap mekanisme pengujian undang undang pada lembaga khusus yang kemudian dikenal dengan mahkamah konstitusi . dalam perkembanganya muncul pandangan yang lebih spesifik dan mengelaborasi konsep Judicial review .
Dengan demikian , secara keseluruhan konsep Judicial review memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan mekanisme legislasi . secara teoritik , konsep itu dapat dianggap sebagai pengganti kebutuhan kamar lain dilembaga legislatif. Keberadaanya amat jelas , sebagai pengimbang produk legislasi baik setelah disetujui dilembaga legislatif maupun setelah disahkan menjadi undang undang . disamping itu , Judicial review merupakan jaminan bagi rakyat atas hasil legislasi yang menyimpang dari aspirasi fundamental rakyat. Karena itu , Judicial review merupakan alat control eksternal dalam proses legislasi.
Fungsi Legislasi
Dari Ius constitutum ke Ius constituendum
Bab bab terdahulu telah mengemukakan pengaturan fungsi legislasi yang berlaku setelah perubahan UUD 1945 sebagai Ius Constitutum , bab ini mengemukakan sejumlah gagasan atau pemikiran kearah perbaikan fungsi legislasi sebagai ius constituendum. Sekalipun ini bukan merupakan pilihan politik (setidak untuk ) saat ini , sebagai kajian politik hokum , ius constitendum ini dimaksudkan untuk mendekatkan fungsi legislasi dengan model atau pola legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial .paling tidak, mendekati karakter fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial .

A.    Komisi konstitusi
Gagasan perubahan fungsi legislasi yang ditawarkan oleh komisi konstitusi menyangkut tiga isu mendasar .pertama , presiden atau eksekutif tidak lagi menjadi bagian dalam proses pembahasan dan persetujuan rancangan undang undang . dengan usulan seperti itu , tidak ada lagi frasa “ pembahasan dan persetujuan bersama antara presiden dan DPR “ . kedua, dengan tidak ada lagi peran dalam pembahasan dan persetujuan bersama , presiden dapat menolak (tidak mengesahkan ) rancangan undang undang yang telah disetujui oleh DPR. Penolakan ini dikenal dengan hak veto presiden dalam fungsi legislasi .ketiga , penolakan presiden bukan harga mati karena hal tersebut dapat dibahas kembali oleh DPR. Jika kemudian , DPR menyetujui kembali dengan dukungan sekurang-kurangnya dua-pertiga anggota DPR , presiden harus mengesahkan rancangan undang undang itu menjadi undang undang .
B.    Forum rektor Indonesia
Berdasarkan usulan perubahan yang digagas forum rektor Indonesia , fungsi legislasi dilaksanakn sepenuhnya oleh DPR dan DPD . Karena subjek pemegang kekuasaan legislative (membentuk undang undang ) ada pada DPR dan DPD maka setiap rancangan undang undang perlu dibahas bersama kedua lembaga tersebut, sementara kepada presiden diberi hak menolak pengesahan (veto) . Pembagian seperti itu dimaksudkan oleh forum rektor Indonesia untuk membangun pola hubungan eksekutif legislatif berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan (separation of power). Bagi forum rektor Indonesia , materi muatanan UUD 1945 belum menunjukan dianutnya sistem pemisahan kekuasaan tersebut.. Hal itu ditunjukan dengan masih adanya kerja sama antara legislatif dan presiden dibidang legislasi yang merupakan ciri dari sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
C.    Dewan perwakilan Daerah
Pada pertengahan bulan juni 2006, DPD secara resmi telah mengajukan usul perubahan pasal 22D UUD 1945 Kepada pimpinan MPR. Usul DPD itu tidak mendapat respons positif dari mayoritas anggota DPRbanyak kalangan DPR menilai bahwa usulan DPD merupakan gagasan perubahan tambal sulam yang parsial .Bahkan , gagasan tersebut dinilai hanya mementingkan DPD saja. Terlucut dengan tuduhan mementingkan diri sendiri , kelompok DPD di MPR mempersiapkan naskah komprehensif perubahan UUD 1945 dibantu tim 9 plus.tidak tanggung tanggung draf yang dihasilkan tediri dari 21 bab , 96 pasal , 2 pasal aturan peralihan dan 1 pasal aturan tambahan.16
D.    Purifikasi Fungsi Legislasi
Dengan meletakan hasil perubahan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 uud 1945 dalam fungsi legislasi pada sistem pemerintahan presidensial , penegasan bahwa “presiden berhak mengajukan rancangan undang undang “ tidak secara eksplisit dicantumkan dalam semua konstitusi kelima Negara yang mempraktikan sistem presidensial. Ketentuan yang terdapat dalam article 1 section 1 mengaskan bahwa kongres merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.17
                    Berdasarkan perkembanga tersebut , prakarsa eksekutif mengajukan usul rancangan undang undang tidak perlu penegasan secara eksplisit dalam konstitusi.oleh karena itu dari lima Negara dipilih sebagai perbandingan tiga Negara (Amerika serikat , Filipina dan Venezuela ) tidak mencantumkan hak presiden (Eksekutif) dalam mengajukan rancangan undang –undang . salah satu pertimbanganya , mencantumkan frasa “ presiden berhak “ potensial mengurangi eksklusifitas lembaga legislative sebagai pemegang kekuasaan legislasi . secara hukum dengan diberikanya “hak” kepada salah satu pihak maka akan emberikan “kewajiban” kepada pihak lain . dengan demikian , ketika konstitusi mencantumkan “ Presiden berhak “ hal itu mendatangkan kewajiban bagi DPR.
            Dalam sistem pemerintahan presidensial , Presiden atau pihak eksekutif tidak terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang . sebagaimana dikemukakan C.F.Strong , dalam praktik sistem pemerintahan presidensial di Amerika serikat , satu-satunya hubungan antara eksekutif dan legislative adalah melalui laporan presiden dan tak seorang pun pejabat kabinet presiden diizinkan turut serta dalam siding salah satu majelis lembaga legislatif. Dengan pola hubungan demikian, berarti pemerintah tidak terlibat dalam pembahasan rancangan undang –undang dikongres atau disalah satu kamar (senat dan DPR ) dikongres Amerika serikat
            Pengaturan fungsi itu, presiden (Eksekutif ) Baru ikut serta setelah rancangan undang-undang selesai dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif. Hal itu membuktikan bahwa fungsi legislasi dalam sistem presidensial terjadi pemisahan yang jelas antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaan eksekutif .dalam pengertian seperti itu , Bagir manan menyatakan, perubahan pasal 20 UUD 1945 tidak terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) anatar DPR dan presiden dalam membentuk undang-undang . yang sesungguhnya terjadi adalah pembagian kekuasaan (Distribution of power) dan mencerminkan kekuasaan membentuk undang-undang dilakukan bersama –sama oleh DPR dan Presiden.
             Pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang terdapat dalam pasal 20 ayat 4 dan 5 UUD 1945 sangat berbeda dengan pengesahan yang dipraktikan dalam sistem UUD 1945 tidak dapat dikatakan sebagai hak veto maupun veto temporer.termasuk juga menilai pasal 20 ayat 5 mirip dengan article I Section 7 (2) konstitusi Amerika serikat.dalam sistem pemerintahan presidensial , hak veto diberikan karena presiden tidak ikut membahas dan menyetujui rancangan undang-undang . Merujuk pengaturan fungsi legislasi dalam Negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, hak veto muncul setelah rancangan undang-undang disetujui lembaga legislatif.








[1] Jimly Asshidiqie, 2006, Prihal Undang-Undangdi Indonesia, Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm.11
[2] SF. Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 123.
[3] Lihat Misalnya Alan R. Ball & B. Guy Peters, 2000, Modern Politik and …, hlm.63

[4] T.A. Legowo, 2002, Paradigma Check and Balances dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif, dalam Laporan Hasil Konferensi Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, International IDEA, Jakarta, hlm.91.
[5] Saldi Isra,Pergeseran Fungsi Legislasi,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2010,hlm.114-115
[6] Saldi Isra,Pergeseran Fungsi Legislasi,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2010,hlm.143-152
[7] Scott Mainwaring, 1992, Presidentialism in Latin America …, hlm.14
[8] Giovani sartori, 1997 , comparative constitutional, hlm . 173 .
[9] Scott Mainwaring , op.cit.,hlm.114-115
[10] Ibid.
[11] ibid
[12] Jose Antonio , 2002 , minority governments , deadlock situations , and .., hlm.287
[13] Mas achmad santosa , 2001 ,good governance dan hukum lingkungan , Indonesian center for environmental law ( ICEL ) , Jakarta , 138.
[14] Jerome A. Barron and C. Thomas S., 1986, constitutional law, st. paul men-west publishing Co., hlm . 4-5.
[15] Lihat Misalnya Alan R. Ball & B. Guy Peters, 2000, Modern Politik and …, hlm.63

0 komentar:

Posting Komentar