1.MPR
Mekanisme pengisian
MPR diatur dalam UU no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.Pasal 2 menyebutkan bahwa : MPR terdiri atas Anggota DPR dan
Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Pemilihan umum berarti dipilih
secara langsung oleh rakyat.Setelah anggota MPR terpilih,selanjutnya akan
diresmikan oleh Presiden.Hal itu sesuai dengan isi dari pasal 7 ayat 1 :
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.Peresmian anggota MPR
sekaligus dengan peresmian anggota DPR dan DPD yang ditetapkan satu naskah
dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR dan DPD berdasarkan hasil
pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Masa jabatan MPR adalah 5 tahun (pasal 7 ayat 2 UU
no.17 tahun 2014).
Pimpinan MPR diatur
dalam pasal 15 ayat 1 UU no.17 tahun 2014 yang isinya : Pimpinan MPR terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
2.DPR
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 67 UU no.17 tahun
2014).Partai politik mengajukan calon-calon perwakilannya untuk selanjutnya
dipilih secara langsung oleh rakyat. Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam
puluh) orang (pasal 76 ayat 1 UU no.17 tahun 2014). Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan Presiden (pasal 76 ayat
2 UU no.22 tahun 2003). Peresmian anggota DPR sekaligus dengan peresmian
anggota MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama
anggota DPR berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada
Presiden.Masa jabatan DPR adalah 5 tahun.Hal ini sesuai dengan isi pasal 76 ayat
4 UU no.17 tahun 2014.
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
DPR.Hal ini diatur dalam pasal 84 ayat 1 UU no.17 tahun 2014.
3.DPD
DPD
terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal
246 UU no.17 tahun 2014). Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak
4 (empat) orang (pasal 252 ayat 1 uu no.17 tahun 2014). Jumlah seluruh Anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR (pasal 252 ayat 2 UU no.17 tahun
2014). Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden (pasal 252 ayat 3
UU no.17 tahun 2014). Peresmian keanggotaan DPD sekaligus dengan peresmian
keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama
calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administratif
dilaporkan oleh KPU kepada Presiden. Masa jabatan Anggota DPD adalah lima
tahun,hal ini sesuai dengan isi pasal 252 ayat 5 UU no.17 tahun 2014.
Pimpinan DPD terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD(pasal 260 ayat 1 UU no.17 tahun
2014). Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD(pasal 260 ayat 2 UU no.17
tahun 2014).
4.Presiden
Mekanisme lembaga kepresidenan
diatur dalam UU no.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali (pasal 3 ayat 1 UU no.42 tahun 2008). Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan daerah pemilihan(pasal 3 ayat 2). Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diselenggarakan oleh KPU(pasal 4 ayat 1). Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik(pasal 8). Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu
anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden(pasal 9).
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan
Calon ke KPU. KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan
nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi
syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari
setelah selesai verifikasi(pasal 21 ayat 1).Lalu dilakukan pemungutan suara di
TPS. Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan
suara berakhir(pasal 132 ayat 1). KPU menetapkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam
sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu(pasal 158
ayat 1). Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(pasal 161 ayat 1).
5.BPK
Diatur dalam UU no.15 tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota,
yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden (pasal 4 ayat
1).Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota(pasal 4 ayat 2). Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan (pasal 5 ayat 1). Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 14 ayat 1). Pimpinan BPK terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketua(pasal 15 ayat 1).
6.Mahkamah Agung
Diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU
no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Hakim agung
ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat(pasal
8 ayat 1). Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial(pasal
8 ayat 2). Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari
3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan(pasal 8 ayat 3). Presiden menetapkan
hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden(pasal 8 ayat 6).
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan
ditetapkan oleh Presiden(pasal 8 ayat 7).
7.Mahkamah Konstitusi
Diatur dalam UU no.24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal
4
(1)
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim
konstitusi.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun.
(4)
Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
Pasal
18
(1)
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3
(tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima
Presiden.
Pasal
22
Masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat
dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan
berikutnya.
8.Komisi Yudisial
Diatur dalam UU no.18 tahun 2011
tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Pasal
6 UU
no.18 tahun 2011
(1) Komisi Yudisial
mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi
Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang
mantan hakim;
b. 2 (dua) orang
praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang
akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat
Pimpinan Komisi Yudisial dipilih
dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial (pasal 7 ayat 1 UU no.22 tahun 2004).
Pasal 27 UU
no.22 tahun 2004
(1)
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(2)
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden
dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima
pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden.
(3)
Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi Yudisial,
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1)
Sebelum mengajukan calon Anggota Komisi Yudisial kepada DPR, Presiden membentuk
Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
(5)
Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari
Panitia Seleksi, Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon Anggota Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6) DPR wajib
memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
(7) Calon
terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh
Presiden.
(8) Presiden
wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.
Pasal 29
Anggota
Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapa
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.








0 komentar:
Posting Komentar