Dolor sit amet

Selasa, 22 Oktober 2019

MEKANISME PENGISIAN LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG



1.MPR
Mekanisme pengisian MPR diatur dalam UU no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pasal 2 menyebutkan bahwa : MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Pemilihan umum berarti dipilih secara langsung oleh rakyat.Setelah anggota MPR terpilih,selanjutnya akan diresmikan oleh Presiden.Hal itu sesuai dengan isi dari pasal 7 ayat 1 : Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.Peresmian anggota MPR sekaligus dengan peresmian anggota DPR dan DPD yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR dan DPD berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Masa jabatan MPR adalah 5 tahun (pasal 7 ayat 2 UU no.17 tahun 2014).
Pimpinan MPR diatur dalam pasal 15 ayat 1 UU no.17 tahun 2014 yang isinya : Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.


2.DPR
           
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 67 UU no.17 tahun 2014).Partai politik mengajukan calon-calon perwakilannya untuk selanjutnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang (pasal 76 ayat 1 UU no.17 tahun 2014). Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden  (pasal 76 ayat 2 UU no.22 tahun 2003). Peresmian anggota DPR sekaligus dengan peresmian anggota MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.Masa jabatan DPR adalah 5 tahun.Hal ini sesuai dengan isi pasal 76 ayat 4 UU no.17 tahun 2014.
            Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.Hal ini diatur dalam pasal 84 ayat 1 UU no.17 tahun 2014.

3.DPD
            DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 246 UU no.17 tahun 2014). Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang (pasal 252 ayat 1 uu no.17 tahun 2014). Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR (pasal 252 ayat 2 UU no.17 tahun 2014). Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden (pasal 252 ayat 3 UU no.17 tahun 2014). Peresmian keanggotaan DPD sekaligus dengan peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administratif dilaporkan oleh KPU kepada Presiden. Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun,hal ini sesuai dengan isi pasal 252 ayat 5 UU no.17 tahun 2014.

Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD(pasal 260 ayat 1 UU no.17 tahun 2014). Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD(pasal 260 ayat 2 UU no.17 tahun 2014).

4.Presiden
            Mekanisme lembaga kepresidenan diatur dalam UU no.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (pasal 3 ayat 1 UU no.42 tahun 2008). Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan(pasal 3 ayat 2). Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU(pasal 4 ayat 1). Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik(pasal 8). Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden(pasal 9). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU. KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi(pasal 21 ayat 1).Lalu dilakukan pemungutan suara di TPS. Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir(pasal 132 ayat 1). KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu(pasal 158 ayat 1). Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(pasal 161 ayat 1).

5.BPK
            Diatur dalam UU no.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden (pasal 4 ayat 1).Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota(pasal 4 ayat 2). Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (pasal 5 ayat 1). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 14 ayat 1). Pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua(pasal 15 ayat 1).

6.Mahkamah Agung
Diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat(pasal 8 ayat 1). Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial(pasal 8 ayat 2). Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan(pasal 8 ayat 3). Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden(pasal 8 ayat 6). Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden(pasal 8 ayat 7).


7.Mahkamah Konstitusi
            Diatur dalam UU no.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.

Pasal 18
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.

Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan
berikutnya.


8.Komisi Yudisial
            Diatur dalam UU no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Pasal 6 UU no.18 tahun 2011
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang mantan hakim;
b. 2 (dua) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat

            Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial (pasal 7 ayat 1 UU no.22 tahun 2004).

Pasal 27 UU no.22 tahun 2004
(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden.
(3) Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1) Sebelum mengajukan calon Anggota Komisi Yudisial kepada DPR, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari Panitia Seleksi, Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
(7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(8) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.
Pasal 29
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapa dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

0 komentar:

Posting Komentar