Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum waris adat,
hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa
perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli
waris.
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan.
Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris perdata, dan
hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Tulisan kali ini terlebih
dahulu akan khusus membahas mengenai konsep ahli waris menurut hukum waris
perdata. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis
kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris
menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik
secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang
berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal 852 KUHPerdata).
Jauh
dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1.
Ahli waris golongan I
Termasuk
dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam
garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya
pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu
dari si pewaris).
Mengenai
pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata menentukan bahwa tidak ada seorang
pun dapat menggantikan tempat seseorang yang masih hidup, misalnya anak
menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup. Apabila dalam situasi si ibu
menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri, dan bukan
menggantikan kedudukan ibunya.
2.
Ahli waris golongan II
Termasuk
dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3.
Ahli waris golongan III
Termasuk
dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek
dari garis ibu.
4.
Ahli waris golongan IV
Termasuk
dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara
dari ibu, sampai derajat ke enam.
Adapun
ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu
sebagai berikut :
1.
Memiliki hak atas harta
- Ab intestato, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris anak, suami, isteri, kakek, nenek, sebagaimana diatur dalam ahli waris golongan I sampai dengan IV.
- Testamenter, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat sewaktu hidupnya.
- Perhatikan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya, dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan si anak dalam menerima bagian dalam harta warisan.
2.
Dinyatakan patut mewaris
Menurut
Pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewaris dari
pewaris adalah sebagai berikut :
- Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
- Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
- Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
- Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Berikut
hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu :
1.
Hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan
Perhatikan
ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata. Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah
dalam waktu lima tahun, setelah lima tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan
kembali di antara para ahli waris.
2.
Hak saisine
Perhatikan
ketentuan Pasal 833 KUHPerdata. Seseorang dengan sendirinya karena hukum
mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris, namun seseorang
dapat menerima atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk menerima suatu
warisan.
3.
Hak beneficiary
Perhatikan
Pasal 1023 KUHPerdata. Hak beneficiary yakni hak untuk menerima warisan dengan
meminta pendaftaran terhadap hak dan kewajiban, utang, serta piutang dari
pewaris.
4.
Hak hereditas petitio
Perhatikan
Pasal 834 KUHPerdata. Hak hereditas petitio yakni hak untuk menggugat seseorang
atau ahli waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang
menjadi haknya.
Pembagian harta warisan berbebda sesuai dengan
golongan diatas diantaranya meliputi:[4]
Pertama, dalam golongan I (kesatu) ini, suami
atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam
bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya.
Masing-masing mendapat 1/4 bagian
Kedua, Golongan II ini adalah mereka yang
mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.
Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara dan atau
keuturunan pewaris bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan
kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya
bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian
Ketiga, Golongan III Dalam golongan ini pewaris
tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga
dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. bagan ini yang
mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya
dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
Dan keempat, Golongan IV Pada golongan ini yang
berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih
hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain
dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki
dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan
bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota
keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula,
golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah
derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus
bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh
pewaris semasa hidupnya.
[1]Muh Idris, implementasi hukum waris dan
pengajarannya pada masyarakat kec. Poleang tengah kab. Bombana (perbandingan
antara hukum adat, hukum islam dan hukum perdata), Jurnal Al-‘Adl, Vol. 8
No. 1, Januari 2015
[2] Satrio. J, Hukum Waris, Alumni,
Bandung, 1992, h. 8.
[3] Mawar Maria Pangemanan, Kajian Hukum
Atas Hak Waris Terhadap Anak Dalam Kandungan Menurut Kuhperdata, Lex
Privatum, Vol. IV/No. 1/Jan/2016
[4] Cyntia P. Dewantoro, Bagaiamana membagi
waris menurt KUH Perdata, Article nasional.kompas.com/read/2008/05/28/08423140/bagaimana.membagi.waris.menurut.kuh.perda







0 komentar:
Posting Komentar