DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
2. Sistematika
Naskah Akademik
BAB II ARAH
DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN
1.
Menuju Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan
kesempatan berusaha
2.
Menuju Sistem pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman
3.
Pemikiran bagi Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman
4.
Hubungan Penataan Sistem Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta
dalam rangka memberikan kesempatan berusaha
BAB III
DASAR PENYEMPURNAAN
1. Dasar
Filosofis
2. Dasar
Sosiologis
3. Dasar
Yuridis
BAB IV
PROBLEMATIK UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
1. Sistem
Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
2. Pelembagaan
Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
3. Fungsi
Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
4. Kemadirian
Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
5. Pembentukan
Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
BAB V
LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG
1. Sistem
Multi Kepedagangan Kaki Lima
2. Pelembagaan
Kepedagangan Kaki Lima
3. Pembentukan
Kepedagangan Kaki Lima
4. Penguatan
Basis dan Struktur Kepedagangan Kaki Lima
BAB VI
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI
LIMA MUSIMAN
1. Ketentuan
Umum Kepedagangan Kaki Lima
2. Pembentukan
Kepedagangan Kaki Lima
3. Keanggotaan Kepedagangan
Kaki Lima
4. Keorganisasian
Kepedagangan Kaki Lima
5. Kepengurusan
Kepedagangan Kaki Lima
6. Sanksi
Kepedagangan Kaki Lima
BAB VII
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai tujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan tujuan negara
tersebut. Pemerintahan negara diselenggarakan oleh rangkaian
kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Perwujudan
kekuasaan legislatif mencerminkan nilai-nilai demokrasi sesuai yang diamanatkan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
nilai demokrasi tersebut memberikan peran yang besar terhadap lahirnya sistem
Kepedagangan nasional yang memberi peluang konstitusional bagi kehadiran
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Dalam kedudukannya sebagai
pilar demokrasi, peran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam
sistem perdagangan nasional merupakan wadah seleksi
keperekonomian nasional dan daerah.
Penerapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman telah memberikan banyak kontribusi dalam membangun ekonomi
nasional. Yang di dalamnya mencakup penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman. Peran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
memerlukan peningkatan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar mewujudkan
nilai-nilai, aspirasi dan kehendak para pedagang.
2. Sistematika
Naskah Akademik
Dalam
rangka memudahkan pemahaman, sistematika naskah akademik rancangan
Undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman disusun
sebagai berikut :
Bab I memuat
pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat rancangan Undang-undang
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman; dan sistematika
naskah akademik.
Bab II
memuat arah dan tujuan pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Di dalamnya diuraikan mengenai
perlunya membangun kembali sistem perdagangan yang mengarah pada tatanan
demokrasi yang lebih baik, sistem perekonomian yang kuat dan efektif,
pemikiran bagi terbangunnya sistem perekonomian yang kuat dan efektif, dan
hubungan penataan sistem Pedagang demokratis dengan sistem
perekonomian yang kuat dan efektif pula.
Bab III
memuat dasar filosofis, sosilogis, dan yuridis. Dasar filosofis memuat kerangka
filosofis baik yang diangkat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 maupun dari pemikiran idiologis yang menyertai latar belakang
pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman. Sedangkan dasar sosiologis menguraikan tentang situasi
empirik kehidupan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pengalaman empirik dalam
penyelenggaraan agenda kepedagangan; serta dasar yuridis menguraikan ketentuan
hukum yang menjadi dasar dibentuknya rancangan undang-undang tentang Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Bab IV
memuat analisis mengenai problematik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yakni sejauh mana hasil
pelaksanaan undang-undang baik dalam rangkaiannya dengan segala kegiatan
perdagangan, maupun pengaruhnya sehingga pada gilirannya menjadi acuan bagi
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman.
Bab V memuat
mengenai lingkup penyempurnaan dalam rancangan UU dibandingkan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Lingkup penyempurnaan itu dengan
mempertimbangkan penting dan perlunya membentuk sistem perdagangan sederhana,
pelembagaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, pembentukan
kepemimpinan, serta penguatan basis dan struktur Kepedagangan.
Bab VI
memuat materi rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman, yang berkaitan dengan ketentuan umum, pembentukan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, asas dan ciri, tujuan dan
fungsi, hak dan kewajiban keanggotaan dan kedaulatan anggota, organisasi,
kedudukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan, rekrutmen
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, peraturan dan keputusan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pendidikan pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman,peradilan perkara pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman, keuangan, larangan, pembubaran dan penggabungan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pengawasan, sanksi, dan
mengenai ketentuan transisional.
Bab VII, di
dalamnya memuat uraian penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik
mengenai perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pedagang kaki lima musiman dan pedagang kaki lima musuman.
BAB II
ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN
Penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk
memperbaiki tatanan kehidupan Pedagang. Secara umum arah dan tujuan
penataan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman adalah untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman,
tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan
berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang
sektor informal.[1]
Pada bagian
berikut diuraikan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membangun sistem
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman untuk mewujudkan suatu
lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka
memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan
dan pembinaan pedagang sektor informal.
1. Menuju
Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib,
sehat, bersih dan indah
Sebelum
sampai pada rumusan apa dan bagaimana suatu sistem Pedagang itu bisa dikatakan aman
dan tertib,sehat,bersih dan idah, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai apa
itu konsep Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan
tertib. Langkah berikutnya baru difokuskan pada pembahasan konsepsi dan
teoritis tentang penguatan bagi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman yang aman dan tertib.
Pengertian
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib memang
lebih luas daripada konsepnya. Konsepnya seringkali diartikan sebagai:
Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman sebagai pedagang sektor informal
perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung
perekonomian rakyat, sehingga perlu adanya penetapan pengaturan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman dengan Peraturan Daerah.[2]
Pengertian
Pedagang Kaki lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor
informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, dimana di dalam menjalankan
usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat-tempat utnuk
kepentingan umum yang bukan kepentingan umum bukan diperuntukkan sebagai tempat
usaha. Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang menjalankan usahanya
pada waktu-waktu tertentu.
Pentingnya
sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Pertama,
Pengaturan lokasi, hari, jam, bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para
Pedagang Kaki Lima Musiman diatur dalam berdasarkan keputusan Kepala Daerahnya
masing-masing, Kedua, setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
yang memakai lokasi sebagaimana poin pertama tadi, undang-undang ini. Wajib
bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan
lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang atau usaha. Ketiga
Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan yang
dikoordinir oleh Pedagang Kaki Lima yang dibentuk.
Untuk
mendukung tercapainya sistem Pemerintahan Daerah, maka perlu upaya serius untuk
menguatkan elemen bagi kebijakan publik yang aspiratif dan responsif,
yaitu: Pertama: untuk mengatur dan membina para Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Kedua: memberikan pengayoman bagi
para Pedagang Kaki Lima dalam hal melakukan usahanya sesuai dengan alokasi dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan bersama dengan Kepala
Daerah masing-masing. Ketiga: mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman agar mampu meningkatkan dengan mengmbangkan
usahanya, dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan yang telah
disediakan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya
mampu menjadi pedagang yang mandiri.
2. Pemikiran
bagi Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Untuk dapat
tercapainya suatu sistem Pedagang Kaki Lima yang diharapkan, maka perlu
pengaturan untuk menyelesaikan hambatan yuridis yang mungkin timbul.
Berkaitan
dengan problema kecendrungan personalisasi, perlu dibuatkan pengaturan
kelembagaan detail yang memungkinkan munculnya peraturan yang kuat dengan
dukungan yang dikoordinir Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Pertama, melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur
hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Kedua, melaksanakan kegiatan yang dapat
menghambat kelancaran lalu lintas umum dan kepentingan umum. Ketiga,
mendirikan bangunan yang permanen maupun yang semi permanen di lokasi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat. Keempat, menjadikan sarana dan lokasi
sebagai penyimpanan atau penimbunan barang dan tempat tinggal. Kelima,
memindah tangankan ijin pemakaian lokasi.
3. Hubungan
Penataan Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam
banyak pemikiran dan teori tentang perancangan konstitusi dan kelembagaan(constitutional
and institutional design) baik yang klasik maupun kontemporer, para
pakar melihat keterkaitan yang erat antara upaya penataan Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman dan sistem pemerintahan. Era 1990an juga
diperkaya oleh berbagai riset yang menunjukkan kasus, komparasi, dan data
empirik tentang pengalaman negara yang melakukan penataan pedagangan yang
memiliki impak terhadap sistem pemerintahannya.
Hubungan
antara keduanya tersebut menjadi sangat penting untuk empat alasan.Pertama,
setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin
menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing
atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, persyaratan dan tata cara
pemberian ijin serta biaya perjanjian yang dimaksud pada poin pertama diatur
pada peraturan pemerintah. Ketiga, mengenai perijinan berlaku
paling lama untuk Pedagang Kaki Lima 1 tahun dan untuk Pedagang Kaki Lima
Musiman 3 bulan, untuk Pedagang Kaki Lima Musiman dapat diperpanjang dengan
memperbarui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah
masing-masing. Keempat, khusus Pedagang Kaki Lima Musiman akan
diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya.
Alasan
lainnya adalah komitmen semua anggota Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman terhadap kesepakatan yang telah dibuat Persatuan Pedagang Kaki Lima
jarang bisa dipertahankan dengan kata lain tidak disiplin menjalankan kewajiban
prosedural yang telah disepakati Persatuan Pedagang Kaki Lima.
BAB III
DASAR PENYEMPURNAAN
1. Dasar
Filosofis
1) Bahwa
semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang
menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya
secara tidak teratur sangat mengganggu pemandangan, ketertiban, kebersihan dan
kelancaran lalu lintas.
2) Bahwa
untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih
dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi para Pedagang
Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal. Maka
dari itu pemerintah harus menetapkan undang-undang pengaturan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
2. Dasar
Sosiologis.
Dalam
hal ini undang-undang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman agar mampu mempersiapkan dan mengembangkan usahanya, dengan
menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat bersama
Pemerintah Daerah, yang akhirnya mampu menjadi pedagang mandiri.
Dalam upaya
meningkatkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman menciptakan
keadaan lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih dan indah.
3. Dasar
Yuridis
Pengembangan
peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang menempatkan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam mengmbangkan kehidupan ekonomi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran. Bahwa
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman dalam pelaksanaan dari pengalaman selama ini telah
menjurus kepada keinginan untuk dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai
dengan masyarakat dan perubahan ketata negaraan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas penyempurnaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman pada
prinsispnyamempunyai dasar yuridis yang relevan dengan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah
dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
BAB IV
PROBLEMATIK UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
1. Sistem
peraturan Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sederhana.
Penerapan
sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman belum dapat mewujudkan
bahwa Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai pedagang
informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka
mendukung perkembangan perekonomian. Dalam rangka menciptakan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman menggunakan tempat umum milik daerah pada
khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat mengganggu
pemandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas, yang pada
gilirannya dapat mengkondisikan terciptanya proses pengambilan kebijakan/
keputusan di parlemen yang relatif tidak berlarut-larut.
2. Pelembagaan
Peraturan
Salah satu
problematik Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman di Indonesia
dewasa ini adalah belum terlembaganya Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman sebagai organisasi modern. Karena terciptanya Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah. Maka dari
itu harus ada pembinaan pedagang secara informal.
3. Fungsi
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Persoalan
lain yang dihadapi sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
adalah belum adanya penetapan Undang-undang tentang peraturan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
4. Kemandirian
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Problematik
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang dirasakan dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman ditandai oleh gejala belum munculnya kemandirian
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang terkait dengan pendanaan
yang tidak memadai dari luar iuran anggota dan subsidi negara.
BAB V
LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG
1. Sistem
Multi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Cakupan
penyempurnaan yang dapat diatur melalui penyempurnaan UU Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman di antaranya:
1) Setiap
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin menempati
lokasi atau penggunaan lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing atau pejabat
yang ditunjuk.
2) Setiap
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam menjalankan usahanya
wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.
2. Pelembagaan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Pelembagaan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sangat membutuhkan ketangguhan
organisasi, identitas Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang
jelas, dan demokrasi internal.
1) Pemerintah
Daerah wajib untuk mengawasi pembinaan para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman
2) Suatu
lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta tugas-tugasnya diatur
berdasarkan keputusan Kepala Daerah.
3) Lembaga
pembinaan wajib memberikan penyuluhan dan bimbingan yang mengarah kepada
tercapainya tujuan.
3. Pembentukan
Kepemimpinan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Kepemimpinan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang demokratis, akuntabel
dan berkarakter, diantaranya:
1) Kepala
Daerah membentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap daerah yang berfungsi
mengkoordinir kepada Pedagang Kaki Lima.
2) Kelompok
Pedagang Kaki Lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.
4. Penguatan
Basis dan Struktur Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Partai
yang kuat, melembaga, dan berfungsi dalam penyerapan aspirasi rakyat pada
dasarnya adalah para pedagang yang memiliki basis sosial yang jelas dan berakar
di tengah masyarakat. Satu hal yang menarik dalam konstitusi adalah
adanya keinginan dikembangkannya apa yang dikenal dengan sistem gabungan para
Pedagang Kaki Lima. Sasaran yang diharapkan dari berlakunya sistem ini adalah
tercapainya prinsip keadilan bagi warga negara untuk berkumpul dan berserikat
dalam Pedagang Kaki Lima, dan di lain pihak pencapaian prinsip multi sederhana
dan penguatan sistem presidensial bisa tercapai. Namun demikian di dalam
penyempurnaan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman belum diberi tempat.
BAB VI
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI
LIMA MUSIMAN
Materi
rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman adalah seperti diuraikan berikut.
1. Ketentuan
Umum
Materi
rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman mengandung banyak hal yang baru. Hal baru yang menjadi
muatan materi penyempurnaan adalah seperti anggaran dasar Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman, anggaran rumah tangga Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman, pendidikan Perdagangan, peraturan Perdagangan,
keputusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Materi muatan baru
tersebut menjadi dasar dan alasan mengenai perlunya dilakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan umum.
Dalam
ketentuan umum diadakan penyempurnaan pengertian mengenai Anggaran Dasar
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai ketentuan dasar bagi
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam memperjuangkan kepentingan
Pedagang sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anggaran Rumah
Tangga Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah ketentuan yang
merupakan penjabaran ketentuan operasional yang dimuat dalam Anggaran Dasar.
Hal baru
yang harus dimasukan dalam penyempurnaan dari ketentuan umum adalah Peraturan
Pedagang. Peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
mengandung makna sebagai perangkat aturan yang dibentuk oleh pimpinan Pusat
sesuai kewenangan yang diberikan oleh dan/atau berdasarkan AD/ART, yang
bersifat mengikat secara internal dalam organisasi Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman, dan ditetapkan dalam dan/atau berdasarkan
musyawarah. Demikian juga mengenai Keputusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman yang mengandung makna sebagai ketetapan yang dibuat oleh
Pemerintah atau nama yang bersifat mengikat secara internal terhadap anggota
dan pengurus Pedagang.
Ketentuan
mengenai keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang diberi
pengertian bahwa keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
adalah semua hak dan kewajiban Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Pedagang yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
2. Pembentukan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam
penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman diatur beberapa perubahan mengenai persyaratan pembentukan
Persatuan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Alasannya dimaksudkan antara
lain untuk menyesuaikan dengan syarat pendirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman harus Warga Negara Indonesia kelas menengah ke bawah.
3. Keanggotaan
Berkaitan
dengan keanggotaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam
penyempurnaan ini telah dibuat ketentuan yang lebih lengkap. Selain WNI yang
telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin akan tetapi perlu
ditetapkan pula bahwa WNI yang tidak sedang menjadi anggota Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman lain dapat menjadi anggota, kecuali
undang-undang menentukan lain. Koridor ini apabila dilanggar dapat menjadi
dasar bagi pemberhentian keanggotaan, disamping melakukan tindak pidana seperti
tindak pidana dalam KUHP dan/atau di luar KUHP.
4. Keorganisasian
Dalam
rencana penyempurnaan yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan perlu
dimasukkan mekanisme yang demokratis. Dalam hal terjadi perselisihan terhadap
keabsahan materi dan hasil musyawarah/rapat Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.
5. Kepengurusan
Dalam
penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang mengenai kepengurusan, diatur
ketentuan mengenai kepengurusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman tingkat pusat yang harus berkedudukan di ibukota negara. Selain itu,
juga dilakukan.
6. Sanksi
Dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
terdapat ketentuan mengenai sanksi. Penerapan sanksi dalam kondisi
empirik belum memberikan perubahan signifikan, yang hal ini ditunjukan oleh
masih banyaknya pelanggaran terhadap berbagai larangan dalam undang-undang.
Oleh karena itu dalam penyempurnaan undang-undang ini perlu dibuat ketentuan
hukum yang merupakan pemberatan hukuman.
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, pasal 7 ayat 1,
pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta
Rupiah) tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah
pidana.
BAB VII
PENUTUP
Perlu diakui
bahwa naskah akademik ini masih jauh dari sempurna, namun untuk saat ini
dinilai telah memadai dijadikan dasar dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Hal ini tercermin dari materi yang dimuat dalam naskah akademik ini yang secara
substansial dapat dituangkan dalam rumusan bab, pasal dan ayat yang melengkapi
kekurangan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, melalui perumusan yang cermat dan mengakomodasi seluruh
kondisi empirik dari pengalaman pelaksanaan sebelumnya, hasil penyempurnaan
undang-undang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman ini dapat
dijadikan dasar, visi dan misi pengembangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman di masa datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian,
Sunil and Robin Luckham. 2003. Introduction: Can Democracy Be Designed?
in The Politics of Institutional Choice in Conflict-torn Societies.
Zed Books, Ltd.London.
Cheibub,
Jose Antonio. 2003. Minority Governments, Deadlock Situations, and the
Survival of Presidential Democracies in Comparative Political
Studies 35(3), April 2003. Sage Publications.
Foweraker,
Joe. 1998. “Institutional Design, Party Systems, Governability:
Differentiating the Presidential Regimes of Latin America” in British Annal
of Political Science 28 (4), Oct. 1998. Cambridge University Press.
Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Partai Politik.
www. Perda.
Peraturan Pemerintah Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kakilima musiman.







0 komentar:
Posting Komentar