Dolor sit amet

Selasa, 22 Oktober 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM PENGANGKUTAN DARAT










BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Peran penting jasa transportasi  dapat dilihat dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air. Menyadari begitu besarnya peran transportasi, maka transportasi perlu untuk ditata dalam suatu sistem transportasi nasional yang terpadu untuk mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang aman, nyaman, cepat, teratur, dan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Masalah yang ada sekarang adalah terkait dengan penyediaan alat transportasi masal yang memadai, nyaman, aman, murah, serta tepat waktu. Dengan terpenuhinya hal tersebut maka sudah pasti akan turut meningkatkan kemakmuran masyarakat. Karena dengan hal tersebut, jasa pengangkutan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.
Namun dalam kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) UULLAJ. Tindakan lainnya adalah pengemudi melakukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif resmi, hal ini tentu saja melanggar pasal 42 UULLAJ tentang tarif. Atau tindakan lain seperti menurunkan di sembarang tempat yang dikehendaki tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga tujuan pengangkutan yang sebenarnya diinginkan oleh penumpang menjadi tidak terlaksana. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan
Pasal 45 (1) UULLAJ mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan. Dan adanya perilaku pengangkut yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum kendaraan.
Dengan melihat kenyataan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam sektor pelayanan angkutan umum masih banyak menyimpan permasalahan klasik. Dan dalam hal ini pengguna jasa (penumpang) sering menjadi korban daripada perilaku pengangkut yang tidak bertanggung jawab.

B. Rumusan Masalah
1. Hal-hal apa yang dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa (penumpang) angkutan umum akibat kesalahan dari pihak pengangkut?
2. Bagaimana Upaya Pengguna Jasa Angkutan Umum dalam mendapatkan Perlindungan Hukum dan ganti rugi?



BAB II
PEMBAHASAN

1. Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Kerugian Bagi Pengguna Jasa (Penumpang) Angkutan Umum Akibat Kesalahan dari Pihak Pengangkut
Pada saat seseorang menjadi penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat udara atau kapal dari perusahaan pengangkutan nasional, dia wajib membayar iuran (premi) pertanggungan wajib kecelakaan penumpang melalui pengusaha atau pemilik kendaraan yang bersangkutan (pasal 3 ayat (1) huruf a UU 33/64). Pada saat itu penumpang yang bersangkutan tidak hanya menutup perjanjian pengangkutan saja, tetapi sekaligus juga menutup perjanjian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Sifat wajib ini menunjukkan unsur dari pemerintah. Unsur paksaan ini tertuju pada sistem jaminan sosial. Unsur paksaan ini bila sudah menjadi kebiasaan, tidak terasa lagi, sebaliknya tujuan paksaan ini tercapai yakni suatau sistem jaminan sosial dalam masyarakat Indonesia.[1][8]
Bahwa penumpang pada saat yang sama menutup perjanjian pengangkutan dan perjanjian pertanggungan. Dalam hal menutup perjanjian pertanggungan, penumpang bertindak sebagai tertanggung, sedangkan yang bertindak sebagai penanggung adalah perum asuransi kerugian Jasa Raharja (Pasal 8 PP 17/65). Kewajiban tertanggung ialah membayar iuran (premi) kepada penanggung dengan melalui pengusaha pengangkutan (Pasal 1 ayat (1) PP 17/65), sedangkan hak tertanggung ialah ganti kerugian, kalau dia menderita kecelakaan dalam pengangkutan, yakni:
·        Bila penumpang mati, atau
·        Penumpang mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan penumpang.
·        Penumpang mendapat luka-luka
Kewajiban penanggung ialah memberi ganti kerugian kepada tertanggung (penumpang), bila dia mati atau mendapat cacat teta akibat kecelakaan penumpang. Sedangkan hak penaggung ialah mendapat premi dari tertanggung dengan melalui pengusaha pengangkutan bersangkutan .
Berbeda dengan pertanggungan biasa yang sifatnya bebas bagi setiap orang untuk menutup perjanjian pertanggungan atau tidak, maka menutup perjanjian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang ini sifatnya mutlak bagi setiap penumpang kendaraan umum.
Istilah ganti kerugian bagi penumpang yang mati itu sesungguhnya tidak tepat, sebab hilangnya nyawa seorang peumpang tidak dapat dinilai dengan uang, jadi tidak dapat diganti rugi dengan uang. Mengenai istilah “ganti rugi” bagi si mati tersebut saya lebih  suka menggantinya dengan istilah “uang duka”.[2][9]

2.   Upaya Pengguna Jasa Angkutan Umum dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi
Seperti dikatakan di atas, bahwa dengan melakukan kewajibannya yakni membayar uang atau tiket kepada pengangkut maka dengan sendirinya penumpang tersebut dengan sendirinya telah mendapat perlindungan atas keselamatannya yang dijamin oleh hukum.
Bila seorang penumpang mengajukan tuntutan ganti rugi karena luka atau lain-lainnya kepada pengangkut, cukuplah bila dia mendalilkan bahwa dia menderita luka disebabkan pengangkutan itu.[3][10] Jika tuntutan itu dibantah oleh dibantah oleh pengangkut, maka pengangkut harus membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan tidak ada padanya. Bila pembuktian pengangkut ini berhasil, maka giliran penumpang yang harus membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan pada pengangkut.
Jadi kalau ada tuntutan ganti rugi dari penumpang yang menderita luka-luka, maka beban pembuktian terletak di atas pundak pengangkut, bahwa dia tidak lalai atau salah.
Dari uraian tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan adanya azas bahwa pengangkut berkewajiban untuk mengangkut orang atau penumpang dengan selamat sampai di tempat tujuan (pasal 522 KUHD), sehingga dia bertanggung jawab atas segala kerugian atau luka-luka yang diderita oleh penumpang, yang disebabkan karena atau berhubung dengan pengangkutan yang diselenggarakan itu, kecuali bila pengangkut dapat mendiskulpir dirinya (pasal 1339 KUHPER bsd. Pasal 522 ayat (2) KUHD).
Mengenai besarnya jumlah ganti rugi, belaku azas-azas yang tercantum dalam pasal 1246, 1247, dan 1248 KUHPER, yang pada pokoknya mengganti yang hilang dan laba yang tidak diperolehnya, dengan batasan bahwa kerugian itu layak dapat diperkirakan pada saat perjanjian pengangkutan itu dibuat dan lagi pula kerugian itu harus merupakan akibat langsung dari wanprestasi pengangkut. Bagi kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, misalnya cacat badan, cacat pada mukanya dan lain-lain, bekas penumpang itu tetap berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pengangkut. Sudah tentu kalau perselisihan tentang besarnya jumlah ganti rugi, hanya hakimlah yang berwenang menentukannya.
Tuntutan untuk pembayaran asuransi dari kewajiban kita membayar tiket atau iuran kepada pengangkut yang disetor kepada Jasa Raharja ditujukan kepada Perum Asuransi Kerugian Jasa Raharja atau kepada instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan (pasal 16 PP 18/65). Adapun peraturan pembuktian dalam hal tuntutan pembayaran dana menurut hukum acara perdata biasa, kecuali dalam hal-hal:
1.      Dalam hal ada kematian
2.       Dalam hal si korban mendapat cacat tetap atau cedera


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa penumpang berhak untuk mendapat jaminan keselamatan selama menggunakan alat angkutan umum. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Selain itu Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. Dengan pembayaran uang atau tiket kepada pengangkut yang disetorkan ke PT Jasa Raharja Persero, maka penumpang berhak atas ganti rugi atau asuransi dari Jasa Raharja kalau dia menderita kecelakaan dalam pengangkutan, yakni:
·           Bila penumpang mati, atau
·           Penumpang mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan penumpang.
·           Penumpang mendapat luka-luka

B.       Saran

Sebaiknya penumpang atau ahli waris penumpang tidak usah takut lagi kalau menuntut ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi di dalam atau diakibatkan angkutan umum. Karena hal tersebut merupakan hak mereka dan upaya yang dilakukan seperti yang telah diuraikan di atas cukup mudah serta mempunyai dasar hukum yang kuat. Apabila laporan atau tuntutan ganti rugi tidak digubris oleh Jasa Raharja, penulis  menyarankana agar penumpang atau ahli waris penumpang melaporkannya ke Ombudsman. 



DAFTAR PUSTAKA

Purwosutjipto, H. M. N. 2008. Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.


[1]. H. M. N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta: Djambatan, 2008).  hlm. 64 
[2]. H. M. N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta: Djambatan, 2008).  hlm. 64 

[3]. H. M. N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta: Djambatan, 2008).  hlm. 52 

0 komentar:

Posting Komentar