PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peran penting jasa transportasi dapat dilihat dengan semakin meningkatnya
kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke
seluruh pelosok tanah air. Menyadari begitu besarnya peran transportasi, maka
transportasi perlu untuk ditata dalam suatu sistem transportasi nasional yang
terpadu untuk mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang aman, nyaman,
cepat, teratur, dan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh semua lapisan
masyarakat.
Masalah yang ada sekarang adalah
terkait dengan penyediaan alat transportasi masal yang memadai, nyaman, aman,
murah, serta tepat waktu. Dengan terpenuhinya hal tersebut maka sudah pasti
akan turut meningkatkan kemakmuran masyarakat. Karena dengan hal tersebut, jasa
pengangkutan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.
Namun dalam kenyataannya
masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat
menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata
dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara
immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh
penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar
dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit,
lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan
kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan
penumpang yang menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a)
UULLAJ. Tindakan lainnya adalah pengemudi melakukan penarikan tarif yang tidak
sesuai dengan tarif resmi, hal ini tentu saja melanggar pasal 42 UULLAJ tentang
tarif. Atau tindakan lain seperti menurunkan di sembarang tempat yang
dikehendaki tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga tujuan pengangkutan yang sebenarnya
diinginkan oleh penumpang menjadi tidak terlaksana. Hal ini tentu saja
melanggar ketentuan
Pasal
45 (1) UULLAJ mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang
dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan. Dan adanya perilaku
pengangkut yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum kendaraan.
Dengan melihat kenyataan
tersebut, dapat diketahui bahwa dalam sektor pelayanan angkutan umum masih
banyak menyimpan permasalahan klasik. Dan dalam hal ini pengguna jasa (penumpang)
sering menjadi korban daripada perilaku pengangkut yang tidak bertanggung
jawab.
B.
Rumusan Masalah
1. Hal-hal apa yang dapat menyebabkan
kerugian bagi pengguna jasa (penumpang) angkutan umum akibat kesalahan dari
pihak pengangkut?
2. Bagaimana Upaya Pengguna Jasa Angkutan
Umum dalam mendapatkan Perlindungan Hukum dan ganti rugi?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hal-hal yang Dapat
Menyebabkan Kerugian Bagi Pengguna Jasa (Penumpang) Angkutan Umum Akibat
Kesalahan dari Pihak Pengangkut
Pada saat seseorang menjadi penumpang sah
dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat udara atau kapal dari
perusahaan pengangkutan nasional, dia wajib membayar iuran (premi)
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang melalui pengusaha atau pemilik
kendaraan yang bersangkutan (pasal 3 ayat (1) huruf a UU 33/64). Pada saat itu
penumpang yang bersangkutan tidak hanya menutup perjanjian pengangkutan saja,
tetapi sekaligus juga menutup perjanjian pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang. Sifat wajib ini menunjukkan unsur dari pemerintah. Unsur paksaan ini
tertuju pada sistem jaminan sosial. Unsur paksaan ini bila sudah menjadi
kebiasaan, tidak terasa lagi, sebaliknya tujuan paksaan ini tercapai yakni
suatau sistem jaminan sosial dalam masyarakat Indonesia.[1][8]
Bahwa penumpang pada saat yang sama menutup
perjanjian pengangkutan dan perjanjian pertanggungan. Dalam hal menutup
perjanjian pertanggungan, penumpang bertindak sebagai tertanggung, sedangkan
yang bertindak sebagai penanggung adalah perum asuransi kerugian Jasa Raharja
(Pasal 8 PP 17/65). Kewajiban tertanggung ialah membayar iuran (premi) kepada
penanggung dengan melalui pengusaha pengangkutan (Pasal 1 ayat (1) PP 17/65),
sedangkan hak tertanggung ialah ganti kerugian, kalau dia menderita kecelakaan
dalam pengangkutan, yakni:
·
Bila penumpang mati, atau
·
Penumpang mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan
penumpang.
·
Penumpang mendapat luka-luka
Kewajiban penanggung ialah memberi ganti
kerugian kepada tertanggung (penumpang), bila dia mati atau mendapat cacat teta
akibat kecelakaan penumpang. Sedangkan hak penaggung ialah mendapat premi dari
tertanggung dengan melalui pengusaha pengangkutan bersangkutan .
Berbeda dengan pertanggungan biasa yang
sifatnya bebas bagi setiap orang untuk menutup perjanjian pertanggungan atau
tidak, maka menutup perjanjian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang ini
sifatnya mutlak bagi setiap penumpang kendaraan umum.
Istilah ganti kerugian bagi penumpang yang
mati itu sesungguhnya tidak tepat, sebab hilangnya nyawa seorang peumpang tidak
dapat dinilai dengan uang, jadi tidak dapat diganti rugi dengan uang. Mengenai
istilah “ganti rugi” bagi si mati tersebut saya lebih suka menggantinya dengan istilah “uang duka”.[2][9]
2. Upaya Pengguna Jasa
Angkutan Umum dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi
Seperti dikatakan di atas, bahwa dengan
melakukan kewajibannya yakni membayar uang atau tiket kepada pengangkut maka
dengan sendirinya penumpang tersebut dengan sendirinya telah mendapat
perlindungan atas keselamatannya yang dijamin oleh hukum.
Bila seorang penumpang mengajukan tuntutan
ganti rugi karena luka atau lain-lainnya kepada pengangkut, cukuplah bila dia
mendalilkan bahwa dia menderita luka disebabkan pengangkutan itu.[3][10]
Jika tuntutan itu dibantah oleh dibantah oleh pengangkut, maka pengangkut harus
membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan tidak ada padanya. Bila pembuktian
pengangkut ini berhasil, maka giliran penumpang yang harus membuktikan adanya
kelalaian atau kesalahan pada pengangkut.
Jadi kalau ada tuntutan ganti rugi dari
penumpang yang menderita luka-luka, maka beban pembuktian terletak di atas
pundak pengangkut, bahwa dia tidak lalai atau salah.
Dari uraian tersebut di atas, dapat diambil
kesimpulan adanya azas bahwa pengangkut berkewajiban untuk mengangkut orang
atau penumpang dengan selamat sampai di tempat tujuan (pasal 522 KUHD),
sehingga dia bertanggung jawab atas segala kerugian atau luka-luka yang
diderita oleh penumpang, yang disebabkan karena atau berhubung dengan pengangkutan
yang diselenggarakan itu, kecuali bila pengangkut dapat mendiskulpir dirinya
(pasal 1339 KUHPER bsd. Pasal 522 ayat (2) KUHD).
Mengenai
besarnya jumlah ganti rugi, belaku azas-azas yang tercantum dalam pasal 1246,
1247, dan 1248 KUHPER, yang pada pokoknya mengganti yang hilang dan laba yang
tidak diperolehnya, dengan batasan bahwa kerugian itu layak dapat diperkirakan
pada saat perjanjian pengangkutan itu dibuat dan lagi pula kerugian itu harus
merupakan akibat langsung dari wanprestasi pengangkut. Bagi kerugian yang tidak
dapat dinilai dengan uang, misalnya cacat badan, cacat pada mukanya dan
lain-lain, bekas penumpang itu tetap berhak untuk menuntut ganti rugi kepada
pengangkut. Sudah tentu kalau perselisihan tentang besarnya jumlah ganti rugi,
hanya hakimlah yang berwenang menentukannya.
Tuntutan
untuk pembayaran asuransi dari kewajiban kita membayar tiket atau iuran kepada
pengangkut yang disetor kepada Jasa Raharja ditujukan kepada Perum Asuransi
Kerugian Jasa Raharja atau kepada instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh
menteri keuangan (pasal 16 PP 18/65). Adapun peraturan pembuktian dalam hal
tuntutan pembayaran dana menurut hukum acara perdata biasa, kecuali dalam
hal-hal:
1.
Dalam hal ada kematian
2.
Dalam hal si
korban mendapat cacat tetap atau cedera
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa penumpang berhak untuk
mendapat jaminan keselamatan selama menggunakan alat angkutan umum. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian
yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan
penyelenggaraan angkutan. Selain itu Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka
akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang
tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. Dengan
pembayaran uang atau tiket kepada pengangkut yang disetorkan ke PT Jasa Raharja
Persero, maka penumpang berhak atas ganti rugi atau asuransi dari Jasa Raharja kalau dia menderita kecelakaan dalam
pengangkutan, yakni:
·
Bila penumpang mati, atau
·
Penumpang mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan
penumpang.
·
Penumpang mendapat luka-luka
B.
Saran
Sebaiknya
penumpang atau ahli waris penumpang tidak usah takut lagi kalau menuntut ganti
rugi atas kecelakaan yang terjadi di dalam atau diakibatkan angkutan umum.
Karena hal tersebut merupakan hak mereka dan upaya yang dilakukan seperti yang
telah diuraikan di atas cukup mudah serta mempunyai dasar hukum yang kuat.
Apabila laporan atau tuntutan ganti rugi tidak digubris oleh Jasa Raharja,
penulis menyarankana agar penumpang atau
ahli waris penumpang melaporkannya ke Ombudsman.
DAFTAR PUSTAKA
Purwosutjipto, H. M. N. 2008. Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan.
Jakarta: Djambatan.
[1]. H. M. N.
Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta:
Djambatan, 2008). hlm. 64
[2]. H. M. N.
Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta:
Djambatan, 2008). hlm. 64
[3]. H. M. N.
Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta:
Djambatan, 2008). hlm. 52









0 komentar:
Posting Komentar