Dolor sit amet

Selasa, 22 Oktober 2019

PENGERTIAN, UNSUR, WUJUD, DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT




1. Pengertian Umum Hukum Adat
            Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa,merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
            Oleh karena itu,maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat dan kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama .
            Justru oleh karena ketidak-samaan inilah kita dapat mengatakan,bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
            Tingkatan peradaban,maupun cara penghidupan yang modern,ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat;paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah,bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman,sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
            Di dalam Negara Republik Indonesia ini,adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda,meskipun dasar serta sifatnya adalah satu,yaitu ke-indonesiaannya. Oleh karena itu,maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan “Bhineka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga,yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).
            Dan adat bangsa Indonesia yang “Bhineka Tunggal Ika” ini tidak mati,melainkan selalu berkembang,senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.
            Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
            Hukum adat adalah suatu kompleks norma-normayang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,sebagian besar tidak tertulis,senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat,karena mempunyai akibat hukum (sanksi).[1]
            Timbulnya pengertian hukum adat tersebut adalah dalam rangkaian perkembangan pengertian hukum adat yang juga senantiasa mengalami perkembangan,sesuai dengan perkembangan daripada hukum adat di dalam masyarakat dari masa ke masa.Berkembangnya hukum adat adalah sejalan dengan perkembangan zaman dan jalannya perkembangan itu dipengaruhi oleh berbagai faktor politik,kekuasaan Pemerintah dan perundang-undangan.
            Memperluas ruang lingkup ,dalam artian daya laku daripada hukum adat diperluas daripada subyek yang terbatas menjadi lebih luas lagi.
Hukum adat yang semula hanya berupa:
a.Hukum Indonesia,dalam artian hukum yang hanya berlaku bagi golongan pribumi sesuai dengan penggolongan hukum penduduk yang didasarkan pasal 131 dan 163 IS.
b.Hukum lokal,dalam arti hukum ini hanya berlaku secara lokal bagi daerah tertentu sehingga ada berbagai macam hukum adat yang berlaku di negara kita.
Kesemuanya ditingkatkan kedudukannya menjadi “hukum nasional” karena hanya mengambil azas hukum yang ada pada hukum lokal tersebut dan telah diolah menjadi hukum nasional.[2]
      


2.Hukum Adat Menurut Para Ahli
a.Prof.Dr.Soepomo,S.H.
            Dalam karangan beliau “Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum Adat”,memberi pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

b.Dr.Sukanto
            Dalam buku beliau “Meninjau Hukum Adat Indonesia” mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyaan tidak dikitabkan,tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan,mempunyai sanksi,jadi mempunyai akibat hukum.

c.Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.
            Dalam buku beliau “Asas-asas Hukum Adat” tahun 1958 yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit GAMA Yogyakarta,member definisi sebagai berikut: “Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.”

d.Prof.Mr.C.van Vollenhoven
            Dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” ,jilid 1 halaman 7 memberi pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.[3]

Unsur-Unsur Hukum Adat
Hukum adat memiliki dua unsur yaitu:
1.unsur kenyataan:bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2.unsur psikologis,bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat,bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinion yuris necessitas).[4]
Definisi Roelof van Dijk di dalam bukunya : “Somenleving en Adatrechtsvorming ”(Pergaulan hidup dan pembentukan hukum adat) tahun 1948 : “Hukum Adat” terbentuk dan terbina dalam keputusan-keputusan dan tingkahlaku dari aparat-aparat masyarakat dan persekutuan dalam hubungan ikat-mengikat,batas-membatasi dan  jalin-menjalin dalam rangka kesatuan tata-sosial dan tata hukum tempat mereka berfungsi”.

            Hukum Kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,tetapi ditaati oleh seluruh rakyat,karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu,yaitu :
1.Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum.
2.Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan.Keyakinan hukum ini mempunyai dua arti :
a.Keyakinan hukum dalam arti materiil,suatu keyakinan bahwa hukum,atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang baik atau tidak.
b.Keyakinan hukum dalam arti formil,artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taaat dan dengan tidak mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi.[5]

 4. Wujud Hukum Adat
           
            Di dalam masyarakat hukum adat nampak tiga wujud,yaitu sebagai:
a.hukum yang tidak tertulis (“jis non scriptum”) ; merupakan bagian yang terbesar.
b.hukum yang tertulis (“jus scriptum”) ; hanya sebagian kecil saja,misalnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu seperti pranatan-pranatan di Jaw,peswara-peswara/titiswara-titiswara di Bali dan sarakata-sarakata di Aceh.
c.uraian-uraian hukum secara tertulis;lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil    penelitian (research) yang dibukukan,seperti antara lain buku hasil penelitian Prof.Soepomo yang diberi judul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Prof.Djojodigoeno/Tirtawinata yang diberi judul “Hukum Perdata Adat Jawa Tengah”.[6]
            Hukum antar daerah atau hukum interlokal=Hukum interteritorial adalah aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena terjadi adanya hubungan hukum antara orang-orang dari berbagai daerah atau teritoir yang sistem hukumnya berbeda dalam satu negara.
Contoh:Orang Sulawesi Tengah merantau dan berdiam di Jawa Tengah,kemudian mengangkat
             anak dari orang Jawa Tengah tersebut.
Bila terjadi perirtiwa atau persoalan hukum yang demikian maka persoalan hukum itu akan diselesaikan oleh hukum antar daerah atau hukum interlokal.[7]
         
5. Faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat

a.Faktor magis dan animisme
            Di Indonesia,factor magis dan animism ini pengaruhnya ternyata begitu besar,sehingga tidak dapat atau belum dapat hilang didesak oleh agama,yang kemudian dating.Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib,yang dapat dimohon bantuannya.Animisme percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa.
            Menurut Mr.Is.H.Cassutto dalam bukunya “Adatrecht van Ned-Indie”,pengaruh magis dan animisme ini khususnya terlihat dalam empat hal sebagai berikut:
1.Pemujaan roh-roh leluhur,sehingga hukum adat oleh karenanya kadang-kadang disebut juga oleh bangsa Barat “Adat leluhur” (“Adat der voorouders” atau “les coutumes des ancetres”)
2,Percaya adanya roh-roh jahat dan baik,seperti danyang-danyang desa dan lain sebagainya.
3.Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib.
4.Dijumpainya dimana-mana orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib.

b.Faktor agama Islam
            Pengaruh terbesar terlihat dalam hukum perkawinan,yaitu cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan juga dalam lembaga wakaf.
            Dapat dikatakan,bahwa orang yang memeluk agama Islam tunduk pada hukum perkawinan Islam.Bahkan dapat dikatakan,bahwa baginya hukum perkawinan Islam sudah menjadi hukum perkawinannya sendiri (telah menjadi resepsi hukum).[8]
1.Kerangka Dasar Ajaran Islam
            Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an) dan sunnah (Al-Hadis).Ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad.Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam.
Kerangka dasar agama Islam terdiri dari:
Ø  Akidah,yaitu iman,keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam.Akidah selalu di tautkan dengan rukun iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
Ø  Syariah,yaitu seperangkat norma illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial,hubungan manusia dengan benda daan alam lingkungan hidupnya.Kaidah muamalah adalah kebolehan (ja’iz atau ibahah).Artinya,semua perbuatan yang termasuk kategori muamalah,boleh saja dilakukan asal saja tidak ada larangan melakukan perbuatan itu.Kaidah-kaidah muamalah dibagi ke dalam dua bagian besar,yakni
(1)  Kaidah yang mengatur hubungan perdata,misalnya hukum-hukum, (a)munakahat:hukum perkawinan, (b)wirasah:hukum kewarisan.
(2)  Kaidah yang mengatur hubungan publik,misalnya hukum-hukum, (a)jinayat:hukum pidana, (b)khilafah atau al-ahkam as-sulthaniyah:hukum ketatanegaraan, (c)siyar:hukum internasional, (d)mukhasamat:hukum acara.
Ø  Akhlak,yaitu sikap,perangai,tingkah laku atau budi pekerti manusia terhadap Khalik (pencipta alam semesta dan makhluk (yang diciptakan).
Agama Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.Dari akidah itu mengalir syariah dan akhlak islami.Ketiganya (akidah,syariah dan akhlak) laksana bejana yang berhubungan.Syariah dan akhlak mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik di lapangan ibadah maupun di lapangan muamalah.[9]





[1] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.13.
[2] Abdurrahman,Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia,Akademika Pressindo,Jakarta,1984,hlm.100-102
[3] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.14-15
[4] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.18
[5] Hartono Hadisoeprapto,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Liberty,Yogyakarta,2000,hlm.17
[6] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.22
[7] Hartono Hadisoeprapto,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Liberty,Yogyakarta,2000,hlm.41-42
[8] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.31-33
[9] H.Mohammad Daud Ali,Hukum Islam,Rajagrafindo Persada,Jakarta,2013,hlm.32-43

0 komentar:

Posting Komentar