Adat merupakan pencerminan daripada
kepribadian sesuatu bangsa,merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa
yang bersangkutan dari abad ke abad.
Oleh karena itu,maka tiap bangsa di
dunia ini memiliki adat dan kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang
lainnya tidak sama .
Justru oleh karena ketidak-samaan
inilah kita dapat mengatakan,bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting
yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Tingkatan peradaban,maupun cara
penghidupan yang modern,ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang
hidup dalam masyarakat;paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman
itu adalah,bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak
zaman,sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Di dalam Negara Republik Indonesia
ini,adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah
berbeda-beda,meskipun dasar serta sifatnya adalah satu,yaitu ke-indonesiaannya.
Oleh karena itu,maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan “Bhineka”
(berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu
juga,yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).
Dan adat bangsa Indonesia yang
“Bhineka Tunggal Ika” ini tidak mati,melainkan selalu berkembang,senantiasa
bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti
proses perkembangan peradaban bangsanya.
Adat istiadat yang hidup serta yang
berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan
bagi hukum adat kita.
Hukum adat adalah suatu kompleks
norma-normayang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang
serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari dalam masyarakat,sebagian besar tidak tertulis,senantiasa ditaati
dan dihormati oleh rakyat,karena mempunyai akibat hukum (sanksi).[1]
Timbulnya pengertian hukum adat
tersebut adalah dalam rangkaian perkembangan pengertian hukum adat yang juga
senantiasa mengalami perkembangan,sesuai dengan perkembangan daripada hukum
adat di dalam masyarakat dari masa ke masa.Berkembangnya hukum adat adalah
sejalan dengan perkembangan zaman dan jalannya perkembangan itu dipengaruhi
oleh berbagai faktor politik,kekuasaan Pemerintah dan perundang-undangan.
Memperluas ruang lingkup ,dalam
artian daya laku daripada hukum adat diperluas daripada subyek yang terbatas
menjadi lebih luas lagi.
Hukum adat yang
semula hanya berupa:
a.Hukum
Indonesia,dalam artian hukum yang hanya berlaku bagi golongan pribumi sesuai
dengan penggolongan hukum penduduk yang didasarkan pasal 131 dan 163 IS.
b.Hukum lokal,dalam
arti hukum ini hanya berlaku secara lokal bagi daerah tertentu sehingga ada
berbagai macam hukum adat yang berlaku di negara kita.
Kesemuanya
ditingkatkan kedudukannya menjadi “hukum nasional” karena hanya mengambil azas
hukum yang ada pada hukum lokal tersebut dan telah diolah menjadi hukum
nasional.[2]
2.Hukum Adat Menurut Para Ahli
a.Prof.Dr.Soepomo,S.H.
Dalam karangan beliau “Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum
Adat”,memberi pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di
dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi
peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,toh
ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya
peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
b.Dr.Sukanto
Dalam buku beliau “Meninjau Hukum Adat Indonesia”
mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyaan tidak
dikitabkan,tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan,mempunyai sanksi,jadi
mempunyai akibat hukum.
c.Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.
Dalam buku beliau “Asas-asas Hukum Adat” tahun 1958 yang
diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit GAMA Yogyakarta,member definisi sebagai
berikut: “Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada
peraturan-peraturan.”
d.Prof.Mr.C.van
Vollenhoven
Dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” ,jilid 1 halaman 7 memberi
pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau
alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh
kekuasaan Belanda dahulu.[3]
Unsur-Unsur Hukum Adat
Hukum adat
memiliki dua unsur yaitu:
1.unsur
kenyataan:bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2.unsur
psikologis,bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat,bahwa adat dimaksud
mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah
yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinion yuris necessitas).[4]
Definisi
Roelof van Dijk di dalam bukunya : “Somenleving en
Adatrechtsvorming ”(Pergaulan hidup dan pembentukan hukum adat) tahun 1948
: “Hukum Adat” terbentuk dan terbina dalam keputusan-keputusan dan
tingkahlaku dari aparat-aparat masyarakat dan persekutuan dalam hubungan ikat-mengikat,batas-membatasi dan jalin-menjalin dalam
rangka kesatuan tata-sosial dan tata hukum tempat mereka berfungsi”.
Hukum Kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan yang
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,tetapi ditaati oleh seluruh
rakyat,karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Timbulnya hukum
kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu,yaitu :
1.Harus ada perbuatan
atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti
oleh umum.
2.Harus ada keyakinan hukum
daripada golongan orang-orang yang berkepentingan.Keyakinan hukum ini mempunyai
dua arti :
a.Keyakinan hukum dalam
arti materiil,suatu keyakinan bahwa hukum,atau keyakinan bahwa suatu aturan itu
memuat hukum yang baik atau tidak.
b.Keyakinan hukum dalam
arti formil,artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taaat dan
dengan tidak mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi.[5]
4.
Wujud Hukum Adat
Di dalam masyarakat hukum adat nampak tiga wujud,yaitu
sebagai:
a.hukum yang tidak tertulis
(“jis non scriptum”) ; merupakan bagian yang terbesar.
b.hukum yang tertulis
(“jus scriptum”) ; hanya sebagian kecil saja,misalnya peraturan-peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu seperti
pranatan-pranatan di Jaw,peswara-peswara/titiswara-titiswara di Bali dan
sarakata-sarakata di Aceh.
c.uraian-uraian hukum
secara tertulis;lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian (research) yang
dibukukan,seperti antara lain buku hasil penelitian Prof.Soepomo yang diberi
judul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian
Prof.Djojodigoeno/Tirtawinata yang diberi judul “Hukum Perdata Adat Jawa
Tengah”.[6]
Hukum antar daerah atau hukum interlokal=Hukum
interteritorial adalah aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum yang timbul karena terjadi adanya hubungan hukum antara orang-orang dari
berbagai daerah atau teritoir yang sistem hukumnya berbeda dalam satu negara.
Contoh:Orang Sulawesi
Tengah merantau dan berdiam di Jawa Tengah,kemudian mengangkat
anak dari orang Jawa Tengah
tersebut.
Bila terjadi perirtiwa
atau persoalan hukum yang demikian maka persoalan hukum itu akan diselesaikan
oleh hukum antar daerah atau hukum interlokal.[7]
5.
Faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
a.Faktor magis dan
animisme
Di Indonesia,factor magis dan animism ini pengaruhnya
ternyata begitu besar,sehingga tidak dapat atau belum dapat hilang didesak oleh
agama,yang kemudian dating.Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan
upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan-kekuasaan serta
kekuatan-kekuatan gaib,yang dapat dimohon bantuannya.Animisme percaya bahwa
segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa.
Menurut Mr.Is.H.Cassutto dalam bukunya “Adatrecht van Ned-Indie”,pengaruh magis
dan animisme ini khususnya terlihat dalam empat hal sebagai berikut:
1.Pemujaan roh-roh
leluhur,sehingga hukum adat oleh karenanya kadang-kadang disebut juga oleh
bangsa Barat “Adat leluhur” (“Adat der
voorouders” atau “les coutumes des
ancetres”)
2,Percaya adanya
roh-roh jahat dan baik,seperti danyang-danyang desa dan lain sebagainya.
3.Takut kepada hukuman
ataupun pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib.
4.Dijumpainya
dimana-mana orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan
dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib.
b.Faktor agama Islam
Pengaruh terbesar terlihat dalam hukum perkawinan,yaitu
cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan juga dalam lembaga wakaf.
Dapat dikatakan,bahwa orang yang memeluk agama Islam
tunduk pada hukum perkawinan Islam.Bahkan dapat dikatakan,bahwa baginya hukum
perkawinan Islam sudah menjadi hukum perkawinannya sendiri (telah menjadi
resepsi hukum).[8]
1.Kerangka Dasar Ajaran
Islam
Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an) dan sunnah
(Al-Hadis).Ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui
ijtihad.Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam.
Kerangka dasar agama
Islam terdiri dari:
Ø Akidah,yaitu iman,keyakinan yang menjadi pegangan
hidup setiap pemeluk agama Islam.Akidah selalu di tautkan dengan rukun iman
yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
Ø Syariah,yaitu seperangkat norma illahi yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah,hubungan manusia dengan manusia lain dalam
kehidupan sosial,hubungan manusia dengan benda daan alam lingkungan hidupnya.Kaidah
muamalah adalah kebolehan (ja’iz atau
ibahah).Artinya,semua perbuatan yang termasuk kategori muamalah,boleh saja
dilakukan asal saja tidak ada larangan melakukan perbuatan itu.Kaidah-kaidah
muamalah dibagi ke dalam dua bagian besar,yakni
(1) Kaidah yang mengatur hubungan perdata,misalnya
hukum-hukum, (a)munakahat:hukum
perkawinan, (b)wirasah:hukum
kewarisan.
(2) Kaidah yang mengatur hubungan publik,misalnya
hukum-hukum, (a)jinayat:hukum pidana,
(b)khilafah atau al-ahkam as-sulthaniyah:hukum
ketatanegaraan, (c)siyar:hukum
internasional, (d)mukhasamat:hukum
acara.
Ø Akhlak,yaitu sikap,perangai,tingkah laku atau budi
pekerti manusia terhadap Khalik
(pencipta alam semesta dan makhluk (yang diciptakan).
Agama
Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling
bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.Sumbernya adalah tauhid yang menjadi
inti akidah.Dari akidah itu mengalir syariah dan akhlak islami.Ketiganya
(akidah,syariah dan akhlak) laksana bejana yang berhubungan.Syariah dan akhlak
mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik di lapangan ibadah maupun di
lapangan muamalah.[9]
[1] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.13.
[2] Abdurrahman,Kedudukan Hukum
Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia,Akademika
Pressindo,Jakarta,1984,hlm.100-102
[3] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.14-15
[4] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.18
[5] Hartono Hadisoeprapto,Pengantar
Tata Hukum Indonesia,Liberty,Yogyakarta,2000,hlm.17
[6] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.22
[7] Hartono Hadisoeprapto,Pengantar
Tata Hukum Indonesia,Liberty,Yogyakarta,2000,hlm.41-42
[8] Soerojo Wignjodipoero,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat,Toko Gunung Agung,Jakarta,1995,hlm.31-33
[9] H.Mohammad Daud Ali,Hukum
Islam,Rajagrafindo Persada,Jakarta,2013,hlm.32-43









0 komentar:
Posting Komentar