Dolor sit amet

Kamis, 24 Oktober 2019

MEMORANDUM HUKUM "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KREDIT ANTARA BNI DAN AHMAD DAROJI"


MEMORANDUM HUKUM
KEPADA        :  BNI
DARI               :  KIKIET FAVOURIT,S.H., M.H.
PERIHAL        :PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KREDIT ANTARA BNI DAN AHMAD DAROJI
TANGGAL     :  14 OKTOBER 2017

KASUS POSISI
1.     Ahmad Daroji mengajukan kredit ke BNI Cabang Purwokerto (untuk usaha bahan bangunan).
2.     Pada tanggal 24 September 2007 dilakukan perjanjian kredit, BNI meminjamkan uang Rp.150.000.000,- kepada Ahmad Daroji,jangka pelunasan satu tahun (24 September 2007- 23 September 2008)
3.     Sebagai jaminan ada 2 kavling beserta bangunan toko yang ada diatasnya yang akan dibeli Ahmad Daroji dan telah disetujui BNI.
4.     Dengan uang pinjaman dan uang pribadi Ahmad Daroji membeli 2 kavling milik Darmanto yang terletak di Jalan Manggis 25 dan 26 Purwokerto, dibelakang klinik bersalin milik Pemda.
5.     a. Tanah seluas 50 m2 dengan Hak Milik beserta bangunan diatasnya senilai Rp.75.000.000,-
b. Tanah seluas 100 m2 dengan Hak Milik beserta bangunan diatasnya senilai Rp.100.000.000,-    
6.     Kedua bidang kavling tersebut kemudian diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan.
7.     Ketika jangka waktu berakhir Ahamd Daroji belum dapat mengembalikan.
8.     Sebagai jalan keluar, BNI bersedia memberikan kredit kedua sebesar Rp.200.000.000,- waktu pelunasan 1 tahun (24 September 2008-23 September 2009) yang langsung dipotong Rp.150.000.000,- beserta bunga 1,5 % setiap bulan untuk melunasi kredit 1.
9.     Diletakkan pula Sertifikat Hak Tanggungan
10.  Ketika perjanjian kredit 2 berakhir, Ahmad Daroji belum juga dapat melunasi hutangnya.
11.  Dengan mengingat nilai  kedua tanah dan bangunan yang ada, BNI masih memberikan kelonggaran waktu pelunasan dengan memperpanjang kredit satu tahun berikutnya yaitu hingga 23 September 2010.
12.  Berdasarkan Rencana Tata Ruang Pemda, ternyata tanah milik Ahmad Daroji termasuk kawasan pengembangan rumah sakit.
13.  Selanjutnya tanggal 17 Mei 2010 Panitia Pengadaan Tanah beserta aparat Pemda memberikan ganti rugi sebesar Rp.200.000.000,-
14.  Panitia Pengadaan Tanah kesulitan menemukan Ahmad Daroji, sehingga uang dititipkan ke Pengadilan Negeri.
15.  Mengetahui uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri, Ahmad Daroji menghubungi BNI dan menyatakan bahwa tanah dan bangunan dibebaskan dan berubah dalam bentuk uang.
16.  Ahmad Daroji menyatakan pula kepada BNI bahwa uang yang dititipkan itu adalah pelunasan hutangnya, dan sejak saat itu Ahmad Daroji tidak mau membayar hutangnya dan minta BNI mengeluarkan Surat Pelunasan hutang.

LEGAL QUESTION
1.     Bagaimana kedudukan Ahmad Daroji sebagai penerima kredit?
2.     Bagaiman kedudukan BNI selaku pemberi kredit?
3.     Dapatkah Panitia Pengadaan Tanah menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri?
4.     Dengan dititipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri, dapatkah ganti kerugian itu dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji walaupun nilai kredit lebih kecil?
5.     Dapatkah BNI menyatakan bahwa Ahmad Daroji telah melakukan wanprestasi?
6.     Apakah Pemda dapat melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan?
7.     Bagaimana apabila obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah menjadi tanah negara?

BRIEF ANSWER
1.     Ahmad Daroji  selaku debitur wajib melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati karena perjanjian dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata.
2.     BNI selaku kreditur berhak atas pemenuhan prestasi yang terdapat dalam perjanjian kredit dengan Ahmad Daroji karena perjanjian tersebut dibuat secara sah,yaitu memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata.
3.     Panitia Pengadaaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad Daroji kepada Pengadilan Negeri dengan alasan pemegang hak sulit ditemukan,namun demikian Ahmad Daroji berhak atas uang ganti rugi karena Ahmad Daroji telah melepaskan hubungan hukum dengan tanah tersebut.
4.     Uang ganti kerugian tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji,akan tetapi karena jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat menuntut barang yang akan ada seperti waris atau lotre.
5.     Dalam hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi hutangnya, apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji dalam keadaan wanprestasi.
6.     Pemda dapat melakukan pembebasan tanah karena hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum yaitu perluasan rumah sakit milik Pemda.Pemda tetap berkewajiban mengganti kerugian kepada Ahmad Daroji sesuai dengan harga dari tanah tersebut.
7.     Penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable), akan tetapi BNI tetap dapat menuntut pelunasan hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur.

LEGAL AUDIT
1.     Perjanjian kredit yang dibuat Ahmad Daroji dan BNI telah memenuhi syarat sahnya perjanjian.Bahan hukum yang relevan yaitu KUHPerdata - Buku Ketiga : Tentang Perikatan ; Bab II : Tentang Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian
Pasal 1313
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Pasal 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3.suatu hal tertentu ;
4. suatu sebab yang halal
Pasal 1321
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan
Pasal 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
2.     Perjanjian kredit yang dibuat Ahmad Daroji dan BNI telah memenuhi syarat sahnya perjanjian.Bahan hukum yang relevan yaitu KUHPerdata - Buku Ketiga : Tentang Perikatan ; Bab II : Tentang Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian
Pasal 1313
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Pasal 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3.suatu hal tertentu ;
4. suatu sebab yang halal
Pasal 1321
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan

Pasal 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3.     Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri.Bahan hukum yang relevan yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 TAHUN 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Bab II: Pengadaan Tanah.
Pasal  16
(1) Ganti rugi diserahkan langsung kepada:
a.pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b.nadzir bagi tanah wakaf.
(2) Dalam  hal  tanah,  bangunan,  tanaman,  atau  benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang,  sedangkan  satu  atau  beberapa  orang pemegang hak atas  tanah  tidak  dapat  ditemukan tersebut,  maka  ganti  rugi  yang menjadi  hak  orang  yang  tidak  dapat  ditemukan dititipkan  di  pengadilan  negeri  yang  wilayah  hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
4.     BNI dapat menuntut barang yang akan ada.Bahan hukum yang relevan adalah KUHPerdata-Buku II:Tentang Kebendaan ; Bab XIX – Tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan

Pasal 1131
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
5.     BNI dapat menyatakan Ahmad Daroji melakukan wanprestasi setelah BNI memperingatkan dan Ahmad Daroji tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya.Bahan hukum yang relevan adalah KUHPerdata-Buku III : Tentang Perikatan ; Bab I – Tentang Perikatan-Perikatan Pada Umumnya.
Pasal 1238
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Pasal 1243
Penggantian biaya, rugi dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,atau sesuatu harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
6.     Pemda dapat melakukan pembebasan tanah demi kepentingan umum.Bahan hukum yang relevan adalah UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.



UU Nomor 2 Tahun 2012
Pasal 3
Pengadaan  Tanah untuk  Kepentingan  Umum bertujuan menyediakan   tanah   bagi   pelaksanaan   pembangunan guna   meningkatkan   kesejahteraan   dan   kemakmuran bangsa,  negara,  dan  masyarakat  dengan  tetap  menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Pasal 4
(1)Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
(2)Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
a.pertahanan dan keamanan nasional;
b.jalan  umum,  jalan  tol, terowongan, jalur  kereta  api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.waduk,   bendungan,   bendung,   irigasi,   saluran   air minum,  saluran  pembuangan  air  dan  sanitasi,  dan bangunan pengairan lainnya;
d.pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.infrastruktur minyak, gas,dan panas bumi;
f.pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.tempatpembuangan dan pengolahan sampah;
i.rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.fasilitas keselamatan umum;
k.tempat   pemakaman   umum   Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l.fasilitassosial,  fasilitas  umum, dan  ruang  terbuka hijau publik;
m.cagar alam dan cagar budaya;
n.kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o.penataan  permukiman  kumuh  perkotaan  dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat   berpenghasilan   rendah   dengan   status sewa
prasarana
p.pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q.prasarana  olahraga  Pemerintah/Pemerintah  Daerah; dan
r.pasar umum dan lapangan parkir umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Pasal 1
2.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
6.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat .


7.     BNI tetap dapat menuntut benda yang akan ada.Bahan hukum yang relevan adalah
KUHPerdata-Buku II:Tentang Kebendaan ; Bab XIX – Tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan
Pasal 1131
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

LEGAL OPINION
1. Kedudukan Ahmad Daroji selaku penerima kredit.
            Ahmad Daroji selaku penerima kredit disebut dengan debitur.Perjanjian kredit yang dilakukan Ahmad Daroji dan BNI adalah sah yaitu memenuhi Pasal 1131 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian,yaitu sepakat (adanya kesepakatan antara Ahmad Daroji dan BNI untuk melakukan perjanjian kredit) ; cakap (cakap melakukan perbuatan hukum) ; hal tertentu (kredit sebesar Rp.150.000.000,- + Rp.200.000.000,-) ; kausa halal (tidak bertentangan dengan kesusilaan,ketertiban umum dan undang-undang).
            Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu Ahmad Daroji wajib memenuhi isi dari penjanjian tersebut,karena berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.Kedudukan BNI selaku pemberi kredit
            BNI selaku pemberi kredit disebut dengan kreditur.Perjanjian yang dibuat oleh Ahmad Daroji dan BNI adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata,maka BNI selaku kreditur berhak menerima pemenuhan atas perjanjian tersebut.
3.Panitia Pengadaaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad Daroji kepada Pengadilan Negeri
            Berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 bahwa ganti kerugian diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak.Akan tetapi Ahmad Daroji selaku pemegang hak atas tanah menghilang sehingga panitia pengadaan tanah sulit menemui Ahmad Daroji.
            Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 bahwa dalam  hal  tanah,  bangunan,  tanaman,  atau  benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang,  sedangkan  satu  atau  beberapa  orang pemegang hak atas  tanah  tidak  dapat  ditemukan tersebut,  maka  ganti  rugi  yang menjadi  hak  orang  yang  tidak  dapat  ditemukan dititipkan  di  pengadilan  negeri  yang  wilayah  hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.Hak atas tanah tersebut tidak dimiliki secara bersama-sama,akan tetapi hanya dimiliki oleh Ahmad Daroji,maka panitia pengadaan tanah tidak dapat menitipkan uang ganti kerugian tersebut ke Pengadilan Negeri dengan alasan pemegang hak sulit ditemukan,namun demikian Ahmad Daroji berhak atas uang ganti rugi karena Ahmad Daroji telah melepaskan hubungan hukum dengan tanah tersebut.
4. Uang ganti kerugian dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji
Uang ganti kerugian tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji akan tetapi karena jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat menuntut barang yang akan ada.
Berdasarkan pasal Pasal 1131 KUHPerdata yaitu segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.Maka jika suatu hari Ahmad Daroji mendapatkan waris atau lotre,maka uang atau benda tersebut dapat dijadikan pelunasan hutangnya kepada BNI.
5. Ahmad Daroji dapat dikatakan wanprestasi apabila setelah ada peringatan atau somasi dari BNI dan ia tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 1238 yaitu si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.Jadi setelah lewatnya jangka waktu tersebut BNI harus memberikan peringatan / somasi kepada Ahmad Daroji.
Berdasarkan Pasal 1243 bahwa penggantian biaya, rugi dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,atau sesuatu harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Jadi dalam hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi hutangnya, apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji dalam keadaan wanprestasi.
6. Pemda dapat melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan
Berdasarkan Pasal 3 UU nomor 2 tahun 2012 yaitu pengadaan  tanah untuk  kepentingan  umum bertujuan menyediakan   tanah   bagi   pelaksanaan   pembangunan guna   meningkatkan   kesejahteraan   dan   kemakmuran bangsa,  negara,  dan  masyarakat  dengan  tetap  menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Jadi perluasan pembangunan rumah sakit Pemda tersebut bertujuan untuk kepentingan umum yaitu kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2012 Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.Jadi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah berhak melaksanakan pengadaan tanah demi kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 10 huruf i UU nomor 2 tahun 2012 tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah.Maka Pemerintah Daerah berhak melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan dengan kewajiban melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 bahwa pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak.
7.  Penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable)
Apabila obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah menjadi tanah negara maka penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable).Akan tetapi BNI tetap dapat menuntut pelunasan hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata yaitu segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
            Jadi jika suatu hari Ahmad Daroji mendapatkan waris atau lotre,maka uang atau benda tersebut dapat dijadikan pelunasan hutangnya kepada BNI.






KESIMPULAN
            Ahmad Daroji selaku penerima kredit disebut dengan debitur.Perjanjian kredit yang dilakukan Ahmad Daroji dan BNI adalah sah yaitu memenuhi Pasal 1131 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian,maka Ahmad Daroji wajib memenuhi isi dari penjanjian tersebut,karena berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata.Sedangkan kedudukan BNI selaku pemberi kredit atau kreditur berhak menerima pemenuhan atas perjanjian tersebut.
Panitia Pengadaaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad Daroji kepada Pengadilan Negeri karena Hak atas tanah tersebut tidak dimiliki secara bersama-sama,akan tetapi hanya dimiliki oleh Ahmad Daroji berdasarkan pasal 16 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005.Uang ganti kerugian tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji akan tetapi karena jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat menuntut barang yang akan ada seperti waris atau lotre berdasarkan pasal Pasal 1131 KUHPerdata.
Dalam hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi hutangnya. Apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji dalam keadaan wanprestasi berdasarkan pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata.
Pemerintah Daerah berhak melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan karena hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012.Akan tetapi Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah menjadi tanah negara maka penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable).Akan tetapi BNI tetap dapat menuntut pelunasan hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata.

REKOMENDASI HUKUM
            BNI segera memberikan peringatan / somasi kepada Ahmad Daroji, sehingga apabila Ahmad Daroji tetap tidak memenuhi kewajibannya maka ia dapat dinyatakan wanprestasi dan berkewajiban mengganti kerugian.Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi atas pembebasan tanah kepada Pengadilan Negeri, sehingga uang tersebut harus diberikan secara langsung kepada Ahmad Daroji atau kepada BNI sebagai pelunasan hutangnya. BNI tetap dapat menuntut sisa hutang Ahmad Daroji berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata yaitu terhadap benda yang akan ada seperti waris atau lotre.


Purwokerto, 14 Oktober 2017
       Advokad dan Penasehat Hukum,

Kikiet Favourit, S.H., M.H.


           
           







0 komentar:

Posting Komentar