MEMORANDUM
HUKUM
KEPADA : BNI
DARI : KIKIET FAVOURIT,S.H., M.H.
PERIHAL :PENYELESAIAN
SENGKETA PERJANJIAN KREDIT ANTARA
BNI DAN AHMAD DAROJI
TANGGAL : 14
OKTOBER 2017
KASUS POSISI
1. Ahmad
Daroji mengajukan kredit ke BNI Cabang Purwokerto (untuk usaha bahan bangunan).
2. Pada
tanggal 24 September 2007 dilakukan perjanjian kredit, BNI meminjamkan uang Rp.150.000.000,-
kepada Ahmad Daroji,jangka pelunasan satu tahun (24 September 2007- 23
September 2008)
3. Sebagai
jaminan ada 2 kavling beserta bangunan toko yang ada diatasnya yang akan dibeli
Ahmad Daroji dan telah disetujui BNI.
4. Dengan
uang pinjaman dan uang pribadi Ahmad Daroji membeli 2 kavling milik Darmanto
yang terletak di Jalan Manggis 25 dan 26 Purwokerto, dibelakang klinik bersalin
milik Pemda.
5. a.
Tanah seluas 50 m2 dengan Hak Milik beserta bangunan diatasnya
senilai Rp.75.000.000,-
b.
Tanah seluas 100 m2 dengan Hak Milik beserta bangunan diatasnya
senilai Rp.100.000.000,-
6. Kedua
bidang kavling tersebut kemudian diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan.
7. Ketika
jangka waktu berakhir Ahamd Daroji belum dapat mengembalikan.
8. Sebagai
jalan keluar, BNI bersedia memberikan kredit kedua sebesar Rp.200.000.000,-
waktu pelunasan 1 tahun (24 September 2008-23 September 2009) yang langsung
dipotong Rp.150.000.000,- beserta bunga 1,5 % setiap bulan untuk melunasi
kredit 1.
9. Diletakkan
pula Sertifikat Hak Tanggungan
10. Ketika
perjanjian kredit 2 berakhir, Ahmad Daroji belum juga dapat melunasi hutangnya.
11. Dengan
mengingat nilai kedua tanah dan bangunan
yang ada, BNI masih memberikan kelonggaran waktu pelunasan dengan memperpanjang
kredit satu tahun berikutnya yaitu hingga 23 September 2010.
12. Berdasarkan
Rencana Tata Ruang Pemda, ternyata tanah milik Ahmad Daroji termasuk kawasan
pengembangan rumah sakit.
13. Selanjutnya
tanggal 17 Mei 2010 Panitia Pengadaan Tanah beserta aparat Pemda memberikan
ganti rugi sebesar Rp.200.000.000,-
14. Panitia
Pengadaan Tanah kesulitan menemukan Ahmad Daroji, sehingga uang dititipkan ke
Pengadilan Negeri.
15. Mengetahui
uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri, Ahmad Daroji menghubungi BNI
dan menyatakan bahwa tanah dan bangunan dibebaskan dan berubah dalam bentuk
uang.
16. Ahmad
Daroji menyatakan pula kepada BNI bahwa uang yang dititipkan itu adalah
pelunasan hutangnya, dan sejak saat itu Ahmad Daroji tidak mau membayar
hutangnya dan minta BNI mengeluarkan Surat Pelunasan hutang.
LEGAL QUESTION
1. Bagaimana
kedudukan Ahmad Daroji sebagai penerima kredit?
2. Bagaiman
kedudukan BNI selaku pemberi kredit?
3. Dapatkah
Panitia Pengadaan Tanah menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri?
4. Dengan
dititipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri, dapatkah ganti kerugian itu
dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji walaupun nilai kredit lebih kecil?
5. Dapatkah
BNI menyatakan bahwa Ahmad Daroji telah melakukan wanprestasi?
6. Apakah
Pemda dapat melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani
dengan Hak Tanggungan?
7. Bagaimana
apabila obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah
menjadi tanah negara?
BRIEF ANSWER
1. Ahmad
Daroji selaku debitur wajib melaksanakan
isi perjanjian yang telah disepakati karena perjanjian dibuat secara sah dan
memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata.
2. BNI
selaku kreditur berhak atas pemenuhan prestasi yang terdapat dalam perjanjian
kredit dengan Ahmad Daroji karena perjanjian tersebut dibuat secara sah,yaitu
memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata.
3. Panitia
Pengadaaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad
Daroji kepada Pengadilan Negeri dengan alasan pemegang hak sulit ditemukan,namun
demikian Ahmad Daroji berhak atas uang ganti rugi karena Ahmad Daroji telah
melepaskan hubungan hukum dengan tanah tersebut.
4. Uang
ganti kerugian tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji,akan
tetapi karena jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat
menuntut barang yang akan ada seperti waris atau lotre.
5. Dalam
hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah
dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi
hutangnya, apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji
dalam keadaan wanprestasi.
6. Pemda
dapat melakukan pembebasan tanah karena hal tersebut dilakukan untuk
kepentingan umum yaitu perluasan rumah sakit milik Pemda.Pemda tetap
berkewajiban mengganti kerugian kepada Ahmad Daroji sesuai dengan harga dari
tanah tersebut.
7. Penjualan
atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable), akan tetapi BNI tetap dapat menuntut pelunasan
hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur.
LEGAL AUDIT
1. Perjanjian
kredit yang dibuat Ahmad Daroji dan BNI telah memenuhi syarat sahnya
perjanjian.Bahan hukum yang relevan yaitu KUHPerdata - Buku Ketiga : Tentang Perikatan
; Bab II : Tentang Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau
Perjanjian
Pasal
1313
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Pasal
1320
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya ;
2.kecakapan
untuk membuat suatu perikatan ;
3.suatu
hal tertentu ;
4.
suatu sebab yang halal
Pasal
1321
Tiada
sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau
diperolehnya dengan paksaan atau penipuan
Pasal
1338
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
2. Perjanjian
kredit yang dibuat Ahmad Daroji dan BNI telah memenuhi syarat sahnya
perjanjian.Bahan hukum yang relevan yaitu KUHPerdata - Buku Ketiga : Tentang Perikatan
; Bab II : Tentang Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau
Perjanjian
Pasal
1313
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Pasal
1320
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya ;
2.kecakapan
untuk membuat suatu perikatan ;
3.suatu
hal tertentu ;
4.
suatu sebab yang halal
Pasal
1321
Tiada
sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau
diperolehnya dengan paksaan atau penipuan
Pasal
1338
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3. Panitia
Pengadaan Tanah tidak dapat menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan
Negeri.Bahan hukum yang relevan yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 TAHUN 2005 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Bab II: Pengadaan
Tanah.
Pasal 16
(1)
Ganti rugi diserahkan langsung kepada:
a.pemegang
hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
atau
b.nadzir bagi tanah wakaf.
(2)
Dalam hal tanah,
bangunan, tanaman, atau
benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan
satu atau beberapa
orang pemegang hak atas
tanah tidak dapat
ditemukan tersebut, maka ganti
rugi yang menjadi hak
orang yang tidak
dapat ditemukan dititipkan di
pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi lokasi
tanah yang bersangkutan.
4. BNI
dapat menuntut barang yang akan ada.Bahan hukum yang relevan adalah KUHPerdata-Buku
II:Tentang Kebendaan ; Bab XIX – Tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan
Pasal
1131
Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan.
5. BNI
dapat menyatakan Ahmad Daroji melakukan wanprestasi setelah BNI memperingatkan
dan Ahmad Daroji tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya.Bahan hukum yang
relevan adalah KUHPerdata-Buku III : Tentang Perikatan ; Bab I – Tentang
Perikatan-Perikatan Pada Umumnya.
Pasal
1238
Si
berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika
ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan.
Pasal
1243
Penggantian
biaya, rugi dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai
diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya,atau sesuatu harus diberikan atau dibuatnya,
hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
6. Pemda
dapat melakukan pembebasan tanah demi kepentingan umum.Bahan hukum yang relevan
adalah UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
UU
Nomor 2 Tahun 2012
Pasal
3
Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa, negara, dan
masyarakat dengan tetap
menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Pasal
4
(1)Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan
Umum.
(2)Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk
Kepentingan Umum
Pasal
10
Tanah
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan
untuk pembangunan:
a.pertahanan
dan keamanan nasional;
b.jalan umum,
jalan tol, terowongan, jalur kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.waduk, bendungan,
bendung, irigasi, saluran
air minum, saluran pembuangan
air dan sanitasi,
dan bangunan pengairan lainnya;
d.pelabuhan,
bandar udara, dan terminal;
e.infrastruktur
minyak, gas,dan panas bumi;
f.pembangkit,
transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.jaringan
telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.tempatpembuangan
dan pengolahan sampah;
i.rumah
sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.fasilitas
keselamatan umum;
k.tempat pemakaman
umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l.fasilitassosial, fasilitas
umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m.cagar
alam dan cagar budaya;
n.kantor
Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o.penataan permukiman
kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah
dengan status sewa
prasarana
p.pendidikan
atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q.prasarana olahraga
Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
r.pasar
umum dan lapangan parkir umum.
Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Pasal
1
2.Pengadaan Tanah
adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak
dan adil kepada Pihak yang Berhak.
6.Kepentingan
Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan
oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat .
7.
BNI tetap dapat menuntut benda yang akan
ada.Bahan hukum yang relevan adalah
KUHPerdata-Buku
II:Tentang Kebendaan ; Bab XIX – Tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan
Pasal
1131
Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan.
LEGAL OPINION
1. Kedudukan Ahmad Daroji selaku
penerima kredit.
Ahmad Daroji selaku penerima kredit
disebut dengan debitur.Perjanjian kredit yang dilakukan Ahmad Daroji dan BNI
adalah sah yaitu memenuhi Pasal 1131 KUHPerdata tentang syarat sahnya
perjanjian,yaitu sepakat (adanya kesepakatan antara Ahmad Daroji dan BNI untuk
melakukan perjanjian kredit) ; cakap (cakap melakukan perbuatan hukum) ; hal
tertentu (kredit sebesar Rp.150.000.000,- + Rp.200.000.000,-) ; kausa halal
(tidak bertentangan dengan kesusilaan,ketertiban umum dan undang-undang).
Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu
Ahmad Daroji wajib memenuhi isi dari penjanjian tersebut,karena berdasarkan
pasal 1338 KUHPerdata perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.Kedudukan BNI selaku pemberi
kredit
BNI selaku pemberi kredit disebut
dengan kreditur.Perjanjian yang dibuat oleh Ahmad Daroji dan BNI adalah sah
sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata,maka BNI selaku kreditur berhak menerima
pemenuhan atas perjanjian tersebut.
3.Panitia Pengadaaan Tanah tidak
dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad Daroji kepada Pengadilan
Negeri
Berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf
a Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 bahwa ganti kerugian diserahkan
langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak.Akan tetapi Ahmad
Daroji selaku pemegang hak atas tanah menghilang sehingga panitia pengadaan
tanah sulit menemui Ahmad Daroji.
Berdasarkan pasal 16 ayat (2)
Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 bahwa dalam hal
tanah, bangunan, tanaman,
atau benda yang berkaitan dengan
tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan
satu atau beberapa
orang pemegang hak atas
tanah tidak dapat
ditemukan tersebut, maka ganti
rugi yang menjadi hak
orang yang tidak
dapat ditemukan dititipkan di
pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi lokasi
tanah yang bersangkutan.Hak atas tanah tersebut tidak dimiliki secara
bersama-sama,akan tetapi hanya dimiliki oleh Ahmad Daroji,maka panitia
pengadaan tanah tidak dapat menitipkan uang ganti kerugian tersebut ke
Pengadilan Negeri dengan alasan pemegang hak sulit ditemukan,namun demikian
Ahmad Daroji berhak atas uang ganti rugi karena Ahmad Daroji telah melepaskan
hubungan hukum dengan tanah tersebut.
4. Uang ganti kerugian dapat
dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji
Uang
ganti kerugian tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji akan
tetapi karena jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat
menuntut barang yang akan ada.
Berdasarkan
pasal Pasal 1131 KUHPerdata yaitu segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada
dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.Maka
jika suatu hari Ahmad Daroji mendapatkan waris atau lotre,maka uang atau benda
tersebut dapat dijadikan pelunasan hutangnya kepada BNI.
5. Ahmad Daroji dapat dikatakan
wanprestasi apabila setelah ada peringatan atau somasi dari BNI dan ia tetap
tidak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan
Pasal 1238 yaitu si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah
atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.Jadi setelah lewatnya
jangka waktu tersebut BNI harus memberikan peringatan / somasi kepada Ahmad
Daroji.
Berdasarkan
Pasal 1243 bahwa penggantian biaya, rugi dan bungan karena tak dipenuhinya
suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,atau sesuatu harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Jadi
dalam hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang
telah dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi
hutangnya, apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji
dalam keadaan wanprestasi.
6. Pemda dapat melakukan pembebasan
tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan
Berdasarkan
Pasal 3 UU nomor 2 tahun 2012 yaitu pengadaan
tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah
bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa, negara, dan
masyarakat dengan tetap
menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Jadi perluasan pembangunan
rumah sakit Pemda tersebut bertujuan untuk kepentingan umum yaitu kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat.
Menurut
Pasal 4 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2012 Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan
Umum.Jadi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah berhak melaksanakan pengadaan
tanah demi kepentingan umum.
Berdasarkan
Pasal 10 huruf i UU nomor 2 tahun 2012 tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan rumah sakit
Pemerintah/Pemerintah Daerah.Maka Pemerintah Daerah berhak melakukan pembebasan
tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan dengan kewajiban
melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai
dengan pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 bahwa pengadaan
Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang
layak dan adil kepada Pihak yang berhak.
7. Penjualan atas obyek hak tanggungan tidak
dapat dijalankan (non-eksekutable)
Apabila
obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah menjadi
tanah negara maka penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable).Akan tetapi BNI tetap
dapat menuntut pelunasan hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur
berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata yaitu segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada
dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Jadi jika suatu hari Ahmad Daroji
mendapatkan waris atau lotre,maka uang atau benda tersebut dapat dijadikan
pelunasan hutangnya kepada BNI.
KESIMPULAN
Ahmad
Daroji selaku penerima kredit disebut dengan debitur.Perjanjian kredit yang
dilakukan Ahmad Daroji dan BNI adalah sah yaitu memenuhi Pasal 1131 KUHPerdata
tentang syarat sahnya perjanjian,maka Ahmad Daroji wajib memenuhi isi dari
penjanjian tersebut,karena berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata.Sedangkan
kedudukan BNI selaku pemberi kredit atau kreditur berhak menerima pemenuhan
atas perjanjian tersebut.
Panitia
Pengadaaan Tanah tidak dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad
Daroji kepada Pengadilan Negeri karena Hak atas tanah tersebut tidak dimiliki
secara bersama-sama,akan tetapi hanya dimiliki oleh Ahmad Daroji berdasarkan
pasal 16 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005.Uang ganti kerugian
tersebut dapat dijadikan pelunasan hutang Ahmad Daroji akan tetapi karena
jumlahnya lebih kecil dari nilai hutangnya maka BNI dapat menuntut barang yang
akan ada seperti waris atau lotre berdasarkan pasal Pasal 1131 KUHPerdata.
Dalam
hal Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah
dibuatnya, BNI harus segera memperingatkan Ahmad Daroji agar melunasi
hutangnya. Apabila Ahmad Daroji tidak memenuhi kewajibannya maka Ahmad Daroji
dalam keadaan wanprestasi berdasarkan pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata.
Pemerintah
Daerah berhak melakukan pembebasan tanah terhadap tanah yang telah dibebani hak
tanggungan karena hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum sesuai dengan
Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012.Akan tetapi Pemerintah
Daerah berkewajiban melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah atau
yang berhak sesuai pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Obyek
jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah sudah berubah menjadi tanah
negara maka penjualan atas obyek hak tanggungan tidak dapat dijalankan (non-eksekutable).Akan tetapi BNI tetap
dapat menuntut pelunasan hutangnya kepada Ahmad Daroji selaku debitur
berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata.
REKOMENDASI HUKUM
BNI
segera memberikan peringatan / somasi kepada Ahmad Daroji, sehingga apabila
Ahmad Daroji tetap tidak memenuhi kewajibannya maka ia dapat dinyatakan
wanprestasi dan berkewajiban mengganti kerugian.Panitia Pengadaan Tanah tidak
dapat menitipkan uang ganti rugi atas pembebasan tanah kepada Pengadilan
Negeri, sehingga uang tersebut harus diberikan secara langsung kepada Ahmad
Daroji atau kepada BNI sebagai pelunasan hutangnya. BNI tetap dapat menuntut
sisa hutang Ahmad Daroji berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata yaitu terhadap benda
yang akan ada seperti waris atau lotre.
Purwokerto, 14 Oktober 2017
Advokad dan Penasehat Hukum,
Kikiet
Favourit, S.H., M.H.







0 komentar:
Posting Komentar