A. NEGARA HUKUM & DASAR TEORETIS HAN
A.1. KONSEP NEGARA HUKUM
1. Konsep Negara Hukum “Rechtsstaat”
Berkembang di negara Eropa Kontinental (Eropa Daratan/Eropa
Benua). Dengan sistem hukumnya “Civil Law” yang bersifat administratif,
tertulis; kodifikasi, prosedural.
Konsep “Rechtsstaat” berasal dari Freidrich Julius Stahl.
Unsur-unsur Rechtsstaat: 1. Perlindungan HAM; 2.
Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan (asas legalitas); 4. Adanya Peradilan Administrasi
2. Konsep Negara Hukum “The Rule Of Law”
Berkembang di Negara “Anglo Saxon” (Inggris
Raya/Eropa Kepulauan). Dengan sistem hukum “Common Law” yang bersifat
hukum kebiasaan, Preseden, Jurisprudensi, dan “Judge made law”. (atau
bersifat judicial).
Konsep “The Rule Of Law” berasal dari A.V.
Dicey.
Unsur2 “The Rule of Law” : 1. Supremacy of the law;
2. Equality before the law; 3. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan
putusan pengadilan.
A.2. NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi
& peraturan perUUan, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem
demokrasi.
Negara hukum
bertumpu bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan peraturan perUUan. Sistem demokrasi mengamanatkan bahwa penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi & kepentingan
rakyat.
Disebut “Negara Hukum Demokratis” karena mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum
& prinsip-prinsip demokrasi.
PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM & PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1.
Prinsip-Prinsip negara hukum : a.
Pemerintahan berdasarkan UU; b. Hak Asasi Manusia; c. Pembagian Kekuasaan; d.
Pengawasan oleh Lembaga Peradilan.
2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi: a. Keputusan-keputusan
penting (UU) diputuskn oleh rakyat melalui perwakilannya; b. Pemilu utk mengisi DPR
& pejabat pemerintahan; c.Keterbukaan pemerintahan; d.pemencaran kekuasaan;
e.Pengawasan dan kontrol; f. Rakyat diberi hak untuk mempengaruhi kebijakan publik
& mengajukan keberatan; g. Kepentingan minoritas dilindungi.
A.3. TUGAS-TUGAS PeMRINTAH DALAM NEGARA HUKUM MODERN (WELFARE STATE)
Welfare state yaitu negara yang pemerintahnya
mencampuri seluruh sendi perikehidupan individu. Pemrintah bertanggungjawab terhadap kehidupan
ekonomi & sosial warga negara untuk mencapai kesejahteraan. Pemerintah mengemban
fungsi publik servis (bestuurszorg). Tugas-tugas pemerintah menjadi semakin luas,
meliputi hampir seluruh bidang kehidupan individu. Aparat pemerintah mempunyai
wewenang diskresi (freies ermessen) utk bertindak bebas, yang penting
ditujukan untuk mencapai kemanfaatan & keefektifan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat.
Kewenangan yang luas mliputi: 1.pembuatan peraturan; 2.pelaksanaan
peraturan; 3.Pengawasan & pemberian sanksi; 4. Kebebasan bertindak (diskresi/freies
ermessen) dalam rangka publik servis.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum, pemerintah membuat instrumen hukum,
yakni: 1. membuat peraturan atas insiatif sendiri atau atas dasar delegasi; 2.
kewenangan menafsirkan sendiri berbagai peraturan, agar peraturan tsb operasional.
A.4. NEGARA HUKUM DAN HAN
Dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan negara, pemrintahan, dan kemasyrakatan harus tunduk & berdasarkan hukum. Hukum dibuat oleh lembaga perwakilan
rakyat atau setidaknya rakyat diberi hak peran serta dalam pembuatan hukum. & dalam
negara hukum terdapat lembaga untuk menghindarkan kesewenang-wenangan,sehingga warganegara terhindar
dari kesewenang-wenangan.
Dalam negara hukum, hukum digunakn sbg instrumen utk menata khidupan
knegaraan,pmrintahan, n kmasyarakatn.
Dlm neg hkm, hrs ada sperangkat aturan hkm yg secara teknis berisi
ketentuan bgmana caranya aparat pmrintah melaksanakn tugas & fungsinya. Dan
ketentuan2 tsb terdapat dalam HAN.
Shg HAN diartikn sbg aturan hkm dlm neg hkm, yg berisi ktentuan2
cara admnistrasi neg mnjlnkn tugas&fngsinya.
B. PENGERTIAN & RUANG
LINGKUP HAN
B.1. PERISTILAHAN HAN
•
Di
Belanda
menjadi
satu dengan HTN ….Staat en administratief recht
•
Terdapat
dua istilah : administratief recht (dari kata dasar administratie) dan
bestuursrecht ( kata dasar bestuur)
•
Administatie diterjemahkan
tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha negara dan administrasi
•
Kata
bestuur diterjemahkan pemerintahan
DALAM
PERKEMBANGANNYA MUNCUL BEBERAPA ISTILAH :
•
Hukum
Administrasi Negara
•
Hukum
Tata Pemerintahan
•
Hukum
Tata Usaha Pemerintahan
•
Hukum
Tata Usaha
•
Hukum
Tata Usaha Negara
•
Hukum
Tata Usaha Negara Indonesia
•
Hukum
Administrasi Negara Indonesia
•
Hukum
Administrasi
Pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973 menggunakan istilah “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA”, dengan alasan :
- AN lebih luas dari Tata Usaha Negara (TUN)
- AN mencakup seluruh kegiatan kehidupan
bernegara dalam penyelenggaraan
pemerintahan
- TUN hanya sekedar bagian saja dari administrasi
Peristilahan Administrasi Negara :
ADMINISTRASI
diartikan sebagai:
- usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan dan cara-2 penyelenggaraan pembinaan organisasi
- usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijakan dan pencapaian tujuan
- kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan
- kegiatan kantor dan tata usaha
PENGERTIAN
ADMINISTRASI NEGARA
Mnrt
Pradjudi Atmosudirdjo, Administrasi Negara diartikan sebagai:
•
Sebagai
aparatur (machinery) Negara/ pemerintah
•
Sebagai
satu fungsi/aktifitas pemerintah
•
Sebagai
proses /teknis penyelenggaraan tugas pemerintah.
ADMINISTRASI
NEGARA adalah :
•
Managemen
dan organisasi dari manusia-2 dan peralatannya guna mencapai tujuan-2
pemerintah. (Bintoro Tjokroamidjojo)
•
Keseluruhan
kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam
usaha mencapai tujuan negara. (Sondang P Siagian)
•
Gabungan
jabatan-2 (complex van ambten), aparat administrasi di bwh pimpinan
pmerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah (E. Utrecht)
KESIMPULAN
ADMINISTRASI
NEGARA adalah: keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai
kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang
(kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif)
PENGERTIAN
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
•
Pemerintahan
= bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
•
Pemerintah
= organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
•
Pemerintah
:
- Dalam arti Luas (in the broad
sense) = semua alat kelengkapan negara
- Dalam arti Sempit (in the
narrow sense) = kekuasaan eksekutif
ISTILAH
PEMERINTAHAN
•
Pemerintahan
sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan
•
Pemerintahan
sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2
susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan
kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan
B.2. PENGERTIAN / DEFINISI HAN
•
Menurut Utrecht : Menguji Hubungan Hukum yang istimewa yang diadakan akan
memungkinkan para pejabat negara melakukan tugas mereka yang khusus.
•
0ppenheimer : HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak
PENGERTIAN
HAN Mengandung 2 (dua) aspek :
1. Aturan Hk yg mengatur dengan cara
bagaimana alat-alat kelengkapan negara melakukan tugasnya.
2. Aturan Hk yg mengatur hubungan antara alat kelengkapan administrasi negara dengan
masyarakat
v HAN ADALAH Sekumpulan peraturan hk
yg mengikat alat-2 kelengkapan negara dalam rangka alat-2 kelengkapan negara
tersebut menggunakan wewenang yg telah ditetapkan oleh HTN;
v HAN ADALAH Seperangkat peraturan yg
memungkinkan Administrasi Negara (AN) menjalankan fungsinya, dan melindungi
warga thdp. Sikap tindak AN, dan melindungi AN itu sendiri
B.3. RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KESULITAN
MENENTUKAN RUANG LINGKUP HAN, KARENA :
1. HAN berkaitan dg tindakan
pemerintahan yg tdk semuanya ditentukan secara tertulis dlm peraturan peraturan
perundang-undangan;
2. Pembuatan peraturan, keputusan-2 dan
intrumen hkm lainnya tdk hanya terletak
pd satu lembaga;
3. HAN berkembang sejalan dengan perkembangan
tugas-2 pemerintahan dan kemasyarakatan
BERDASARKAN KE 3 HAL TERSEBUT DI ATAS, MAKA HAN
TIDAK DAPAT DIKODIFIKASIKAN.
Secara
garis besar HAN merupakan hukum yang mencakup :
•
Perbuatan
pemerintah dalam bidang publik;
•
Kewenangan
bidang pemerintahan, didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa dan
bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;
•
Akibat-2
hkm yg lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan tersebut;
•
Penegakan
hk dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan
PEMBAGIAN
HAN :
- HAN Heteronom = HAN yg bersumber pada UUD, TAP MPR, UU yg mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara
- HAN otonom = hukum operasional yg diciptakan pemerintah dan administrasi negara
- HAN Umum (algemene deel) = berkenaan dg peraturan-2 umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi, atau prinsip-2 yg berlaku untk semua bidang hk administrasi
- HAN Khusus (bijzonder deel) = peraturan-2 khusus yg berkaitan dg bidang tertentu.
B.4. HUBUNGAN ANTARA
HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN HAN.
KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM :
- Sebelum Abad XIX : HAN merupakan bagian dari HTN;
- Setelah Abad XIX : HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana
n SEBELUM ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
1.
HUKUM PUBLIK terdiri dari :
Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana
HAN merupakan bagian dari HUKUM TATA NEGARA.
2.
HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum
Perdata dan Hukum Dagang.
n SETELAH ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
HUKUM PUBLIK terdiri dari : Hukum Tata Negara, HAN, dan Hukum
Pidana.
HAN kedudukannya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana.
HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
HUBUNGAN
HAN DAN HTN :
•
Menurut Kranenburg :
HTN merupakan keseluruhan aturan
hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan HAN yang mengatur
komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
•
Menurut Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN
adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya. HTN menyelidiki
tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat
perlengkapan negara
•
Menurut Van Vallen Hoven :
Badan pemerintah tanpa HTN akan LUMPUH, oleh karena itu badan ini tidak
mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas dan badan pemerintah tanpa
HAN akan BEBAS.
•
Menurut A.M.
Donner
Melalui
ajaran Dwi Praja mengatakan bahwa HTN itu nenetapkan Tugas (taakstelling)
sedangkan HAN melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh HTN (taakverwezenlijking).
KAJIAN HTN :
- Jabatan-2 apa yg ada di dalam susunan suatu negara;
- Siapakan yg mengadakan jabatn-2 itu;
- Cara bagaimanakah jabatan-2 itu ditempati oleh pejabat;
- Fungsi jabatan;
- Kekuasaan hukum jabatan tersebut;
- Hubungan antara masing-2 jabatan itu;
- Batas-batas mana organisasi jabatan itu dapat melakukan tugasnya
KAJIAN
HAN
- Mengkaji mengenai hubungan hukum antar alat perlengkapan negara;
- Mengkaji mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan pribadi atau badan hukum
B.5. SUMBER-SUMBER HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
•
SUMBER HUKUM adalah Segala sesuatu yg dapat
menimbulkan aturan hukum, atau tempat ditemukannya suatu aturan hukum.
•
Istilah
Sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti :
–
Sebagai
asas, sebagai sesuatu yg merupakan permulaan hukum
–
Menunjukan
hk yang terdahulu yg memberi bahan-2 pada hk yg sekarang berlaku
– Sebagai sumber berlakunya, yg
memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hkm
–
Sebagai
sumber dari mana kita dpt mengenal hk (dokumen, UU dll)
–
Sebagai
sumber terjadinya hk, sumber yang menimbulkan hkm.
MACAM
SUMBER HUKUM
1.
Sumber Hukum Materiil
Yaitu faktor-faktor yg mempengaruhi materi
(isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau
dipatuhi manusia ?)
2.
Sumber Hukum Formal
Yaitu berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk
menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?)
SUMBER HUKUM MATERIIL
Yakni Faktor-2 yg mempengaruhi
materi atau isi suatu aturan hukum, atau tempat dari mana aturan hukum diambil,
faktor yg mambantu pembentukan hukum, terdiri 3 jenis :
1.
SUMBER
HUKUM HISTORIS (rechtsborn in historische zin) mempunyai dua arti, pertama:
sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hkm pada saat tertentu, meliputi
UU, Put Hkim, Tulisan Ahli; kedua: Sbg sumber dimana pembuat hkm mengambil bahan dlm membuat
peraturan perU-Uan. meliputi sistem hk masa lalu yg pernah berlaku, dokumen2,
surat2 keterangan.
2.
SUMBER
HUKUM SOSIOLOGIS (rechtsborn in socioligische zin)
• Meliputi faktor-faktor sosial yg
mempengaruhi isi/materi hukum positif: situasi sosial, hubungan sosial, situasi
dan perkembangan politik, dan perkembangan internasional. à hukum akan mencerminkan realitas
sosial/kehidupan masyarakat, hkm berubah seiring dg prubahan masy atw trgantung
pd prubahan sosial.
3.
SUMBER
HUKUM FILOSOFIS (rechtsborn in filosofishe zin), mempunyai dua arti
- Sbg sumber utk hukum yang adil
- Sbg sumber utk mentaati kewajiban thd hukum
ATAU: sbg sumber kekuatan mengikat dari hkm.
Sumber hkm materiil
•
Menurut Sudikno Mertokusumo,
sumber hukum materiil merupakan Asal
isi hkm: 1. Pandangan Teokratis, 2. Pandangan hkm kodrat, 3. Pandangan
Mazhab Historis.
•
Kekuatan mengikat hkm bukan hny
krn didasarkan pd kekuatan yg brsifat memaksa, tp jg krn alasan kesusilaan atw
kpercayaan, serta nilai2 positif lainnya yg mnjadi rehtsidee dr
masyarakat.
Sumber hkm materiil
•
HAN dibuat oleh pembuat UU dan
oleh Administrasi Negara sendiri. Dlm mmbuat HAN mngambil bahan2 dr sumber
historis, memperhatikan faktor2 sosial, dan mengisinya dg nilai2 positif yg
mnjadi rechtsidee masyarakat.
SUMBER
HUKUM FORMAL
Yakni :
•
Berbagai
bentuk aturan hk yg ada.
•
Atau
Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
•
Berkaitan
dg bentuk & cara yg mnyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sunber
Hukum Formal Meliputi :
1. peraturan perundang-undangan
2. praktek administrasi negara
3. yurisprudensi
4. doktrin
Sumber hukum formal:
1. PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
•
Semua
peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dibuat oleh badan perwakilan
rakyat bersama pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta semua keputusan
badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di Daerah yang mengikat umum.
(Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 jo uu 9/2004)
JENIS DAN HIERAKI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN (PS.7 UU NO.10 / 2004)
1)
UUD 1945
2)
UU / PERPPU
3)
PP
4)
PER PRES
5)
PERDA
Sumber hukum formal
2. PRAKTEK
ADMINISTRASI NEGARA / HUKUM TDK TERTULIS :
Praktek Administrasi Negara ini penting, Karena:
- UU tdk akan pernah lengkap;
- UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas;
- UU Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat.
Administrasi negara dapat mengambil
tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum
ada peraturannya dalam undang-undang à KONVENSI jika dilakukan secara
teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep)
Sumber hukum formal
3. YURISPRUDENSI
•
Putusan
pngadilan yang disusun secara sistematik
•
Ajaran
hkm yg tersusun dari dan dalam pengadilan
•
Putusan
pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan
hukum.
•
Sumber
hukum formal
4. DOKTRIN
Communis opinio doctorum
•
Ajaran
hukum atau pendapat sarjana hukum.
•
Berwibawa
n obyektif, bila diikuti Hakim maka akan jadi hukum.
•
Memiliki
posisi strategis karena menjadi sumber
inspirasi para pembentuk UU n putusan Hakim, shg dapat mendorong timbulnya
kaidah-2 HAN
Doktrin:
•
Aturan2 hkm trtentu atw materi
peraturan perUUan ttt berasal dr ajaran2 atw pendapat para ahli hukum.
•
Pendapat para ahli hkum dpt melahirkan
teori2 dlm HAN yg mendorong timbulnya kaidah2 HAN.







0 komentar:
Posting Komentar