Dolor sit amet

Sabtu, 26 Oktober 2019

NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)




A. NEGARA HUKUM & DASAR TEORETIS HAN

A.1. KONSEP NEGARA HUKUM
1.  Konsep Negara Hukum “Rechtsstaat”
Berkembang di negara Eropa Kontinental (Eropa Daratan/Eropa Benua). Dengan sistem hukumnya “Civil Law” yang bersifat administratif, tertulis; kodifikasi, prosedural.
Konsep “Rechtsstaat” berasal dari  Freidrich Julius Stahl.
Unsur-unsur Rechtsstaat: 1. Perlindungan HAM; 2. Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (asas legalitas); 4. Adanya Peradilan Administrasi
2.  Konsep Negara Hukum “The Rule Of Law”
Berkembang di Negara “Anglo Saxon” (Inggris Raya/Eropa Kepulauan). Dengan sistem hukum “Common Law” yang bersifat hukum kebiasaan, Preseden, Jurisprudensi, dan “Judge made law”. (atau bersifat judicial).
Konsep “The Rule Of Law” berasal dari A.V. Dicey.
Unsur2 “The Rule of Law” : 1. Supremacy of the law; 2.  Equality before the law;   3. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

A.2. NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi & peraturan perUUan, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
Negara hukum bertumpu bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan peraturan perUUan. Sistem demokrasi mengamanatkan bahwa penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi & kepentingan rakyat.
Disebut “Negara Hukum Demokratis” karena mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum & prinsip-prinsip demokrasi.

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM & PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

1.     Prinsip-Prinsip negara hukum : a. Pemerintahan berdasarkan UU; b. Hak Asasi Manusia; c. Pembagian Kekuasaan; d. Pengawasan oleh Lembaga Peradilan.
2.     Prinsip-Prinsip Demokrasi: a. Keputusan-keputusan penting (UU) diputuskn oleh rakyat melalui perwakilannya; b. Pemilu utk mengisi DPR & pejabat pemerintahan; c.Keterbukaan pemerintahan; d.pemencaran kekuasaan; e.Pengawasan dan kontrol; f. Rakyat diberi hak untuk mempengaruhi kebijakan publik & mengajukan keberatan; g. Kepentingan minoritas dilindungi.


A.3. TUGAS-TUGAS PeMRINTAH DALAM  NEGARA HUKUM MODERN (WELFARE STATE)
Welfare state yaitu negara yang pemerintahnya mencampuri seluruh sendi perikehidupan individu. Pemrintah bertanggungjawab terhadap kehidupan ekonomi & sosial warga negara untuk mencapai kesejahteraan. Pemerintah mengemban fungsi publik servis (bestuurszorg). Tugas-tugas pemerintah menjadi semakin luas, meliputi hampir seluruh bidang kehidupan individu. Aparat pemerintah mempunyai wewenang diskresi (freies ermessen) utk bertindak bebas, yang penting ditujukan untuk mencapai kemanfaatan & keefektifan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Kewenangan yang luas mliputi: 1.pembuatan peraturan; 2.pelaksanaan peraturan; 3.Pengawasan & pemberian sanksi; 4. Kebebasan bertindak (diskresi/freies ermessen) dalam rangka publik servis.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum, pemerintah membuat instrumen hukum, yakni: 1. membuat peraturan atas insiatif sendiri atau atas dasar delegasi; 2. kewenangan menafsirkan sendiri berbagai peraturan, agar peraturan tsb operasional.

A.4. NEGARA  HUKUM DAN HAN
Dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan negara, pemrintahan, dan kemasyrakatan harus tunduk & berdasarkan hukum. Hukum dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidaknya rakyat diberi hak peran serta dalam pembuatan hukum. & dalam negara hukum terdapat lembaga untuk menghindarkan kesewenang-wenangan,sehingga warganegara terhindar dari kesewenang-wenangan.
Dalam negara hukum, hukum digunakn sbg instrumen utk menata khidupan knegaraan,pmrintahan, n kmasyarakatn.
Dlm neg hkm, hrs ada sperangkat aturan hkm yg secara teknis berisi ketentuan bgmana caranya aparat pmrintah melaksanakn tugas & fungsinya. Dan ketentuan2 tsb terdapat dalam HAN.
Shg HAN diartikn sbg aturan hkm dlm neg hkm, yg berisi ktentuan2 cara admnistrasi neg mnjlnkn tugas&fngsinya.


B. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP HAN

B.1.  PERISTILAHAN HAN
        Di Belanda
            menjadi satu dengan HTN ….Staat en administratief recht
        Terdapat dua istilah : administratief recht (dari kata dasar administratie) dan bestuursrecht ( kata dasar bestuur)
        Administatie diterjemahkan tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha negara dan administrasi
        Kata bestuur diterjemahkan pemerintahan

DALAM PERKEMBANGANNYA MUNCUL BEBERAPA ISTILAH :
        Hukum Administrasi Negara
        Hukum Tata Pemerintahan
        Hukum Tata Usaha Pemerintahan
        Hukum Tata Usaha
        Hukum Tata Usaha Negara
        Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
        Hukum Administrasi Negara Indonesia
        Hukum Administrasi

Pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973 menggunakan istilah HUKUM ADMINISTRASI NEGARA”, dengan alasan :
-  AN lebih luas dari Tata Usaha Negara (TUN)
-  AN mencakup seluruh kegiatan      kehidupan bernegara dalam   penyelenggaraan pemerintahan
-  TUN hanya sekedar bagian saja  dari administrasi

Peristilahan Administrasi Negara :

ADMINISTRASI diartikan sebagai:
-     usaha dan kegiatan yang meliputi      penetapan tujuan dan cara-2 penyelenggaraan pembinaan organisasi
-     usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan pencapaian tujuan
-     kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
-     kegiatan kantor dan tata usaha
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

Mnrt Pradjudi Atmosudirdjo, Administrasi Negara diartikan sebagai:
        Sebagai aparatur (machinery) Negara/ pemerintah
        Sebagai satu fungsi/aktifitas pemerintah
        Sebagai proses /teknis penyelenggaraan tugas pemerintah.

ADMINISTRASI NEGARA adalah :
        Managemen dan organisasi dari manusia-2 dan peralatannya guna mencapai tujuan-2 pemerintah. (Bintoro Tjokroamidjojo)
        Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara. (Sondang P Siagian)
        Gabungan jabatan-2 (complex van ambten), aparat administrasi di bwh pimpinan pmerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah (E. Utrecht)

KESIMPULAN
            ADMINISTRASI NEGARA adalah: keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif)


PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
        Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
        Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
        Pemerintah :
- Dalam arti Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara
- Dalam arti Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif

ISTILAH PEMERINTAHAN
        Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan
        Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan


B.2.  PENGERTIAN / DEFINISI HAN
        Menurut Utrecht : Menguji Hubungan Hukum yang istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat negara melakukan tugas mereka yang khusus.
        0ppenheimer : HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak


PENGERTIAN HAN Mengandung 2 (dua) aspek :
1.  Aturan Hk yg mengatur dengan cara bagaimana alat-alat kelengkapan negara melakukan tugasnya.
2.   Aturan Hk yg mengatur hubungan antara alat kelengkapan administrasi negara dengan masyarakat

v HAN ADALAH Sekumpulan peraturan hk yg mengikat alat-2 kelengkapan negara dalam rangka alat-2 kelengkapan negara tersebut menggunakan wewenang yg telah ditetapkan oleh HTN;
           
v HAN ADALAH Seperangkat peraturan yg memungkinkan Administrasi Negara (AN) menjalankan fungsinya, dan melindungi warga thdp. Sikap tindak AN, dan melindungi AN itu sendiri

B.3.   RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KESULITAN MENENTUKAN RUANG LINGKUP HAN, KARENA :
1.     HAN berkaitan dg tindakan pemerintahan yg tdk semuanya ditentukan secara tertulis dlm peraturan peraturan perundang-undangan;
2.     Pembuatan peraturan, keputusan-2 dan   intrumen hkm lainnya tdk hanya terletak pd satu lembaga;
3.     HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-2 pemerintahan dan kemasyarakatan
BERDASARKAN KE 3 HAL TERSEBUT DI ATAS, MAKA HAN TIDAK DAPAT DIKODIFIKASIKAN.

Secara garis besar HAN merupakan hukum yang mencakup :

        Perbuatan pemerintah dalam bidang publik;
        Kewenangan bidang pemerintahan, didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;
        Akibat-2 hkm yg lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan tersebut;
        Penegakan hk dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan


PEMBAGIAN HAN :

  1. HAN Heteronom = HAN yg bersumber pada UUD, TAP MPR, UU yg mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara
  2. HAN otonom = hukum operasional  yg diciptakan pemerintah dan administrasi negara
  3. HAN Umum (algemene deel) = berkenaan dg peraturan-2 umum mengenai tindakan hukum dan  hubungan hukum administrasi, atau prinsip-2 yg berlaku  untk semua bidang hk administrasi
  4. HAN Khusus (bijzonder deel) = peraturan-2 khusus yg berkaitan dg bidang tertentu.


B.4. HUBUNGAN ANTARA HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN HAN.

KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM :

  1. Sebelum Abad XIX : HAN merupakan bagian dari HTN;
  2. Setelah Abad XIX : HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana

n  SEBELUM ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
1.     HUKUM PUBLIK terdiri dari : Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana
HAN merupakan bagian dari HUKUM TATA NEGARA.
2.     HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
n  SETELAH ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
HUKUM PUBLIK terdiri dari : Hukum Tata Negara, HAN, dan Hukum Pidana.
HAN kedudukannya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana.
HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.





HUBUNGAN HAN DAN HTN :
        Menurut Kranenburg :
HTN merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan HAN yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
        Menurut Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya. HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara

        Menurut Van Vallen Hoven :
Badan pemerintah tanpa HTN akan  LUMPUH, oleh karena itu badan ini tidak mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas dan badan pemerintah tanpa HAN akan BEBAS.

        Menurut A.M. Donner
      Melalui ajaran Dwi Praja mengatakan bahwa HTN itu nenetapkan Tugas (taakstelling) sedangkan HAN melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh HTN (taakverwezenlijking).

KAJIAN HTN :
  1. Jabatan-2 apa yg ada di dalam susunan suatu negara;
  2. Siapakan yg mengadakan jabatn-2 itu;
  3. Cara bagaimanakah jabatan-2 itu ditempati oleh pejabat;
  4. Fungsi jabatan;
  5. Kekuasaan hukum jabatan tersebut;
  6. Hubungan antara masing-2 jabatan itu;
  7. Batas-batas mana organisasi jabatan itu dapat melakukan tugasnya


KAJIAN HAN
  1. Mengkaji mengenai hubungan hukum antar alat perlengkapan negara;
  2. Mengkaji mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan pribadi atau badan hukum

B.5.  SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

        SUMBER HUKUM adalah Segala sesuatu yg dapat menimbulkan aturan hukum, atau tempat ditemukannya suatu aturan hukum.
        Istilah Sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti :
       Sebagai asas, sebagai sesuatu yg merupakan permulaan hukum
       Menunjukan hk yang terdahulu yg memberi bahan-2 pada hk yg sekarang berlaku
       Sebagai sumber berlakunya, yg memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hkm
       Sebagai sumber dari mana kita dpt mengenal hk (dokumen, UU dll)
       Sebagai sumber terjadinya hk, sumber yang menimbulkan hkm.


MACAM SUMBER HUKUM
1.     Sumber Hukum Materiil
Yaitu faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?)
2.     Sumber Hukum Formal
Yaitu berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?)




SUMBER  HUKUM  MATERIIL
Yakni Faktor-2 yg mempengaruhi materi atau isi suatu aturan hukum, atau tempat dari mana aturan hukum diambil, faktor yg mambantu pembentukan hukum, terdiri 3 jenis :
1.     SUMBER HUKUM HISTORIS (rechtsborn in historische zin) mempunyai dua arti, pertama: sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hkm pada saat tertentu, meliputi UU, Put Hkim, Tulisan Ahli; kedua: Sbg sumber dimana pembuat hkm mengambil bahan dlm membuat peraturan perU-Uan. meliputi sistem hk masa lalu yg pernah berlaku, dokumen2, surat2 keterangan.

2.     SUMBER HUKUM SOSIOLOGIS (rechtsborn in socioligische zin)
     Meliputi faktor-faktor sosial yg mempengaruhi isi/materi hukum positif: situasi sosial, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, dan perkembangan internasional. à hukum akan mencerminkan realitas sosial/kehidupan masyarakat, hkm berubah seiring dg prubahan masy atw trgantung pd prubahan sosial.
3.     SUMBER HUKUM FILOSOFIS (rechtsborn in filosofishe zin), mempunyai dua arti
    1. Sbg sumber utk hukum yang adil
    2. Sbg sumber utk mentaati kewajiban thd hukum
ATAU: sbg sumber kekuatan mengikat dari hkm.


Sumber hkm materiil
        Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil merupakan  Asal isi hkm: 1. Pandangan Teokratis, 2. Pandangan hkm kodrat, 3. Pandangan Mazhab Historis.
        Kekuatan mengikat hkm bukan hny krn didasarkan pd kekuatan yg brsifat memaksa, tp jg krn alasan kesusilaan atw kpercayaan, serta nilai2 positif lainnya yg mnjadi rehtsidee dr masyarakat.

Sumber hkm materiil
        HAN dibuat oleh pembuat UU dan oleh Administrasi Negara sendiri. Dlm mmbuat HAN mngambil bahan2 dr sumber historis, memperhatikan faktor2 sosial, dan mengisinya dg nilai2 positif yg mnjadi rechtsidee masyarakat.


SUMBER HUKUM FORMAL
Yakni :
        Berbagai bentuk aturan hk yg ada.
        Atau Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
        Berkaitan dg bentuk & cara yg mnyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sunber Hukum Formal Meliputi :
            1. peraturan perundang-undangan
            2. praktek administrasi negara
            3. yurisprudensi
            4. doktrin

Sumber hukum formal:
1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
        Semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dibuat oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di Daerah yang mengikat umum. (Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 jo uu 9/2004)

JENIS DAN HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PS.7 UU NO.10 / 2004)
1)     UUD 1945
2)     UU / PERPPU
3)     PP
4)     PER PRES
5)     PERDA

Sumber hukum formal
2. PRAKTEK ADMINISTRASI NEGARA / HUKUM TDK TERTULIS :
Praktek Administrasi Negara ini penting, Karena:
  1. UU tdk akan pernah lengkap;
  2. UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas;
  3. UU Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat.
Administrasi negara dapat mengambil tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum ada peraturannya dalam undang-undang à KONVENSI jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep)

Sumber hukum formal
3. YURISPRUDENSI
        Putusan pngadilan yang disusun secara sistematik
        Ajaran hkm yg tersusun dari dan dalam pengadilan
        Putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum.
         
Sumber hukum formal
4. DOKTRIN
Communis opinio doctorum
        Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum.
        Berwibawa n obyektif, bila diikuti Hakim maka akan jadi hukum.
        Memiliki posisi strategis karena  menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU n putusan Hakim, shg dapat mendorong timbulnya kaidah-2 HAN

Doktrin:
        Aturan2 hkm trtentu atw materi peraturan perUUan ttt berasal dr ajaran2 atw pendapat para ahli hukum.
        Pendapat para ahli hkum dpt melahirkan teori2 dlm HAN yg mendorong timbulnya kaidah2 HAN.



0 komentar:

Posting Komentar