Sebelum
Lahirnya UUPA
Pemberian tanah perdikan
(daerah bebas pajak) merupakan peristiwa yang sangat istimewa dan langka,
karena hanya diberikan kepada desa-desa yang benar-benar berjasa kepada raja.
Untuk mengabadikan peristiwa itu maka raja menulis dalam Prasasti Plumpungan Srir
Astu Swasti Prajabhyah, yang artinya: "Semoga Bahagia, Selamatlah
Rakyat Sekalian". Ditulis pada hari Jumat, tanggal 24 Juli tahun 750
Masehi.
Perdikan
artinya suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu. Daerah ini dibebaskan
dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut memiliki
kekhususan tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan
yang dimiliki. Wilayah perdikan diberikan oleh Raja Bhanu meliputi
Salatiga dan sekitarnya.
A. Status Tanah Desa Perdikan Di Jawa
Prasasti-prasasti yang ditemukan di Jawa dari masa Mataram
awal sampai dengan masa Majapahit banyak yang menyebutkan anugerah kepada
pejabat desa atau perorangan berupatanah dengan status sima atau perdikan. Sebagian prasasti menyebutkan perincian hak-hak yang
diperoleh pemegang status itu dengan atau tanpa kewajiban tertentu kepada raja
atau pemberi status itu. Yang lebih penting lagi di sana ada sebutan bahwa
status Perdikan atauswatantara itu
berlaku untuk selama-lamanya dan tidak boleh diubah-ubah oleh siapa saja termasuk raja-raja yang akan memerintah daerah itu
di kemudian hari.
1.Jaman
Mataram Awal
Prasasti
pertama yang mengandung keterangan tentang status tanah/ desa perdikandijumpai di dalam prasasti Dieng bertahun 731 Saka
(809 M). Menurut Sarkar (1972) dimuat112 buah prasasti dan di sana dapat
ditemukan 75 buah prasasti yang berisi penetapan sima,dengan catatan bahwa
sebuah di antaranya memakai istilah watantra (prasasti
TimbanganWungkal, tahun 913 M). Data ini menunjukkan bahwa antara tahun
809-928 M (119 tahun)telah ditetapkan 75 buah
tanah/ desa perdikan. Jumlah tanah/ desa perdikan akan bertambah jika prasasti lain
di luar daftar ini akan bertambah jika prasasti lain di luar daftar yang disusun Sarkar sempat ditelaah. Mahamentri kepada Sang Boddhiwimbau ntuk membebaskan tanah milik warga desa Bungur
Selatan dengan pembayaransejumlah
uang;daftar warga Bungur Selatan yang menjual tanah;ukuran luas tanah
Bungur Selatan ;tanah di Bungur Utara dan Asana juga dijual dengan harga
tertentu serta ukurannya;tanah di Bungur Selatan dan Kuryyak ada di bawah administrasi
wilayah Ganting.[1]
2. Zaman Kediri
Zaman Kediri merupakan salah sastu tonggak sejarah kita
dalam kaitan dengan masalahtanah/ desa
perdikan. Zaman Kediri (1044-1222 M) cukup jauh jarak waktunya denganzaman
Mataram, khususnya dari saat keluarnya parasasti Kancana (860 M). Namun,
sejak awal pemerintahan Mpu Sindok (929
M) hingga akhir masa Kediri (1222 M) sedikitnya telah dikeluarkan 53
buah prasasti mengenai tanah/ desa perdikan, perinciannya ialah 27 prasastidari
masa Sindok, 8 prasasti dari masa Erlangga dan 18 prasasti dari zaman Kediri.
Jumlah prasasti ini masih akan bertambah banyak sesudah beberapa prasasti
lain dapat dibaca danditerbitkan.
3. Zaman Majapahit
Prasasti zaman Majapahit yang dapat menunjukkan isi yang
agak berbeda dengan isi prasasti dari zaman sebelumnya mengenai masalah
kswatantraan, antara lain ialah prasasti Selamandi bertahun 1316-1318 S
(1394-1396 M). Prasasti ini antara lain menyebutkan hal-hal sebagai berikut:(1)tahun
1316 S tanah Si Darani di Selomandi menjadi hadeg ringgit (bebas,
tidak bergantung).(2)tanah ini dibebaskan dari beberapa iuran/ pajak
(7 hal).(3)kewajibannya ialah membuat witana
(bangsal suci).(4)ukuran luas tanah.(5)tahun 1317 S:
menyebut keputusan ini sebagai Pihagem (piagam).(6)batas
tanah Si Darani tdak boleh dilanggar, yang melanggar akan didenda.(7)tahun 1318 S, tanah S Darani dibebaskan dari
bermacam-macam iuran/ pajak (14hal).Dibandingkan
dengan isi prasasti dari masa sebelumnya, prasasti Selomandi ini khususmembicarakan masalah pajak. Bentuk-bentuk
steriotip seperti daftar nama penerima perintahraja, daftar penerima
pasek-pasek , upacara peresmian sima dan kutukan bagi pelanggarnyasudah tidak digunakan lagi. Uraian mengenai
masalahpajak agaknya berkaitan dengankeadaan sosial ekonomi masyarakat
pada masa itu yang terlalu banyak dibebani bermacam-macam pajak dan iuran. Di lain pihak, mungkin pajak-pajak ini menjadi
satu-satunya sumber pendapatan negara.
4.Zaman Kasultanan
Sesudah
zaman Majapahit, kerajaan yang bersifat Islam meneruskan sebagian tradisiuntuk membiarkan tanah/ desa perdikan tetap hidup.
Bahkan ketika pemerintah Belanda menguasai seluruh kerajaan di Jawa
(termasuk Madura), tradisi pemberian status perdikanmasih dilaksanakan tanpa menghapuskan status perdikan yang pernah ada
sebelumnya.Menurut telaah Fokkens Jr. (1886) di Jawa dan Madura terdapat
241 buah desa perdikan.
B.Bagi
Hasil
Pemegang tanah/ desa perdikan tidak
memetik semua hasil bumi untuk diri sendiri,melainkan diatur pula oleh kerajaan. Tanah itu sudah
dibagi-bagi penggunaannya. Prasasti Kancana
menguraikan hal itu sebagai berikut. (1)untuk
keperluan bhatara
luasnya
2
tampah, letaknya Asana;(2)untuk keperluan bhatari
luasnya 2 jong dan 1kikil ;(3)
untuk bayai luasnya 5 jong.
C.Hak-hak
Tanah/ Desa Perdikan
Pembebasan pajak yang disebutkan dalam tahun 1316 S, ialah:
1. palawang (pajak rumah)
2.
tahil (iuran
dengan uang tahil)
3.
rajakarya(iuran bagi tugas kerajaan)
4.
titiban(pembayaran wajib?)
5.
titisara(uang upeti)
6.
rarawuhan(biaya bagi tamu)
7.
arik purih(iuran dari dalam)
8.
putajenan(pungutan oleh
para pangeran)
9.
ririmbagan(iuran membuat cetakan bata)
10.
pabata(iuran membuat/
menyerahkan bata)
11.
titisarararawuhantitiban jajalukan(pungutan wajib)
12.
susuguhan(iuran untuk
hidangan tamu)
13.
pangisi kandi(sumbangan
lewat kendi)
14. sosorohan garem(iuran pembelian garam)[2]
D.Jenis
Tanah/ Desa Perdikan
Pada masa ini desa perdikan dapat
digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu mijen,pakuncen dan
keputihan .
Desa mijen
tidak mempunyai tanah sebagai hadiah, tetapi
beberapa orang atau keluarga dtunjuk
oleh penguasa untuk mengelola tanah dan sebagian besar hasilnyadiserahkan
kepada pemiliknya. Penghuni desa mijen
tidak mempunyai hak pembebasan dari pajak serta kewajiban kerajaan, tetapi
harus menjaga bangunan suci.
Desa keputihan ialah desa yang terikat pada tugas-tugas
peyelenggaraan pendidikan agama seperti pesantren. Desa ini juga
dibebaskan agama seperti pesantren. Desa ini juga dibebaskan dari pajak.
Bagelenyang memiliki 69 desa perdikan, 33
desa betul-betul bebas dari semuanya dan 36 desalainnya hanya bebas
pajak, tetapi tetap harus menjalani kewajiban kerajaan. Demikian pula Madiun memiliki 51 desa perdikan, 6 desa bebas
semuanya, 13 desa bebas pajak dengan sebagian kewajiban kerajaan dan 32
desa tetap membayar pajak, tetapi bebas dari sebagiankewajiban kerajaan.Yang dimaksud pajak di sini tidak selalu
berupa uang, melainkan berupa barang hasildesa itu yang lazim disebut sebagai
Bulubekti.
E.Pemberi
Status Tanah/ Desa Perdikan
Kelangsungan
hidup desa perdikan ada yang diatur oleh pemerintah Belanda dan adayang diatur oleh Kasultanan. Menurut Staatblad
(Stbld) 1853 No.77 yang merupakankelanjutan
dari Stbld. 1819 art. 26, penduduk desa perdikan dibebaskan dari semua pajak.
|
Setelah Lahirnya UUPA
A. Status Tanah Perdikan setelah lahirnya UUPA
Tanah
Perdikan yaitu tanah yang bebas dari pajak.Namun setelah lahirnya
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 semua daerah yang awalnya memperoleh
keistimewaan sebagai tanah perdikan, status tersebut dihilangkan dan semua
daerah mempunyai peraturan yang sama mengenai prosedur kepemilikan tanah
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Dan setelah Undang-Undang pokok
Agraria disahkan maka desa ini tidak memiliki hak yang istimewa dan mempunyai
status yang sama dengan daerah lain di Indonesia. Pada masa Orde Baru
pemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat maka masyarakat harus
mendaftarkan tanah miliknya agar mendapat perlindungan hukum dengan prosedur
yang telah ditentukan. Pada masa reformasi peraturan pemerintah nomor 24
tahun 1997 digunakan sebagai peraturan baru tentang kepemilikan tanah dan
ukuran luas tanah yang harus dimiliki masyarakat.
|
|
|
|
|
B. Alasan penghapusan tanah perdikan
Pada
masa kemerdekaan Indonesia Politik Agraria Nasional belum ada.
berdasarkan pasal IV aturan peralihan yang berbunyi: “segala
badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut
UUD, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD
tersebut”. Sehingga hukum tanah warisan kolonial masih berlaku, tetapi
disesuaikan lagi dengan keadaan Indonesia.
Karena
dasar politik agraria kolonial merupakan prinsip dagang yaitu mencari
keuntungan sebesar mengkin bagi diri pribadi penguasa kolonial yang merangkap
menjadi pengusaha, sehingga perhatian terhadap nasib rakyat tidak sebagaimana
mestinya, ini jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. upaya-upaya
untuk menyesuaikan hukum tanah kolonial dengan keadaan Indonesia, diantaranya
seperti Penghapusan desa perdikan .
Pada
Tahun 1946, langkah-langkah pendahuluan yang dilakukan oleh menteri dalam
negeri yaitu menghapus desa perdikan, yaitu menghapus hak istimewa yang
dimiliki oleh pendiri desa di banyumas, jawa tengah. Yang mana hak istimewa
tersebut berupa pembebasan dari pembayaran pajak tanah atas jasanya kepada raja
atau sultan sebelum atau selama masa awal penjajahan.
Karena
hak istimewa tersebut dianggap tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi, maka
Menteri Dalam Negeri menyatakan tidak mengakui desa perdikan beserta
keluarga-keluarga yang berkuasa atas hak istimewa tradisionalnya. Sehingga
setengah dari tanah-tanah yang dikuasai oleh pendiri desa dan keluarganya
diambil oleh negara dan dibagikan kepada para petani yang menggarapnya, dan
para pendiri desa tadi memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang bulanan selama
hidupnya.
[1]Machi
Suhadi,Status Tanah/Desa Perdikan di Jawa Analisis Kebudayaan,Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,Jakarta,1981/1982,hlm.137-143.
[2]Machi Suhadi,Status Tanah/ Desa Perdikan di Jawa:Suatu Catatan dari Sumber Prasasti Kuno, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.,Jakarta,1981/1982, hlm 137-143.








0 komentar:
Posting Komentar