Concursus yaitu apabila seseorang melakukan
sesuatu perbuatan dan dengan melakukannya perbuatan itu melanggar beberapa
peraturan hukum pidana.
Concursus
disandarkan pada hukuman terberat.Terdapat 2 asas pokok yaitu:[1]
1.Asas
absorpsià
Walaupun orang tsb melakukan
beberapa delik yang masing-masing diancam dengan hukuman tersendiri,orang tsb
hanya dijatuhkan satu hukuman saja,hukuman yang diancamkan adalah hukuman
terberat dari delik-delik yg dilakukannya.
2.Asas
kumulasià
Hukuman pada tiap-tiap delik yang
dilakukan semuanya dijatuhkan pada pelaku tersebut. Masing-masing delik dijatuhi
hukuman semua.
Terdapat
2 asas tengah (tussenstelsels)
1.Asas
absorpsi yang dipertajam(verscherpte absorptiestelsel)àOrang
yang melakukan beberapa delik tsb diancam hukuman terberat dari delik yang
dilakukannya,ditambah 1/3.
2.Asas
kumulasi sedang(gematigde cumulatiestelsel)àSemua
hukuman terhadap delik-delik yang dilakukannya harus dijatuhkan,akan tetapi
jumlahnya tidak boleh melebihi hukuman terberat dari semua delik yang
dilakukan,ditambah 1/3.
Asas
yang dianut KUHP adalah asas tengah,tetapi
juga menggunakan asas pokok untuk beberapa hal saja.
Bentuk-bentuk
samenloop:
1.Eenddadse
sameenloop atau concurcus idealisàApabila
seseorang melakukan satu perbuatan,dan perbuatan itu melanggar beberapa
peraturan hukum pidana,maka hanya 1 aturan saja yang dijalankan.Tapi jika
hukumannya berlainan,maka yang dijalankan aturan terberatnya.Jika terdapat
aturan umum dan aturan khusus,maka aturan khusus yang dijalankan.à
pasal 63 KUHP.
2.Meerdaadse
sameenloop atau Concurcus realisàmerupakan
perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri,tidak ada hubungan satu dengan
yang lain.Pasal 65(beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman sejenis,max.hukuman
yaitu ancaman terberat dari delik yang dilakukanya+1/3),pasal 66(beberapa
kejahatan yang diancam dengan hukuman yang tidak sejenis,dijatuhkan ancaman
pidana terberat dari delik yang dilakukannya+1/3 )pasal 67 KUHP(pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup tdk boleh dijatuhi pidana lain kecuali
pencabutan hak2 tertentu,perampasan barang,pengumuman putusan hakim.)
Sameenloop
dari pelanggaran,pasal 70 KUHP(pelanggaran dengan kejahatan atau pelanggaran
dengan pelanggaran,dijatuhkan hukuman tiap-tiap pelanggaran itu tanpa dikurangi.Jumlah
lamanya kurungan + kurungan pengganti denda,maksimal 1 tahun 4 bulan.Jumlah
kurungan pengganti maksimal 8 bulan.
3.Perbuatan
lanjutan (Voortgezette Handeling)àDiantara
perbuatan terdapat hubungan yang erat sehingga rangkaian perbuatan itu
diartikan sebagai perbuatan lanjutan. àpasal
64 KUHP(satu perbuatan yang sama berturut-turut,dijatuhi 1x aturan pidana
saja.Tetapi jika aturan pidananya berlainan,maka yang dijatuhkan adalah pidana
yang paling berat.
Syarat
perbuatan lanjutan:
^Perbuatan
itu harus sejenis
^Orang
yang melakukan sama
^Antara
perbuatan yang pertama dan kedua tidak memerlukan jangka waktu yang lama.
àPersamaan
dan Perbedaan Eendaadse sameenloop dengan Perbuatan lanjutan
Persamaan:
Hanya
diberlakukan: a)satu peraturan hukuman pidana
b)satu hukuman,yaitu yang terberat
Perbedaan:
-Eendaadse
sameenloopàhanya satu perbuatan yang melanggar
beberapa peraturan hukum pidana
-Perbuatan
lanjutanàterdapat beberapa perbuatan yang
merupakan delik
àPersamaan
dan Perbedaan meerdaadse sameenloop dengan Perbuatan lanjutan
Persamaan:
Sifatnya
yaitu keduanya tedapat beberapa perbuatan yang menimbulkan beberapa delik
Perbedaan:
-Meerdaadse
sameenloopàdijatuhkan beberapa hukuman
-Perbuatan
lanjutanàHanya dijatuhkan 1 hukuman
[1] Satochid Kartanegara,Hukum
Pidana Kumpulan Kuliah,Balai Lektur Mahasiswa,Jakarta,1998,hlm.172-176







0 komentar:
Posting Komentar