Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

CONCURSUS


            Concursus yaitu apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan dengan melakukannya perbuatan itu melanggar beberapa peraturan hukum pidana.
Concursus disandarkan pada hukuman terberat.Terdapat 2 asas pokok yaitu:[1]
1.Asas absorpsià
 Walaupun orang tsb melakukan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan hukuman tersendiri,orang tsb hanya dijatuhkan satu hukuman saja,hukuman yang diancamkan adalah hukuman terberat dari delik-delik yg dilakukannya.
2.Asas kumulasià 
Hukuman pada tiap-tiap delik yang dilakukan semuanya dijatuhkan pada pelaku tersebut. Masing-masing delik dijatuhi hukuman semua.
Terdapat 2 asas tengah (tussenstelsels)
1.Asas absorpsi yang dipertajam(verscherpte absorptiestelsel)àOrang yang melakukan beberapa delik tsb diancam hukuman terberat dari delik yang dilakukannya,ditambah  1/3.
2.Asas kumulasi sedang(gematigde cumulatiestelsel)àSemua hukuman terhadap delik-delik yang dilakukannya harus dijatuhkan,akan tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi hukuman terberat dari semua delik yang dilakukan,ditambah 1/3.
Asas yang dianut KUHP adalah  asas tengah,tetapi juga menggunakan asas pokok untuk beberapa hal saja.
Bentuk-bentuk samenloop:
1.Eenddadse sameenloop atau concurcus idealisàApabila seseorang melakukan satu perbuatan,dan perbuatan itu melanggar beberapa peraturan hukum pidana,maka hanya 1 aturan saja yang dijalankan.Tapi jika hukumannya berlainan,maka yang dijalankan aturan terberatnya.Jika terdapat aturan umum dan aturan khusus,maka aturan khusus yang dijalankan.à pasal 63 KUHP.
2.Meerdaadse sameenloop atau Concurcus realisàmerupakan perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri,tidak ada hubungan satu dengan yang lain.Pasal 65(beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman sejenis,max.hukuman yaitu ancaman terberat dari delik yang dilakukanya+1/3),pasal 66(beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman yang tidak sejenis,dijatuhkan ancaman pidana terberat dari delik yang dilakukannya+1/3 )pasal 67 KUHP(pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tdk boleh dijatuhi pidana lain kecuali pencabutan hak2 tertentu,perampasan barang,pengumuman putusan hakim.)
Sameenloop dari pelanggaran,pasal 70 KUHP(pelanggaran dengan kejahatan atau pelanggaran dengan pelanggaran,dijatuhkan hukuman tiap-tiap pelanggaran itu tanpa dikurangi.Jumlah lamanya kurungan + kurungan pengganti denda,maksimal 1 tahun 4 bulan.Jumlah kurungan pengganti maksimal 8 bulan.
3.Perbuatan lanjutan (Voortgezette Handeling)àDiantara perbuatan terdapat hubungan yang erat sehingga rangkaian perbuatan itu diartikan sebagai perbuatan lanjutan. àpasal 64 KUHP(satu perbuatan yang sama berturut-turut,dijatuhi 1x aturan pidana saja.Tetapi jika aturan pidananya berlainan,maka yang dijatuhkan adalah pidana yang paling berat.
Syarat perbuatan lanjutan:
^Perbuatan itu harus sejenis
^Orang yang melakukan sama
^Antara perbuatan yang pertama dan kedua tidak memerlukan jangka waktu yang lama. 
àPersamaan dan Perbedaan Eendaadse sameenloop dengan Perbuatan lanjutan
Persamaan:
Hanya diberlakukan: a)satu peraturan hukuman pidana
                                   b)satu hukuman,yaitu yang terberat
Perbedaan:
-Eendaadse sameenloopàhanya satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan hukum pidana
-Perbuatan lanjutanàterdapat beberapa perbuatan yang merupakan delik
àPersamaan dan Perbedaan meerdaadse sameenloop dengan Perbuatan lanjutan
Persamaan:
Sifatnya yaitu keduanya tedapat beberapa perbuatan yang menimbulkan beberapa delik
Perbedaan:
-Meerdaadse sameenloopàdijatuhkan beberapa hukuman
-Perbuatan lanjutanàHanya dijatuhkan 1 hukuman




[1] Satochid Kartanegara,Hukum Pidana Kumpulan Kuliah,Balai Lektur Mahasiswa,Jakarta,1998,hlm.172-176

0 komentar:

Posting Komentar