Dolor sit amet

PENGHAPUSAN PENUNTUTAN/PENGHAPUSAN PELAKSANAAN PIDANA (VERVAL VAN HET RECHT TOT)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

RESIDIVE (PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MEKANISME PENGISIAN LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

LAW MAKING TREATIES DAN TREATY CONTRACT

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 26 Oktober 2019

PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM


Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]

Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]

Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]

Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[6]
  1. Menurut hubungan darah:
    •  
    • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[8]
  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:[9]
  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.

2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.

3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah.

Yang tergolong dzul arham adalah:
  1. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
  2. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
  3. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
  6. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
  7. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
  8. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
  9. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
  1. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)

Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Contoh Kasus :
Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Jawab :
Dalam konteks kasus tersebut, pembagian warisan diantara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.

Contoh Perhitungan
Karena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikut:

Contoh ini kami sarikan dari buku dengan judul yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
·          
o     
      •  
  • Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah  serta istri Amir mendapatkan  bagian.
  • Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian: anak laki-laki 2 kali lebih besar dari pada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

Perhitungannya sebagai berikut:
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
  • Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan  bagian, atau  bagian atau bagian.
  • Istri mendapatkan  bagian, atau  , atau  bagian.
  • Sisanya, yaitu :  – (  +  +  ) =  -  =  bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1

Bagian Ahmad     =  x  =
Bagian Anita         =  x  =
Bagian Annisa     =  x  =

  • Bagian : Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa
=  +  +  +  +  +  =  = 1

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi:
  1. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung: Penerbit Kaifa, 2012
  2. Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 1998

[1] Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[2] Pasal 194 ayat (3) KHI
[3] Pasal 195 ayat (2) KHI
[4] Pasal 171 huruf c KHI
[5] Pasal 172 KHI
[6] Pasal 174 ayat (1) KHI
[7] Pasal 174 ayat (2) KHI
[8] Pasal 173 KHI
[9] Pasal 176 -182 KHI



PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK)


Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Tulisan kali ini terlebih dahulu akan khusus membahas mengenai konsep ahli waris menurut hukum waris perdata. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal 852 KUHPerdata).
Jauh dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1.  Ahli waris golongan I
Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris).
Mengenai pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata menentukan bahwa tidak ada seorang pun dapat menggantikan tempat seseorang yang masih hidup, misalnya anak menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup. Apabila dalam situasi si ibu menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri, dan bukan menggantikan kedudukan ibunya.
2.  Ahli waris golongan II
Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3.  Ahli waris golongan III
Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4.  Ahli waris golongan IV
Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam.
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu sebagai berikut :
1.  Memiliki hak atas harta
  • Ab intestato, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris anak, suami, isteri, kakek, nenek, sebagaimana diatur dalam ahli waris golongan I sampai dengan IV.
  • Testamenter, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat sewaktu hidupnya.
  • Perhatikan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya, dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan si anak dalam menerima bagian dalam harta warisan.
2.  Dinyatakan patut mewaris
Menurut Pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewaris dari pewaris adalah sebagai berikut :
  • Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
  • Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
  • Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
  • Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu :
1.  Hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan
Perhatikan ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata. Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah dalam waktu lima tahun, setelah lima tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan kembali di antara para ahli waris.
2.  Hak saisine
Perhatikan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata. Seseorang dengan sendirinya karena hukum mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris, namun seseorang dapat menerima atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk menerima suatu warisan.
3.  Hak beneficiary
Perhatikan Pasal 1023 KUHPerdata. Hak beneficiary yakni hak untuk menerima warisan dengan meminta pendaftaran terhadap hak dan kewajiban, utang, serta piutang dari pewaris.
4.  Hak hereditas petitio
Perhatikan Pasal 834 KUHPerdata. Hak hereditas petitio yakni hak untuk menggugat seseorang atau ahli waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.
Pembagian harta warisan berbebda sesuai dengan golongan diatas diantaranya meliputi:[4]
Pertama, dalam golongan I (kesatu)  ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat 1/4 bagian
Kedua, Golongan II ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua,  saudara dan atau keuturunan pewaris bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian
Ketiga, Golongan III Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. bagan ini yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
Dan keempat, Golongan IV Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
[1]Muh Idris, implementasi hukum waris dan pengajarannya pada masyarakat kec. Poleang tengah kab. Bombana (perbandingan antara hukum adat, hukum islam dan hukum perdata), Jurnal Al-‘Adl, Vol. 8 No. 1, Januari 2015
[2] Satrio. J, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992, h. 8.
[3] Mawar Maria Pangemanan, Kajian Hukum Atas Hak Waris Terhadap Anak Dalam Kandungan Menurut Kuhperdata, Lex Privatum, Vol. IV/No. 1/Jan/2016
[4] Cyntia P. Dewantoro, Bagaiamana membagi waris menurt KUH Perdata, Article nasional.kompas.com/read/2008/05/28/08423140/bagaimana.membagi.waris.menurut.kuh.perda