Dolor sit amet

Selasa, 22 Oktober 2019

PERBANDINGAN MODEL PENGAWASAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UUPPLH)



            Didalam ketentuan pasal 22 ayat (1) UU No.23 tahun 1997,menteri diberikan kewenangan atribusi untuk melakukan pengawasan terhadap penataan penanggungjawab kegiatan sesuai dengan UULH.Kewenangan menteri merupakan wewenang pemerintahan yang baru dan bersifat asli oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun dalam pelaksanaan pengawasannya,menteri dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2).Setelah mendapatkan kewenangan delegasi dari menteri,Kepala Daerah dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan,yaitu lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Bapedal.Jadi Pasal 23 UULH merupakan dasar hukum Bapedal dalam melakukan pengawasan.Tanggungjawab dan tanggung gugat telah beralih kepada delegataris yaitu Kepala Daerah.Kemudian menteri sebagai pemberi delegasi (delegans) tidak dapat menggunakan kewenangannya lagi.Disinilah UULH menggunakan pengawasan satu jalur.
            Sedangkan ketentuan dalam pasal 71 UU No.32 tahun 2009,kewenangan yang diberikan kepada menteri,gubernur,bupati/walikota merupakan kewenangan atribusi.Kewenangan tersebut diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.Menteri,gubernur,atau bupati/walikota melakukan pengawasan lingkungan hidup sesuai lingkup kewenangan masing-masing.Kemudian dalam pelaksanaannya,menteri,gubernur,bupati/walikota juga dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat teknis untuk melakukan pengawasan.Oleh karena itu tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris yaitu penerima wewenang delegasi.Akan tetapi jika pengawasan tidak berjalan sehingga terjadi pelanggaran serius,menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah.Disinilah UUPPLH menggunakan metode pengawasan dua jalur.Yang dimaksud pelanggaran serius dalam pasal 73 UUPPLH merupakan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relative besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar