Didalam ketentuan pasal 22 ayat (1)
UU No.23 tahun 1997,menteri diberikan kewenangan atribusi untuk melakukan
pengawasan terhadap penataan penanggungjawab kegiatan sesuai dengan
UULH.Kewenangan menteri merupakan wewenang pemerintahan yang baru dan bersifat
asli oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun dalam pelaksanaan
pengawasannya,menteri dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2).Setelah
mendapatkan kewenangan delegasi dari menteri,Kepala Daerah dapat menetapkan
pejabat yang berwenang melakukan pengawasan,yaitu lembaga khusus yang dibentuk
oleh Pemerintah seperti Bapedal.Jadi Pasal 23 UULH merupakan dasar hukum
Bapedal dalam melakukan pengawasan.Tanggungjawab dan tanggung gugat telah
beralih kepada delegataris yaitu Kepala Daerah.Kemudian menteri sebagai pemberi
delegasi (delegans) tidak dapat menggunakan kewenangannya lagi.Disinilah UULH
menggunakan pengawasan satu jalur.
Sedangkan ketentuan dalam pasal 71
UU No.32 tahun 2009,kewenangan yang diberikan kepada
menteri,gubernur,bupati/walikota merupakan kewenangan atribusi.Kewenangan
tersebut diberikan secara langsung oleh peraturan
perundang-undangan.Menteri,gubernur,atau bupati/walikota melakukan pengawasan
lingkungan hidup sesuai lingkup kewenangan masing-masing.Kemudian dalam
pelaksanaannya,menteri,gubernur,bupati/walikota juga dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat teknis untuk melakukan pengawasan.Oleh karena itu
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris yaitu penerima
wewenang delegasi.Akan tetapi jika pengawasan tidak berjalan sehingga terjadi
pelanggaran serius,menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggungjawab usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah
daerah.Disinilah UUPPLH menggunakan metode pengawasan dua jalur.Yang dimaksud
pelanggaran serius dalam pasal 73 UUPPLH merupakan tindakan melanggar hukum
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relative
besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.







0 komentar:
Posting Komentar