Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

PENGATURAN HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA



                        Buku II BW pasal 499 s/d 1232 mengatur hukum benda yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda.Hubungan tersebut menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht),yaitu hak tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berhak menguasai suatu benda pada tangan siapapun benda itu berada.Kekuasaan yang diberikan sifatnya langsung.
            Hak kebendaan dalam buku II BW sifatnya terbatas.Maksud dari terbatas adalah hak kebendaan terbatas pada yang disebutkan dalam buku II BW saja.Buku II BW mempunyai sifat memaksa (dwingen recht) yaitu tidak dapat dikesampingkan.Buku II BW menganut sistem tertutup.Maksud dari sistem tertutup disini ialah jumlah hak-hak kebendaan itu terbatas,seseorang tidak dapat membuat hak kebendaan selain yang telah ditentukan dalam buku II BW.
Kita tidak boleh misalnya mengadakan hak milik baru yang tidak sama dengan hak milik yang sudah diatur oleh undang-undang.Berbeda dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan dalam buku III, yaitu sistem terbuka.Sistem terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa saja selain apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.Sistem terbuka ini merupakan cerminan dari pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Jadi buku III/hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak.
Yang dimaksud dengan benda dalam buku II yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan  hak seseorang (pengertian benda dalam arti yang luas).
Hak kebendaan yang diatur dalam dalam buku II BW  adalah sebagai berikut :
a.Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) yaitu berlaku bagi setiap orang
b.Hak kebendaan umumnya berlangsung lama
c.Jumlah hak kebendaan terbatas dari apa yang hanya ditentukan undang-undang.Maka dari itu dikatakan bahwa buku II BW yang mengatur hak-hak kebendaan menganut sistem tertutup.
            Buku ke II KUHPerdata saat ini tidak berlaku sepenuhnya,karena sebagian dari isinya,yaitu mengenai tanah tak di gunakan lagi dengan adanya Undang-undang no.5 tahun 1960 L.N 1960-104 pada tanggal 24 September 1960.
Dengan undang-undang ini,telah dicabut Buku II Kitab undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sepanjang yang mengenai bumi,air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku sejak berlakunya undang-undang ini.Dengan demikian telah dihapuskan dari BW segala ketentuan atau pasal-pasal yang mengenai eigendom dan hak-hak kebendaan (zakelijke rechten) lainnya atas tanah dan oleh undang-undang baru itu telah diciptakan hak-hak yang berikut atas tanah:[1]
a.Hak milik
b.Hak guna usaha
c.Hak guna bangunan
d.Hak pakai
e.Hak sewa
            Peraturan tentang hak tanggungan dijanjikan akan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan tersebut akan menggantikan peraturan-peraturan tentang hypotheek yang terdapat dalam BW.Akan tetapi,undang-undang yang akan mengatur tentang hak tanggungan tersebut belum terbentuk.Maka dari itu seluruh peraturan tentang hypotheek yang terdapat pada BW masih berlaku (pasal 51 dan pasal 57).
Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,maka berlakunya pasal-pasal dalam buku II KUHPerdata sebagai berikut :
a.Pasal-pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
1.     Pasal-pasal tentang benda bergerak, Pasal 505, 509-518 KUHPerdata.
2.     Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak, Pasal 612,pasal 613 KUHPerdata.
3.     Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah, Pasal 826-827 KUHPerdata.
4.     Pasal-pasal tentang hukum waris, Pasal 830-1130 KUHPerdata.
Walaupun ada beberapa pasal dalam hukum waris juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.
5.      Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (privilege) Pasal 1131-1149 KUHPerdata.
6.     Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150-1160 KUHPerdata.
7.     Pasal-pasal tentang hipotik, karena hipotik meskipun mengenai tanah memang  dikecualikan dari pencabutan UUPA,dikurangi pasal-pasal yang tak pernah berlaku berdasarkan pasal 31.O.V.(Peraturan Peralihan Perundang-undangan) S.1848 No.10.Setelah berlakunya UUPA ketentuan-ketentuan mengenai segi formil/acara dari hipotik yaitu mengenai pembebanan/pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik,mengenai hal-hal tersebut harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA,PP 10 tahun 61,PMA 15 tahun 61,beserta peraturan-peraturan pelaksana yang lain.

b. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi,yaitu pasal yang melulu mengatur tentang bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

1.     Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
2.     Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
3.     Pasal-pasal mengenai penyerahan benda tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
4.     Pasal-pasal tentang kerja rodi, Pasal 673 KUHPerdata.
5.     Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga, Pasal 625-672 KUHPerdata.
6.     Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdiensbaarheid) Pasal 674-710 KUHPerdata.
7.     Pasal-pasal tentang hak opstal, Pasal 711-719 KUHPerdata.
8.     Pasal -pasal tentang hak erpacht, Pasal 720-736 KUHPerdata.
9.     Pasal -pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh, Pasal 737-755 KUHPerdata.

c.   Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya  tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya, seperti :

1.     Pasal -pasal tentang benda pada umumnya.
2.     Pasal-pasal tentang cara membedakan benda, Pasal 503-pasal 505 KUHPerdata.
3.     Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak diantara Pasal 529-568 KUHPerdata.
4.     Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak diantara Pasal 570-624 KUHPerdata.
5.     Pasal-pasal tentang hak memungut hasil (vruchtgebruuk). Sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 756 KUHPerdata.
6.     Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818 KUHPerdata.[2]

PENGERTIAN BENDA
           Ditemukan dua istilah dalam KUHPerdata,benda (zaak) dan barang (goed).Yang dimaksud dengan benda (berujud,bagian kekayaan,hak) yaitu segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum (pasal 499 KUHPerdata).
           KUHPerdata tidak memberikan pengertian umum terhadap benda.KUHPerdata memberikan arti terhadap istilah barang (goed)adalah berujud fisik,material,dan dapat diraba jadi menunjukkan kepada pengertian yang lebih khusus nyata,konkrit.[3]
           Riduan Syahrani,S.H. (2000:116) memberikan penjelasan mengenai pengertian hukum benda,yaitu:
“Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dapat menjadi objek hak milik.(Pasal 499 BW).”[4]
           Yang dimaksud benda menurut undang-undang,hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang bukan termasuk benda  menurut buku II BW,seperti bulan,bintang,laut,udara,dll.
           Istilah zaak dalam BW tidak selalu berarti benda.Dalam pasal 1792 BW zaak berarti “perbuatan hukum”;dalam pasal 1354 BW zaak berarti “kepentingan”;pasal 1263 BW zaak berarti “kenyataan hukum”.
Selanjutnya dalam bukunya H.F.A.Vollmar:Pengantar Studi Hukum Perdata(1996:187) memberikan penjelasan mengenai pengertian benda:
“Semua apa saja yang dapat menjadi sasaran hukum.”
Kata “benda” di temui dalam pasal-pasal 555,557,559,564,dan 567.Pasal tersebut juga memuat obyek-obyek hukum yang tak dapat diraba seperti hak-hak pengarang,hak oktroi,juga hak piutang.Dalam pasal 523 dan 1390 kata “benda” mempunyai arti khusus yaitu “kepentingan”, “peristiwa”,pasal 1299 yaitu “perbuatan hukum”,dalam pasal 1829 sebagai “gugatan hukum”.
Kata benda dipakai dalam arti sempit,yaitu barang yang dapat terlihat saja.Jika benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang,maka benda meliputi barang yang tak terlihat,seperti hak-hak,misalnya hak piutang atau penagihan.
Yang merupakan benda ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indera tapi barang yang tak berwujud juga termasuk benda.Pengertian benda secara juridis ialah segala sesuatu yang dapat menjadi object eigendom (hak milik). (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,1981:13)
Pengertian dalam KUHPerdata lebih luas daripada pengertian sache dalam undang-undang perdata Jerman.Tetapi lebih sempit daripada zaak dalam undang-undang Austria.Sebab menurut KUHPerdata tidak semua hak dimasukkan dalam pengertian zaak.[5]
Selain dalam KUHPerdata terdapat istilah zaak yang tidak berarti benda,tetapi zaak di pakai dan mempunyai arti : Perbuatan Hukum;Kepentingan;Kenyataan Hukum.

DAFTAR PUSTAKA


Ade.2010.Hukum Perdata-Sistem Buku dan Pengertian Benda.(on-line)
       benda/,diakses 03 April 2015


Badrulzaman,M.D.1983.Mencari Sistem Hukum Benda Nasional.Bandung:Alumni


Hadisoeprapto,H.2000.Pengantar Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta:Liberty.


Sofwan,S.S.M.1981.Hukum Perdata:Hukum Benda.Yogyakarka:Liberty.


Subekti.1995.Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta:Intermasa.


Syahrani,R.2000.Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.Bandung:Alumni.


Vollmar,H.F.A.1996.Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid 1.Diterjemahkan oleh :Adiwimarta.
      
       Jakarta:RajaGrafindo Persada.





[1] Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata,Intermasa,Jakarta,1995,hlm.93
[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,Hukum Perdata:Hukum Benda,Liberty,Yogyakarta,1981,hlm.4-7
[3] Mariam Darus Badrulzaman,Mencari Sistem Hukum Benda Nasional,Alumni,Bandung,1983,hlm.35-36
[4] Riduan Syahrani,Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,Alumni,Bandung,2000,hlm.hlm.116
[5] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,Hukum Perdata:Hukum Benda,Liberty,Yogyakarta,1981,hlm.14

0 komentar:

Posting Komentar