Buku
II BW pasal 499 s/d 1232 mengatur hukum benda yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dengan benda.Hubungan tersebut menimbulkan hak
atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht),yaitu hak tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang yang berhak menguasai suatu benda pada tangan siapapun
benda itu berada.Kekuasaan yang diberikan sifatnya langsung.
Hak kebendaan dalam buku II BW sifatnya
terbatas.Maksud dari terbatas adalah hak kebendaan terbatas pada yang
disebutkan dalam buku II BW saja.Buku II BW mempunyai sifat memaksa (dwingen
recht) yaitu tidak dapat dikesampingkan.Buku II BW menganut sistem
tertutup.Maksud dari sistem tertutup disini ialah jumlah hak-hak kebendaan itu
terbatas,seseorang tidak dapat membuat hak kebendaan selain yang telah
ditentukan dalam buku II BW.
Kita tidak boleh misalnya mengadakan hak milik baru
yang tidak sama dengan hak milik yang sudah diatur oleh undang-undang.Berbeda
dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan dalam buku III, yaitu sistem
terbuka.Sistem terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa
saja selain apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.Sistem
terbuka ini merupakan cerminan dari pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi
sebagai berikut:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Jadi buku III/hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak.
Yang
dimaksud dengan benda dalam buku II yaitu segala sesuatu yang dapat
dijadikan hak seseorang (pengertian
benda dalam arti yang luas).
Hak
kebendaan yang diatur dalam dalam buku II BW
adalah sebagai berikut :
a.Hak
kebendaan bersifat mutlak (absolut) yaitu berlaku bagi setiap orang
b.Hak
kebendaan umumnya berlangsung lama
c.Jumlah
hak kebendaan terbatas dari apa yang hanya ditentukan undang-undang.Maka dari
itu dikatakan bahwa buku II BW yang mengatur hak-hak kebendaan menganut sistem
tertutup.
Buku ke II KUHPerdata saat ini tidak
berlaku sepenuhnya,karena sebagian dari isinya,yaitu mengenai tanah tak di
gunakan lagi dengan adanya Undang-undang no.5 tahun 1960 L.N 1960-104 pada
tanggal 24 September 1960.
Dengan
undang-undang ini,telah dicabut Buku II Kitab undang-undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek) sepanjang yang mengenai bumi,air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang
masih berlaku sejak berlakunya undang-undang ini.Dengan demikian telah
dihapuskan dari BW segala ketentuan atau pasal-pasal yang mengenai eigendom dan
hak-hak kebendaan (zakelijke rechten) lainnya atas tanah dan oleh undang-undang
baru itu telah diciptakan hak-hak yang berikut atas tanah:[1]
a.Hak
milik
b.Hak
guna usaha
c.Hak
guna bangunan
d.Hak
pakai
e.Hak
sewa
Peraturan tentang hak tanggungan
dijanjikan akan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan tersebut
akan menggantikan peraturan-peraturan tentang hypotheek yang terdapat dalam
BW.Akan tetapi,undang-undang yang akan mengatur tentang hak tanggungan tersebut
belum terbentuk.Maka dari itu seluruh peraturan tentang hypotheek yang terdapat
pada BW masih berlaku (pasal 51 dan pasal 57).
Dengan
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,maka berlakunya pasal-pasal dalam buku
II KUHPerdata sebagai berikut :
a.Pasal-pasal
yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi,air dan kekayaan yang
terkandung didalamnya.
1. Pasal-pasal tentang benda bergerak, Pasal
505, 509-518 KUHPerdata.
2. Pasal-pasal tentang penyerahan benda
bergerak, Pasal 612,pasal 613 KUHPerdata.
3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini
hanya mengenai rumah, Pasal 826-827 KUHPerdata.
4. Pasal-pasal tentang hukum waris, Pasal
830-1130 KUHPerdata.
Walaupun ada beberapa pasal
dalam hukum waris juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang
berlaku bagi si pewaris.
5. Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan
(privilege) Pasal 1131-1149 KUHPerdata.
6. Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai
hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150-1160 KUHPerdata.
7. Pasal-pasal tentang
hipotik, karena hipotik meskipun mengenai tanah memang dikecualikan dari pencabutan UUPA,dikurangi
pasal-pasal yang tak pernah berlaku berdasarkan pasal 31.O.V.(Peraturan
Peralihan Perundang-undangan) S.1848
No.10.Setelah berlakunya UUPA ketentuan-ketentuan mengenai segi formil/acara
dari hipotik yaitu mengenai pembebanan/pemberian hipotik dan pendaftaran
hipotik,mengenai hal-hal tersebut harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
ada dalam UUPA,PP 10 tahun 61,PMA 15 tahun 61,beserta peraturan-peraturan
pelaksana yang lain.
b. Pasal-pasal yang tidak
berlaku lagi,yaitu pasal yang melulu mengatur tentang bumi,air,dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya.
1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak
yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak
milik melulu mengenai tanah.
3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda
tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
4. Pasal-pasal tentang kerja rodi, Pasal 673
KUHPerdata.
5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban
pemilik pekarangan bertetangga, Pasal 625-672 KUHPerdata.
6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan
(erfdiensbaarheid) Pasal 674-710
KUHPerdata.
7. Pasal-pasal tentang hak opstal, Pasal 711-719 KUHPerdata.
8. Pasal -pasal tentang hak erpacht, Pasal 720-736 KUHPerdata.
9. Pasal -pasal tentang bunga tanah dan
hasil sepersepuluh, Pasal 737-755 KUHPerdata.
c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak
penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan masih tetap berlaku
sepanjang mengenai benda-benda lainnya, seperti :
1. Pasal -pasal tentang benda pada umumnya.
2. Pasal-pasal tentang cara membedakan
benda, Pasal 503-pasal 505 KUHPerdata.
3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak
mengenai tanah, terletak diantara Pasal 529-568 KUHPerdata.
4. Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang
tidak mengenai tanah, terletak diantara Pasal 570-624 KUHPerdata.
5. Pasal-pasal tentang hak memungut hasil (vruchtgebruuk).
Sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 756 KUHPerdata.
6. Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak
mengenai tanah, Pasal 818 KUHPerdata.[2]
PENGERTIAN BENDA
Ditemukan dua istilah dalam KUHPerdata,benda (zaak) dan barang (goed).Yang dimaksud dengan benda (berujud,bagian kekayaan,hak)
yaitu segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek
hukum (pasal 499 KUHPerdata).
KUHPerdata tidak memberikan pengertian umum terhadap
benda.KUHPerdata memberikan arti terhadap istilah barang (goed)adalah berujud fisik,material,dan dapat diraba jadi
menunjukkan kepada pengertian yang lebih khusus nyata,konkrit.[3]
Riduan Syahrani,S.H. (2000:116) memberikan penjelasan
mengenai pengertian hukum benda,yaitu:
“Pengertian benda secara
yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dapat menjadi objek hak
milik.(Pasal 499 BW).”[4]
Yang dimaksud benda menurut undang-undang,hanyalah segala
sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang bukan termasuk
benda menurut buku II BW,seperti
bulan,bintang,laut,udara,dll.
Istilah zaak
dalam BW tidak selalu berarti benda.Dalam pasal 1792 BW zaak berarti “perbuatan hukum”;dalam pasal 1354 BW zaak berarti
“kepentingan”;pasal 1263 BW zaak
berarti “kenyataan hukum”.
Selanjutnya dalam bukunya
H.F.A.Vollmar:Pengantar Studi Hukum Perdata(1996:187) memberikan penjelasan
mengenai pengertian benda:
“Semua apa saja yang dapat
menjadi sasaran hukum.”
Kata “benda” di temui dalam pasal-pasal
555,557,559,564,dan 567.Pasal tersebut juga memuat obyek-obyek hukum yang tak
dapat diraba seperti hak-hak pengarang,hak oktroi,juga hak piutang.Dalam pasal
523 dan 1390 kata “benda” mempunyai arti khusus yaitu “kepentingan”,
“peristiwa”,pasal 1299 yaitu “perbuatan hukum”,dalam pasal 1829 sebagai
“gugatan hukum”.
Kata benda dipakai dalam arti sempit,yaitu barang
yang dapat terlihat saja.Jika benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang,maka
benda meliputi barang yang tak terlihat,seperti hak-hak,misalnya hak piutang
atau penagihan.
Yang merupakan benda ialah barang yang berwujud yang
dapat ditangkap dengan panca indera tapi barang yang tak berwujud juga termasuk
benda.Pengertian benda secara juridis ialah segala sesuatu yang dapat menjadi
object eigendom (hak milik). (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,1981:13)
Pengertian dalam KUHPerdata lebih luas daripada
pengertian sache dalam undang-undang
perdata Jerman.Tetapi lebih sempit daripada zaak
dalam undang-undang Austria.Sebab menurut KUHPerdata tidak semua hak dimasukkan
dalam pengertian zaak.[5]
Selain dalam KUHPerdata terdapat istilah zaak yang tidak berarti benda,tetapi
zaak di pakai dan mempunyai arti : Perbuatan Hukum;Kepentingan;Kenyataan Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ade.2010.Hukum Perdata-Sistem Buku dan Pengertian
Benda.(on-line)
benda/,diakses 03 April
2015
Badrulzaman,M.D.1983.Mencari Sistem Hukum Benda Nasional.Bandung:Alumni
Hadisoeprapto,H.2000.Pengantar Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta:Liberty.
Sofwan,S.S.M.1981.Hukum Perdata:Hukum Benda.Yogyakarka:Liberty.
Subekti.1995.Pokok-Pokok
Hukum Perdata.Jakarta:Intermasa.
Syahrani,R.2000.Seluk
Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.Bandung:Alumni.
Vollmar,H.F.A.1996.Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid 1.Diterjemahkan oleh
:Adiwimarta.
Jakarta:RajaGrafindo
Persada.
[1] Subekti,Pokok-Pokok Hukum
Perdata,Intermasa,Jakarta,1995,hlm.93
[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,Hukum
Perdata:Hukum Benda,Liberty,Yogyakarta,1981,hlm.4-7
[3] Mariam Darus Badrulzaman,Mencari
Sistem Hukum Benda Nasional,Alumni,Bandung,1983,hlm.35-36
[4] Riduan Syahrani,Seluk Beluk
dan Asas-Asas Hukum Perdata,Alumni,Bandung,2000,hlm.hlm.116
[5] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,Hukum
Perdata:Hukum Benda,Liberty,Yogyakarta,1981,hlm.14








0 komentar:
Posting Komentar