Verval van het recht tot diatur
dalam Buku I Bab VIII Pasal 76-Pasal 85 KUHP:
-Strat vendering
-Strafuitvooring
1.Hapusnya Penuntutan / hak menuntut
a)Di
dalam KUHP:
*Ne
bis in idem
Pasal 76
Menurut pendapat VOS,apabila
seseorang telah dituntut dan didakwa telah melakukan tindak pidana dan telah
diputus oleh hakim,serta putusannya tsb telah memiliki kekuatan hukum tetap,ia
tidak dapat dituntut kembali oleh perkara yang sama atau bersamaan.
Maksud
memiliki kekuatan hukum tetap,yaitu tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,baik
upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Perbuatan
yang dapat dipidana,dirumuskan secara formil,yaitu:Perbuatan itu bersifat jahat
dan perbuatn itu bertentangan dengan UU.
Untuk
adanya Ne bis in idem/komponen:
^Perbuatannya
sama
^Orang
yang melakukan tindak pidana orang itu juga
^Harus
sudah ada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Tujuan
/ Dasar-dasar dalam hukum pidana ada ne bis in idem :
^Untuk
menjujnjung tinggi kewibawaan hukum dan aparat penegak hukumnya.Dalam artian
luas yaitu hak Negara untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang bersalah
melakukan tindak pidana.Dalam arti sempit yaitu Negara melalui hakim untuk
menjatuhkan pidana bagi orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
^Untuk
menjamin ketentraman hati bagi tersangka/terdakwa
^Untuk
menjamin adanya kepastian hukum
*Terdakwa
meninggal
Pasal 77
Apabila tersangka belum
meninggal/melarikan diri,tersangka tsb tetap dapat dipidana selama belum
daluwarsa.
*Daluwarsa/verjaring
Pasal
78
Tergantung dari sifat dan bobot
deliknya.Daluwarsa dihitung sejak esok hari setelah pelaku melakukan tindak
pidana.
Pertimbangan
adanya daluwarsa:
^Dilihat
dari pelakunya sudah banyak yang lupa
^Dilihat
dari korban,luka-luka yang ditimbulkan dari perbuatan tsb sudah banyak yang
sembuh
^Dilihat
dari pembuktiannya dalam pasal 184 KUHAP,keterangan saksi sulit didapatkan
karena banyak saksi yang sudah meninggal/pindah alamat,maka sulit menghadirkan
saksi.Alat bukti sudah banyak yang rusak,hilang,dan tidak dapat dipakai lagi.
*Penyelesaian
di luar pengadilan
Hanya untuk kasus pelanggaranàPasal
82 ayat 1 KUHP jo Pasal 211 dan 212 KUHAP.Sesudah si terdakwa membayar
denda,maka selesailah pidananya.
*Restoratif Justice
Yaitu suatu konsep untuk
penyelesaian tindak pidana antara 3 pihak,terdiri dari pelaku,korban,serta
pihak ke-3(orang tua,penegak hukum,masyarakat),untuk tidak mengadakan
pemidanaan,tetapi mengembalikan ke kondisi semula tanpa ada balas dendam.Yaitu
berupa perdamaian,ganti kerugian.Konsep ini ditujukan kepada pelaku yang masih
dibawah umur,usia minimal 14 tahun dan maksimal 18 tahun.Perbuatannya merupakan
kejahatan ringan yang nilai kerugiannya relatif kecil,dihitung berdasarkan UMR
provinsi.Berdasarkan keputusan MA yaitu kerugian yang dibawah 2,5 juta.
Ketentuan
pidana terhadap anak:
^Tidak
boleh dilakukan penahanan
^Tidak
boleh melanggar hak anak
^Pidana
terhadap anak harus dipertimbangkan
*Diversi
Diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU
no.11 tahun 2012.Yaitu suatu perbuatan untuk menyelesaikan perkara pidana yang
dilakukan oleh anak,dipindahkan dari proses perkara pidana menjadi bukan proses
perkara pidana.
Tujuan
Diversi:
^Dalam
rangka perlindungan anak,sehingga si anak tidak dirampas hak kemerdekaannya.
^Mendidik
anak untuk ikut bertanggungjawab dalam berbangsa dan bernegara
^Mendidik
masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dan positif dalam rangka
menyelesaikan suatu kasus tindak pidana anak.
^Untuk
mencapai keadilan rekonsiliasi sehingga dapat menentramkan semua pihak tanpa
dilandasi adanya pembalasan.
Tindak
pidana ringan yaitu yang diancam dengan pidana dibawah 7 tahun,pelaku bukan
residivis,putusan dengan musyawarah,dengan diskresi/diversi pada penyidikan.
Contoh
tindak pidana ringan yaitu tentang penghinaan yang tidak bersifat
pencemaran,pada pasal 315 KUHP.
Pidana
terhadap anak:
^Peringatan
^Dijadikan
anak Negara
^Mengikutkan
anak dalam pelatihan kerja
b)Di
luar KUHP:
Berdasar
pada Pasal 14 ayat 2 UUD ‘45
*Amnesti
Yaitu pengampunan kepada seseorang /
sekelompok orang yang dahulu melakukan tindak pidana,kemudian diampuni oleh Presiden
sehingga setelah itu perbuatan tersebut bukan tindak pidana.Biasanya untuk
konflik bersenjata dan konflik sosial.
*Abolisi
Yaitu meniadakan kesalahan seseorang
yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa pada nusa dan bangsa sehingga ia
tidak bersalah.Dengan syarat putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum
tetap.Terdakwa tetap menjalani proses dari kepolisian hingga putusan
inkracht,lalu baru mengajukan abolisi.
Dasar
adanya amnesti dan abolisi:
Dilihat dari kebijakan pembuat
UU,hampir semua peraturan-peraturan dalam bidang hukum pidana diluar hukum
pidana itu sendiri,yaitu terdapat dalam HTN.Presiden yang memiliki kekuasaan
tertinggi dalam pemerintahan sebagaimana diatur pada pasal 4 UUD 1945 memiliki
hak prerogative.Setelah kemerdekaan,terdapat pergeseran kekuasaan
presiden,yaitu presiden berhak memberikan amnesty,abolisi,dan grasi,sebagaimana
diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
2.Hapusnya menjalani pelaksanaan pidana
a)Di
dalam KUHP:
*Terdakwa
meninggal
*Daluwarsa
b)Di
luar KUHP:
*Grasi
Yaitu pengampunan oleh
Presiden.Diatur dalam UU no.5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no..Yaitu
seseorang yang dijatuhi pidana melalui penetapan putusan hakim yang telah
memiliki kekuatan hukum.
Grasi
memiliki 2 kemungkinan:
^Diterima,maka
pidana dapat dikurangi atau jenis pidana dirubah setelah mendapat pertimbangan
dari menteri kehakiman dan DPR.Grasi hanya dapat diajukan 1x saja,sesuai
ketentuan pasal 1 ayat 1 UU no.5 tahun 2010.Yang dapat diajukan grasi yaitu
untuk pidana minimal 2 tahun,sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2.Pengajuan
grasi diberi jangka waktu 14 hari yang ditujukan kepada Presiden melalui
sekretaris Negara,permohonan grasi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dimana
perkara diputus.Yang tembusannya diberikan kepada kejaksaan negeri,Mahkamah
Agung,dan Ketua DPR/Kementrian hukum dan HAM.Grasi diajukan oleh terpidana/ahli
waris/kuasa hukumnya.
^Ditolak,maka
menguatkan putusan Mahkamah Agung.Si terpidana tetap menjalani pidana.Untuk
terpidana mati percobaan,meskipun grasi ditolaknmaka dalam waktu 10 tahun masih
diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Persamaan
& Perbedaan antara Grasi dan Amnesti:
Persamaan:
Merupakan
suatu kelonggaran/bentuk flexible dari Presiden kepada seseorang/beberapa orang
yang melakukan tindak pidana.
Perbedaan:
1.-Grasi:Ditujukan
kepada orangnya/pelakunya
-Amnesti:Ditujukan kepada tindak
pidana/perbuatan/deliknya
2.-Grasi:Surat
keputusan hakim/pengadilan tetap melekat/tetap dipertimbangkan
-Amnesti:Surat keputusan hakim/pengadilan
tidak melekat
3.-Grasi:Kesalahan
dan perbuatannya tetap melekat
-Amnesti:Perbuatannya dihapus,yang semula
tindak pidana bukan menjadi tindak pidana
4.-Grasi:Dapat
dijadikan dasar/alasan untuk adanya residive
-Amnesti:Tidak dijadikan dasar untuk adanya
residive
Hak untuk tidak menuntut/hak untuk
tidak menjalani pidana dahulu adalah milik raja,yang merupakan kemurahan hati
raja.Tapi sejak tahun 1888,Belanda memiliki hukum sendiri terlepas dari hukum
Perancis.
Hukum
pidana yang berlaku saat ini dipengaruhi oleh:
^Faktor
asas konkordansiàMempersamakan hukum pidana
Indonesia dengan Belanda
^Dipengaruhi
oleh M.v.TàMemori penjelasan
^Yurisprudensi
HR/MA
^Doktrin-doktrin
ilmu hukum
^Perkembangan
hukum Internasional melalui konvensi-konvensi.
Sejak
tahun 1888,hak tersebut menjadi hukum pidana materiil.







0 komentar:
Posting Komentar