Dolor sit amet

Senin, 21 Oktober 2019

Penghapusan Penuntutan/Penghapusan Pelaksanaan Pidana (Verval van het recht tot)



  Verval van het recht tot diatur dalam Buku I Bab VIII Pasal 76-Pasal 85 KUHP:
 -Strat vendering
-Strafuitvooring

1.Hapusnya Penuntutan / hak menuntut

a)Di dalam KUHP:

 *Ne bis in idem
Pasal 76
            Menurut pendapat VOS,apabila seseorang telah dituntut dan didakwa telah melakukan tindak pidana dan telah diputus oleh hakim,serta putusannya tsb telah memiliki kekuatan hukum tetap,ia tidak dapat dituntut kembali oleh perkara yang sama atau bersamaan.
Maksud memiliki kekuatan hukum tetap,yaitu tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,baik upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Perbuatan yang dapat dipidana,dirumuskan secara formil,yaitu:Perbuatan itu bersifat jahat dan perbuatn itu bertentangan dengan UU.
Untuk adanya Ne bis in idem/komponen:
^Perbuatannya sama
^Orang yang melakukan tindak pidana orang itu juga
^Harus sudah ada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Tujuan / Dasar-dasar dalam hukum pidana ada ne bis in idem :
^Untuk menjujnjung tinggi kewibawaan hukum dan aparat penegak hukumnya.Dalam artian luas yaitu hak Negara untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang bersalah melakukan tindak pidana.Dalam arti sempit yaitu Negara melalui hakim untuk menjatuhkan pidana bagi orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
^Untuk menjamin ketentraman hati bagi tersangka/terdakwa
^Untuk menjamin adanya kepastian hukum 

*Terdakwa meninggal 
 Pasal 77
            Apabila tersangka belum meninggal/melarikan diri,tersangka tsb tetap dapat dipidana selama belum daluwarsa.

*Daluwarsa/verjaring
Pasal 78
            Tergantung dari sifat dan bobot deliknya.Daluwarsa dihitung sejak esok hari setelah pelaku melakukan tindak pidana.
Pertimbangan adanya daluwarsa:
^Dilihat dari pelakunya sudah banyak yang lupa
^Dilihat dari korban,luka-luka yang ditimbulkan dari perbuatan tsb sudah banyak yang sembuh
^Dilihat dari pembuktiannya dalam pasal 184 KUHAP,keterangan saksi sulit didapatkan karena banyak saksi yang sudah meninggal/pindah alamat,maka sulit menghadirkan saksi.Alat bukti sudah banyak yang rusak,hilang,dan tidak dapat dipakai lagi.
*Penyelesaian di luar pengadilan
Hanya untuk kasus pelanggaranàPasal 82 ayat 1 KUHP jo Pasal 211 dan 212 KUHAP.Sesudah si terdakwa membayar denda,maka selesailah pidananya.

*Restoratif Justice
            Yaitu suatu konsep untuk penyelesaian tindak pidana antara 3 pihak,terdiri dari pelaku,korban,serta pihak ke-3(orang tua,penegak hukum,masyarakat),untuk tidak mengadakan pemidanaan,tetapi mengembalikan ke kondisi semula tanpa ada balas dendam.Yaitu berupa perdamaian,ganti kerugian.Konsep ini ditujukan kepada pelaku yang masih dibawah umur,usia minimal 14 tahun dan maksimal 18 tahun.Perbuatannya merupakan kejahatan ringan yang nilai kerugiannya relatif  kecil,dihitung berdasarkan UMR provinsi.Berdasarkan keputusan MA yaitu kerugian yang dibawah 2,5 juta.
Ketentuan pidana terhadap anak:
^Tidak boleh dilakukan penahanan
^Tidak boleh melanggar hak anak
^Pidana terhadap anak harus dipertimbangkan

*Diversi
            Diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU no.11 tahun 2012.Yaitu suatu perbuatan untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak,dipindahkan dari proses perkara pidana menjadi bukan proses perkara pidana.
Tujuan Diversi:
^Dalam rangka perlindungan anak,sehingga si anak tidak dirampas hak kemerdekaannya.
^Mendidik anak untuk ikut bertanggungjawab dalam berbangsa dan bernegara
^Mendidik masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dan positif dalam rangka menyelesaikan suatu kasus tindak pidana anak.
^Untuk mencapai keadilan rekonsiliasi sehingga dapat menentramkan semua pihak tanpa dilandasi adanya pembalasan.
Tindak pidana ringan yaitu yang diancam dengan pidana dibawah 7 tahun,pelaku bukan residivis,putusan dengan musyawarah,dengan diskresi/diversi pada penyidikan.
Contoh tindak pidana ringan yaitu tentang penghinaan yang tidak bersifat pencemaran,pada  pasal 315 KUHP.
Pidana terhadap anak:
^Peringatan
^Dijadikan anak Negara
^Mengikutkan anak dalam pelatihan kerja

b)Di luar KUHP:
Berdasar pada Pasal 14 ayat 2 UUD ‘45

*Amnesti
            Yaitu pengampunan kepada seseorang / sekelompok orang yang dahulu melakukan tindak pidana,kemudian diampuni oleh Presiden sehingga setelah itu perbuatan tersebut bukan tindak pidana.Biasanya untuk konflik bersenjata dan konflik sosial.
*Abolisi
            Yaitu meniadakan kesalahan seseorang yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa pada nusa dan bangsa sehingga ia tidak bersalah.Dengan syarat putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap.Terdakwa tetap menjalani proses dari kepolisian hingga putusan inkracht,lalu baru mengajukan abolisi.
Dasar adanya amnesti dan abolisi:
            Dilihat dari kebijakan pembuat UU,hampir semua peraturan-peraturan dalam bidang hukum pidana diluar hukum pidana itu sendiri,yaitu terdapat dalam HTN.Presiden yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan sebagaimana diatur pada pasal 4 UUD 1945 memiliki hak prerogative.Setelah kemerdekaan,terdapat pergeseran kekuasaan presiden,yaitu presiden berhak memberikan amnesty,abolisi,dan grasi,sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

2.Hapusnya menjalani pelaksanaan pidana
a)Di dalam KUHP:
*Terdakwa meninggal
*Daluwarsa
b)Di luar KUHP:
*Grasi
            Yaitu pengampunan oleh Presiden.Diatur dalam UU no.5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no..Yaitu seseorang yang dijatuhi pidana melalui penetapan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum.
Grasi memiliki 2 kemungkinan:
^Diterima,maka pidana dapat dikurangi atau jenis pidana dirubah setelah mendapat pertimbangan dari menteri kehakiman dan DPR.Grasi hanya dapat diajukan 1x saja,sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 UU no.5 tahun 2010.Yang dapat diajukan grasi yaitu untuk pidana minimal 2 tahun,sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2.Pengajuan grasi diberi jangka waktu 14 hari yang ditujukan kepada Presiden melalui sekretaris Negara,permohonan grasi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dimana perkara diputus.Yang tembusannya diberikan kepada kejaksaan negeri,Mahkamah Agung,dan Ketua DPR/Kementrian hukum dan HAM.Grasi diajukan oleh terpidana/ahli waris/kuasa hukumnya.
^Ditolak,maka menguatkan putusan Mahkamah Agung.Si terpidana tetap menjalani pidana.Untuk terpidana mati percobaan,meskipun grasi ditolaknmaka dalam waktu 10 tahun masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Persamaan & Perbedaan antara Grasi dan Amnesti:
Persamaan:
Merupakan suatu kelonggaran/bentuk flexible dari Presiden kepada seseorang/beberapa orang yang melakukan tindak pidana.

Perbedaan:
1.-Grasi:Ditujukan kepada orangnya/pelakunya
   -Amnesti:Ditujukan kepada tindak pidana/perbuatan/deliknya
2.-Grasi:Surat keputusan hakim/pengadilan tetap melekat/tetap dipertimbangkan
   -Amnesti:Surat keputusan hakim/pengadilan tidak melekat
3.-Grasi:Kesalahan dan perbuatannya tetap melekat
   -Amnesti:Perbuatannya dihapus,yang semula tindak pidana bukan menjadi tindak pidana
4.-Grasi:Dapat dijadikan dasar/alasan untuk adanya residive
   -Amnesti:Tidak dijadikan dasar untuk adanya residive
            Hak untuk tidak menuntut/hak untuk tidak menjalani pidana dahulu adalah milik raja,yang merupakan kemurahan hati raja.Tapi sejak tahun 1888,Belanda memiliki hukum sendiri terlepas dari hukum Perancis.
Hukum pidana yang berlaku saat ini dipengaruhi oleh:
^Faktor asas konkordansiàMempersamakan hukum pidana Indonesia dengan Belanda
^Dipengaruhi oleh M.v.TàMemori penjelasan
^Yurisprudensi HR/MA
^Doktrin-doktrin ilmu hukum
^Perkembangan hukum Internasional melalui konvensi-konvensi.
Sejak tahun 1888,hak tersebut menjadi hukum pidana materiil.







0 komentar:

Posting Komentar