A. Prinsip Keadilan
Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas kebebasan dasar yang paling luas,seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang.
Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti
diatur sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan memberi keuntungan semua
orang,dan semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang.
Kebebasan dasar warganegara adalah
kebebasan politik (hak untuk memilih dan dipilih menduduki jabatan
publik)bersama dengan kebebasan berbicara dan berserikat; kebebasan berkeyakinan
dan kebebasan berpikir; kebebasan seseorang seiring dengan kebebasan untuk
mempertahankan hak milik (personal); dan kebebasan dari penangkapan
sewenang-wenang sebagaimana didefinisikan oleh konsep rule of
law. Kebebasan-kebebasan ini oleh prinsip pertama diharuskan setara, karena warga
suatu masyarakat yang adil mempunyai hak-hak dasar yang sama.
Sementara distribusi kekayaan dan
pendapatan tidak perlu sama, harus demi keuntungan semua orang, dan pada saat yang
sama,posisi-posisi otoritas dan jabatan komando harus bisa diakses oleh semua
orang. Masyarakat yang menerapkan prisip tersebut dengan dengan membuat
posisi-posisinya terbuka bagi semua orang, sehingga tunduk dengan batasan
ini, akan mengatur ketimpangan sosial ekonomi sedemikian hingga semua orang
diuntungkan.[1]
B. Pokok Pengertian
Keadilan Pancasila
Perikeadilan dan perikemanusiaan
menjadi ukuran penentuan, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan
kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula
hak –hak kebebasannya.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai
hak kodrat segala bangsa tidak langsung tertuju pada hak yuridis, tetapi lebih
merupakan hak moral yang pada gilirannya mengharuskan adanya kewajiban moral
untuk menghormatinya. Dalam ukuran keadaban, semakin maju taraf peradaban
manusia, bertambah pula tuntutan bagi pemenuhan hak moral itu.
Negara Indonesia yang adil yaitu
mengandung pengertian bahwa didalam lingkungan kekuasaan negara,oleh negara
diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut negara terhadap
warganegara, warganegara terhadap negara, dan diantara sesama warga negara. Secara
lebih luas dapat disebutkan hubungan antara masyarakatnya dan diantara warga
masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak maupun
kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral. Dengan ukuran
keseimbangan ini berlakulah bentuk-bentuk keadilan dalam hubungan hidup
masyarakat dan bernegara yang dalam ilmu pengetahuan dikenal dengan keadilan
komutatif (Commutative Justice) antar
sesama warga negara atau warga masyarakat dalam kesaman derajatnya; dan keadilan
distributive (Distributive Justice)
antar negara/masyarakat dan warganya; keadilan fungsional/legal
(functional/legal Justice) antar warga dengan masyarakat atau nagaranya. Keadilan
soial(Social Justice)mencakup
bentuk-bentuk keadilan distributif dan keadilan fungsional/legal.[2]
C. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial
Konsep keadilan sosial (social justice) berbeda dari ide
keadilan hukum yang biasa dipaksakan berlakunya melalui proses hukum. Tetapi konsep
keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam
kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satukebudayaan ke kebudayaan
lain sehingga derajat universilitasnya menjadi tidak pasti. Seperti dikemukakan
di atas, keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan,
seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya,
meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada
akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung padaidekeadilan sosial. Karena pada
akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhirpada
perwujudan keadilan social bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa
ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang
terendah, redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, dan
kekayaan sosial (societal good),negara dan pemerintah bertanggungjawab
pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seuruh warganegara.[3]
Arti dan Makna Sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
[1] John Rawls;Teori Keadilan,terjemahan Uzair Fauzan dan Heru
Prasetyo,Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2006 hal.72-73
[2] Prof.Darji Darmodiharjo,SH;Santiaji Pancasila,PT Gramedia Pustaka
Utama,Jakarta,1995,hal.196-199
Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,
pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mantan Anggota
Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, dan Penasihat Komnasham;Pesan
Konstitusional Keadilan Sosial,Malang,2011.








0 komentar:
Posting Komentar