Dolor sit amet

Minggu, 20 Oktober 2019

KEADILAN DALAM PANCASILA




A. Prinsip Keadilan
            Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas,seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
            Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan memberi keuntungan semua orang,dan semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang.
            Kebebasan dasar warganegara adalah kebebasan politik (hak untuk memilih dan dipilih menduduki jabatan publik)bersama dengan kebebasan berbicara dan berserikat; kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpikir; kebebasan seseorang seiring dengan kebebasan untuk mempertahankan hak milik (personal); dan kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang sebagaimana didefinisikan oleh konsep rule of law. Kebebasan-kebebasan ini oleh prinsip pertama diharuskan setara, karena warga suatu masyarakat yang adil mempunyai hak-hak dasar yang sama.
            Sementara distribusi kekayaan dan pendapatan tidak perlu sama, harus demi keuntungan semua orang, dan pada saat yang sama,posisi-posisi otoritas dan jabatan komando harus bisa diakses oleh semua orang. Masyarakat yang menerapkan prisip tersebut dengan dengan membuat posisi-posisinya terbuka bagi semua orang, sehingga tunduk dengan batasan ini, akan mengatur ketimpangan sosial ekonomi sedemikian hingga semua orang diuntungkan.[1]



B. Pokok Pengertian Keadilan Pancasila
            Perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentuan, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak –hak kebebasannya.
            Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak langsung tertuju pada hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moral yang pada gilirannya mengharuskan adanya kewajiban moral untuk menghormatinya. Dalam ukuran keadaban, semakin maju taraf peradaban manusia, bertambah pula tuntutan bagi pemenuhan hak moral itu.
            Negara Indonesia yang adil yaitu mengandung pengertian bahwa didalam lingkungan kekuasaan negara,oleh negara diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut negara terhadap warganegara, warganegara terhadap negara, dan diantara sesama warga negara. Secara lebih luas dapat disebutkan hubungan antara masyarakatnya dan diantara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak maupun kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral. Dengan ukuran keseimbangan ini berlakulah bentuk-bentuk keadilan dalam hubungan hidup masyarakat dan bernegara yang dalam ilmu pengetahuan dikenal dengan keadilan komutatif (Commutative Justice) antar sesama warga negara atau warga masyarakat dalam kesaman derajatnya; dan keadilan distributive (Distributive Justice) antar negara/masyarakat dan warganya; keadilan fungsional/legal (functional/legal Justice) antar warga dengan masyarakat atau nagaranya. Keadilan soial(Social Justice)mencakup bentuk-bentuk keadilan distributif dan keadilan fungsional/legal.[2]



  
C. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial
Konsep keadilan sosial (social justice) berbeda dari ide keadilan hukum yang biasa dipaksakan berlakunya melalui proses hukum. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satukebudayaan ke kebudayaan lain sehingga derajat universilitasnya menjadi tidak pasti. Seperti dikemukakan di atas, keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung padaidekeadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhirpada perwujudan keadilan social bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, dan kekayaan sosial (societal good),negara dan pemerintah bertanggungjawab pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seuruh warganegara.[3]

Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
  • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
  •  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  •  Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  •  Menghormati hak-hak orang lain.
  •  Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  •  Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersifat boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.





[1] John Rawls;Teori Keadilan,terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo,Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2006 hal.72-73

[2] Prof.Darji Darmodiharjo,SH;Santiaji Pancasila,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1995,hal.196-199
[3]
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, dan Penasihat Komnasham;Pesan Konstitusional Keadilan Sosial,Malang,2011.

0 komentar:

Posting Komentar