Perdagangan :
adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Jenis
perdagangan :
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan
mengumpulkan (Pelaku usaha/produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir )
b. Perdagangan
mendistribusikan (importer – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen )
2. Menurut
jenis yang diperdagangkan :
a. Perdagangan
barang
b. Perdagangan
jasa
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan itu dijalankan :
a. Perdaganga
dalam negeri
b. Perdagangan
luar negeri
c. Perdagangan
meneruskan /transito.
Pengertian Hukum
Dagang
:
Kansil
:
Hukum
Dagang : Hukum yang mengaturtingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Purwosutjipto :
Hukum
Dagang :Hukum perikatan yang timbul khusus
di lapangan perusahaan.
Perikatan :
Suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yan lain, dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu .
Hubungan
Hukum : hubungan antara dua orang atau
lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini ada hak dan kewajiban pihak yang
satu berhadapan dengan hak dan kewajiban
pihak lain.
Unsur-unsur
hubungan hukum :
1. Adanya
orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan
2. Adanya
obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban di atas
3. Adanya
hubungan atas obyek yang bersangkutan, atau antara pemilik hak dan pengemban
kewajiban.
Perjanjian : suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain, atau dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perjanjian
ini menerbitkan suatu perikatan antara
dua orang yang membuatnya.
Sumber Perikatan
:
1. Perjanjian,
a.l : Pengangkutan, Asuransi, Makelar Dll.
2. Undang-undang
, al : Tubrukan kapal, ( Pasal 534 KUHD
)
Sumber-sumber
Hukum Dagang :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. KUHD atau
W.v.K (Wet Boek van Koop Handel )
b. KUH.Perdata
atau B.W. (Burgerlijk Wetboek )
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu Peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, antara lain
:
a. UU
No. 23 Th. 2007 tentang Perkeretaapian
b. UU
No. 29 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dll
3. Kebiasaan-kebiasaan
yang berlaku dalam perdagangan.
4. Persetujuan
5. jurisprudensi
Hubungan antara
KUHD dengan KUH Perdata
KUH
Perdata merupakan hukum perdata umum, sedang KUHD merupakan hukum perdata
khusus, jadi hubungan antara kedua macam hukum ini seperti Genus (umum ) dan
Spesialis (khusus).
Dalam
hubungan di atas berlaku adagium “Lex
specialis derogat legi generali”, Hukum khusus menghapuskan hukum umum.
Adagium
: Asas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek.
Adagium
ini dirumuskan dalam Pasal 1 KUHD, :
KUHPerdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini (KUHD)tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung
dalam kitab ini (KUHD).
Maksud dari
Pasal 1 KUHD tersebut adalah, apabila terjadi perbuatan hukum (kasus) dalam
bidang keperdataan (Hukum Perdat dan Hukum Dagang ), maka KUH Perdata
diterapkan terhadap kasus tersebut, apabila KUHD tidak mengatur secara khusus
kasus tersebut.
Sebaliknya
apabila atas kasus itu tidak dijumpai pengaturannya dalam KUH Perdata, maka
KUHD harus dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut
diatur baik oleh KUH Perdata maupun KUHD, maka sesuai dengan adagium untuk
menyelesaikan kasus tersebut adalah KUHD.
SEJARAH HUKUM
DAGANG
Pada permulaan ,
dalam dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan; masih merupakan hukum
kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnys sendiri, maka hukum dagang itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut
daerahnya.Karena hubungan perdagangan
makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan dalam lapangan hukum pedagang itu.
Pada abad ke 17 Negara Perancis hendak
memulai dengan pembukuan yang meliputi segala peraturan yang berlaku dalam
segala lapangan perniagaan, maka orang mengambil sebagai dasar pemisahan antara
Hukum Romawi dan Hukum Perniagaan. Oleh menteri COLBERT dibuat suatu “
Ordonance du commerce “ tahun 1973,
maka hiduplah Hukum Perdata (jus
civile ) bersama dengan Hukum Perdagangan.
Pada Tahun 1804, di Perancis diadakan
kodifikasi Hukum Perdata, yang diletakkan dalam CODE CIVIL (yang kemudian sejak 1807 disebut CODE NAPOLEON), Tahun 1808 dibuat pula Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yaitu CODE DU COMMERCE.
Pada Tahun 1811
Kodifikasi hukum Perancis (1807), dijadikan berlaku di Negeri Belanda sampai
Tahun 1838.
Berdasar asas
Konkordansi, WvK (KUHD) Nederland (Belanda) itu menjadi contoh pembuatan KUHD.
KUHD mulai berlaku di Indonesia, 1 Mei 1848.
Akhir abad ke 19, Prof. Mollenggraaf
merencanakan Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III WvK Neterland /Belanda. RUU tersebut berhasil
dijadikan UU Kepailitan Tahun1983 dan berlaku Tahun 1896.
Berdasarkan asas konkordansi ,
perubahan ini juga di adakan di Indonesia
tahun 1906 Buku III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri.
Sejak Tahun 1906, KUHD Indonesia hanya
terdiri atas 2 Buku :
1. Buku
I berjudul : tentang Dagang Umumnya (10
Bab)
2. Buku
II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran. ((13Bab)
Berdasar
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia sampai
sekarang. Dan sekarang berdasar Pasal I
Aturan Peralihan UUD 45 yang telah amandemen.
PERUBAHAN BAB I
BUKU I KUHD
Dalam Buku I BAB I Pasal 2 s/5 KUHD
diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan.
Dalam
penerapannya, ketentuan Pasal 2 s/5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan
, a.l : Pengertian “barang “ yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi
barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang
tidak bergerak. Dengan demikian jual beli barang tidak bergerak tidak tunduk
pada Pasal 2 s/ 5 KUHD. Hal ini diatur dimana ? dan lain sebagainya.
Kesulitan-kesulitan tersebut mendesak pembuat UU untuk dapat
melakukan perubahan terhadap KUHD. Di Nederlan, dengan UU tanggal 2 Juli 1934 (stb 1934-347) mulai berlaku 1-1-1935 ,
seluruh Bab I Buku I Wvk yang memuat Pasal 2 s/5 dihapuskan dan diganti dengan istilah “
Perusahaan dan Perbuatan Perusahaan”. Istilah tersebut dimasukkan dalam
Pasal-pasal WvK.
Berdasar
asas konkordansi, di Indonesia juga diadakan perubahan terhadap KUHD, melalui
UU yang termuat dalam Stb 1938-276, yaitu penghapusan Pasal 2 s/d 5 KUHD dan
diganti dengan istilah “Perusahaan “.
Istilah
tersebut dimasukkan dalam Pasal-pasal KUHD a.l . : Pasal 6,16,36 KUHD.
Perubahan tersebut mulai berlaku 17-7-1938.
Mengenai
istilah “Perusahaan” tidak diberikan interpretasi otentik oleh pembuat UU. Hal
tersebut diserahkan kepada doktrin dan Yurisprudensi.







0 komentar:
Posting Komentar