Dolor sit amet

Kamis, 24 Oktober 2019

HUKUM DAGANG



Perdagangan : adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Jenis perdagangan :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a.    Perdagangan mengumpulkan (Pelaku usaha/produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir )
b.   Perdagangan mendistribusikan (importer – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen )
2.   Menurut jenis yang diperdagangkan :
a.    Perdagangan barang
b.   Perdagangan jasa
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan :
a.    Perdaganga dalam negeri
b.   Perdagangan luar negeri
c.    Perdagangan meneruskan /transito.
Pengertian Hukum Dagang :
Kansil :
Hukum Dagang : Hukum yang mengaturtingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Purwosutjipto   :
Hukum Dagang :Hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan.
Perikatan           :   Suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yan lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu .
Hubungan Hukum   : hubungan antara dua orang atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini ada hak dan kewajiban pihak yang satu  berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Unsur-unsur hubungan hukum :
1.   Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan
2.   Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban di atas
3.   Adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan, atau antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.

Perjanjian  : suatu peristiwa dimana seorang berjanji  kepada orang lain, atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perjanjian ini  menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Sumber Perikatan :
1.   Perjanjian, a.l : Pengangkutan, Asuransi, Makelar Dll.
2.   Undang-undang , al : Tubrukan kapal,  ( Pasal 534 KUHD )
Sumber-sumber Hukum Dagang :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.    KUHD atau W.v.K (Wet Boek van Koop Handel )
b.   KUH.Perdata atau B.W. (Burgerlijk Wetboek )
2.   Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, antara lain :
a.    UU No. 23 Th. 2007 tentang Perkeretaapian
b.   UU No. 29  Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dll
3.   Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan.
4.   Persetujuan
5.   jurisprudensi

Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata
KUH Perdata merupakan hukum perdata umum, sedang KUHD merupakan hukum perdata khusus, jadi hubungan antara kedua macam hukum ini seperti Genus (umum ) dan Spesialis (khusus).
Dalam hubungan di atas berlaku adagium “Lex specialis derogat legi generali”, Hukum khusus menghapuskan hukum umum.
Adagium : Asas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek.
Adagium ini dirumuskan dalam  Pasal 1 KUHD, : KUHPerdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini (KUHD)tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD).
Maksud dari Pasal 1 KUHD tersebut adalah, apabila terjadi perbuatan hukum (kasus) dalam bidang keperdataan (Hukum Perdat dan Hukum Dagang ), maka KUH Perdata diterapkan terhadap kasus tersebut, apabila KUHD tidak mengatur secara khusus kasus tersebut.
Sebaliknya apabila atas kasus itu tidak dijumpai pengaturannya dalam KUH Perdata, maka KUHD harus dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut diatur baik oleh KUH Perdata maupun KUHD, maka sesuai dengan adagium untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KUHD.
SEJARAH HUKUM DAGANG

         Pada permulaan , dalam dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan; masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnys sendiri, maka hukum dagang  itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya.Karena hubungan  perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan  dalam lapangan hukum pedagang itu.
         Pada abad ke 17 Negara Perancis hendak memulai dengan pembukuan yang meliputi segala peraturan yang berlaku dalam segala lapangan perniagaan, maka orang mengambil sebagai dasar pemisahan antara Hukum Romawi dan Hukum Perniagaan. Oleh menteri COLBERT dibuat suatu “ Ordonance du commerce “ tahun 1973, maka hiduplah Hukum Perdata (jus civile ) bersama dengan Hukum Perdagangan.
         Pada Tahun 1804, di Perancis diadakan kodifikasi Hukum Perdata, yang diletakkan dalam CODE CIVIL (yang kemudian sejak 1807 disebut CODE NAPOLEON), Tahun 1808 dibuat pula Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu CODE DU COMMERCE.
Pada Tahun 1811 Kodifikasi hukum Perancis (1807), dijadikan berlaku di Negeri Belanda sampai Tahun 1838.
Berdasar asas Konkordansi, WvK (KUHD) Nederland (Belanda) itu menjadi contoh pembuatan KUHD. KUHD mulai berlaku di Indonesia, 1 Mei 1848.
         Akhir abad ke 19, Prof. Mollenggraaf merencanakan Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III  WvK Neterland /Belanda. RUU tersebut berhasil dijadikan UU Kepailitan Tahun1983 dan berlaku Tahun 1896.
         Berdasarkan asas konkordansi , perubahan ini juga di adakan di Indonesia tahun 1906 Buku III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri.
         Sejak Tahun 1906, KUHD Indonesia hanya terdiri atas 2 Buku :
1.   Buku I berjudul  : tentang Dagang Umumnya (10 Bab)
2.   Buku II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. ((13Bab)

Berdasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia sampai sekarang. Dan sekarang berdasar Pasal  I Aturan Peralihan UUD 45 yang telah amandemen.

PERUBAHAN BAB I BUKU I KUHD
         Dalam Buku I BAB I Pasal 2 s/5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 s/5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan , a.l : Pengertian “barang “ yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak. Dengan demikian jual beli barang tidak bergerak tidak tunduk pada Pasal 2 s/ 5 KUHD. Hal ini diatur dimana ? dan lain sebagainya.
Kesulitan-kesulitan  tersebut mendesak pembuat UU untuk dapat melakukan perubahan terhadap KUHD. Di Nederlan, dengan UU tanggal 2 Juli  1934 (stb 1934-347) mulai berlaku 1-1-1935 , seluruh Bab I Buku I Wvk yang memuat Pasal 2 s/5  dihapuskan dan diganti dengan istilah “ Perusahaan dan Perbuatan Perusahaan”. Istilah tersebut dimasukkan dalam Pasal-pasal WvK.
Berdasar asas konkordansi, di Indonesia juga diadakan perubahan terhadap KUHD, melalui UU yang termuat dalam Stb 1938-276, yaitu penghapusan Pasal 2 s/d 5 KUHD dan diganti dengan istilah “Perusahaan “.
Istilah tersebut dimasukkan dalam Pasal-pasal KUHD a.l . : Pasal 6,16,36 KUHD. Perubahan tersebut mulai berlaku 17-7-1938.
Mengenai istilah “Perusahaan” tidak diberikan interpretasi otentik oleh pembuat UU. Hal tersebut diserahkan kepada doktrin dan Yurisprudensi.

0 komentar:

Posting Komentar