Dolor sit amet

PENGHAPUSAN PENUNTUTAN/PENGHAPUSAN PELAKSANAAN PIDANA (VERVAL VAN HET RECHT TOT)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

RESIDIVE (PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MEKANISME PENGISIAN LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

LAW MAKING TREATIES DAN TREATY CONTRACT

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 26 Oktober 2019

NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)




A. NEGARA HUKUM & DASAR TEORETIS HAN

A.1. KONSEP NEGARA HUKUM
1.  Konsep Negara Hukum “Rechtsstaat”
Berkembang di negara Eropa Kontinental (Eropa Daratan/Eropa Benua). Dengan sistem hukumnya “Civil Law” yang bersifat administratif, tertulis; kodifikasi, prosedural.
Konsep “Rechtsstaat” berasal dari  Freidrich Julius Stahl.
Unsur-unsur Rechtsstaat: 1. Perlindungan HAM; 2. Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (asas legalitas); 4. Adanya Peradilan Administrasi
2.  Konsep Negara Hukum “The Rule Of Law”
Berkembang di Negara “Anglo Saxon” (Inggris Raya/Eropa Kepulauan). Dengan sistem hukum “Common Law” yang bersifat hukum kebiasaan, Preseden, Jurisprudensi, dan “Judge made law”. (atau bersifat judicial).
Konsep “The Rule Of Law” berasal dari A.V. Dicey.
Unsur2 “The Rule of Law” : 1. Supremacy of the law; 2.  Equality before the law;   3. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

A.2. NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi & peraturan perUUan, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
Negara hukum bertumpu bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan peraturan perUUan. Sistem demokrasi mengamanatkan bahwa penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi & kepentingan rakyat.
Disebut “Negara Hukum Demokratis” karena mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum & prinsip-prinsip demokrasi.

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM & PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

1.     Prinsip-Prinsip negara hukum : a. Pemerintahan berdasarkan UU; b. Hak Asasi Manusia; c. Pembagian Kekuasaan; d. Pengawasan oleh Lembaga Peradilan.
2.     Prinsip-Prinsip Demokrasi: a. Keputusan-keputusan penting (UU) diputuskn oleh rakyat melalui perwakilannya; b. Pemilu utk mengisi DPR & pejabat pemerintahan; c.Keterbukaan pemerintahan; d.pemencaran kekuasaan; e.Pengawasan dan kontrol; f. Rakyat diberi hak untuk mempengaruhi kebijakan publik & mengajukan keberatan; g. Kepentingan minoritas dilindungi.


A.3. TUGAS-TUGAS PeMRINTAH DALAM  NEGARA HUKUM MODERN (WELFARE STATE)
Welfare state yaitu negara yang pemerintahnya mencampuri seluruh sendi perikehidupan individu. Pemrintah bertanggungjawab terhadap kehidupan ekonomi & sosial warga negara untuk mencapai kesejahteraan. Pemerintah mengemban fungsi publik servis (bestuurszorg). Tugas-tugas pemerintah menjadi semakin luas, meliputi hampir seluruh bidang kehidupan individu. Aparat pemerintah mempunyai wewenang diskresi (freies ermessen) utk bertindak bebas, yang penting ditujukan untuk mencapai kemanfaatan & keefektifan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Kewenangan yang luas mliputi: 1.pembuatan peraturan; 2.pelaksanaan peraturan; 3.Pengawasan & pemberian sanksi; 4. Kebebasan bertindak (diskresi/freies ermessen) dalam rangka publik servis.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum, pemerintah membuat instrumen hukum, yakni: 1. membuat peraturan atas insiatif sendiri atau atas dasar delegasi; 2. kewenangan menafsirkan sendiri berbagai peraturan, agar peraturan tsb operasional.

A.4. NEGARA  HUKUM DAN HAN
Dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan negara, pemrintahan, dan kemasyrakatan harus tunduk & berdasarkan hukum. Hukum dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidaknya rakyat diberi hak peran serta dalam pembuatan hukum. & dalam negara hukum terdapat lembaga untuk menghindarkan kesewenang-wenangan,sehingga warganegara terhindar dari kesewenang-wenangan.
Dalam negara hukum, hukum digunakn sbg instrumen utk menata khidupan knegaraan,pmrintahan, n kmasyarakatn.
Dlm neg hkm, hrs ada sperangkat aturan hkm yg secara teknis berisi ketentuan bgmana caranya aparat pmrintah melaksanakn tugas & fungsinya. Dan ketentuan2 tsb terdapat dalam HAN.
Shg HAN diartikn sbg aturan hkm dlm neg hkm, yg berisi ktentuan2 cara admnistrasi neg mnjlnkn tugas&fngsinya.


B. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP HAN

B.1.  PERISTILAHAN HAN
        Di Belanda
            menjadi satu dengan HTN ….Staat en administratief recht
        Terdapat dua istilah : administratief recht (dari kata dasar administratie) dan bestuursrecht ( kata dasar bestuur)
        Administatie diterjemahkan tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha negara dan administrasi
        Kata bestuur diterjemahkan pemerintahan

DALAM PERKEMBANGANNYA MUNCUL BEBERAPA ISTILAH :
        Hukum Administrasi Negara
        Hukum Tata Pemerintahan
        Hukum Tata Usaha Pemerintahan
        Hukum Tata Usaha
        Hukum Tata Usaha Negara
        Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
        Hukum Administrasi Negara Indonesia
        Hukum Administrasi

Pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973 menggunakan istilah HUKUM ADMINISTRASI NEGARA”, dengan alasan :
-  AN lebih luas dari Tata Usaha Negara (TUN)
-  AN mencakup seluruh kegiatan      kehidupan bernegara dalam   penyelenggaraan pemerintahan
-  TUN hanya sekedar bagian saja  dari administrasi

Peristilahan Administrasi Negara :

ADMINISTRASI diartikan sebagai:
-     usaha dan kegiatan yang meliputi      penetapan tujuan dan cara-2 penyelenggaraan pembinaan organisasi
-     usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan pencapaian tujuan
-     kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
-     kegiatan kantor dan tata usaha
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

Mnrt Pradjudi Atmosudirdjo, Administrasi Negara diartikan sebagai:
        Sebagai aparatur (machinery) Negara/ pemerintah
        Sebagai satu fungsi/aktifitas pemerintah
        Sebagai proses /teknis penyelenggaraan tugas pemerintah.

ADMINISTRASI NEGARA adalah :
        Managemen dan organisasi dari manusia-2 dan peralatannya guna mencapai tujuan-2 pemerintah. (Bintoro Tjokroamidjojo)
        Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara. (Sondang P Siagian)
        Gabungan jabatan-2 (complex van ambten), aparat administrasi di bwh pimpinan pmerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah (E. Utrecht)

KESIMPULAN
            ADMINISTRASI NEGARA adalah: keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif)


PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
        Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
        Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
        Pemerintah :
- Dalam arti Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara
- Dalam arti Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif

ISTILAH PEMERINTAHAN
        Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan
        Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan


B.2.  PENGERTIAN / DEFINISI HAN
        Menurut Utrecht : Menguji Hubungan Hukum yang istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat negara melakukan tugas mereka yang khusus.
        0ppenheimer : HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak


PENGERTIAN HAN Mengandung 2 (dua) aspek :
1.  Aturan Hk yg mengatur dengan cara bagaimana alat-alat kelengkapan negara melakukan tugasnya.
2.   Aturan Hk yg mengatur hubungan antara alat kelengkapan administrasi negara dengan masyarakat

v HAN ADALAH Sekumpulan peraturan hk yg mengikat alat-2 kelengkapan negara dalam rangka alat-2 kelengkapan negara tersebut menggunakan wewenang yg telah ditetapkan oleh HTN;
           
v HAN ADALAH Seperangkat peraturan yg memungkinkan Administrasi Negara (AN) menjalankan fungsinya, dan melindungi warga thdp. Sikap tindak AN, dan melindungi AN itu sendiri

B.3.   RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KESULITAN MENENTUKAN RUANG LINGKUP HAN, KARENA :
1.     HAN berkaitan dg tindakan pemerintahan yg tdk semuanya ditentukan secara tertulis dlm peraturan peraturan perundang-undangan;
2.     Pembuatan peraturan, keputusan-2 dan   intrumen hkm lainnya tdk hanya terletak pd satu lembaga;
3.     HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-2 pemerintahan dan kemasyarakatan
BERDASARKAN KE 3 HAL TERSEBUT DI ATAS, MAKA HAN TIDAK DAPAT DIKODIFIKASIKAN.

Secara garis besar HAN merupakan hukum yang mencakup :

        Perbuatan pemerintah dalam bidang publik;
        Kewenangan bidang pemerintahan, didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;
        Akibat-2 hkm yg lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan tersebut;
        Penegakan hk dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan


PEMBAGIAN HAN :

  1. HAN Heteronom = HAN yg bersumber pada UUD, TAP MPR, UU yg mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara
  2. HAN otonom = hukum operasional  yg diciptakan pemerintah dan administrasi negara
  3. HAN Umum (algemene deel) = berkenaan dg peraturan-2 umum mengenai tindakan hukum dan  hubungan hukum administrasi, atau prinsip-2 yg berlaku  untk semua bidang hk administrasi
  4. HAN Khusus (bijzonder deel) = peraturan-2 khusus yg berkaitan dg bidang tertentu.


B.4. HUBUNGAN ANTARA HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN HAN.

KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM :

  1. Sebelum Abad XIX : HAN merupakan bagian dari HTN;
  2. Setelah Abad XIX : HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana

n  SEBELUM ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
1.     HUKUM PUBLIK terdiri dari : Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana
HAN merupakan bagian dari HUKUM TATA NEGARA.
2.     HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
n  SETELAH ABAD XIX HUKUM TERDIRI DARI :
HUKUM PUBLIK terdiri dari : Hukum Tata Negara, HAN, dan Hukum Pidana.
HAN kedudukannya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana.
HUKUM PRIVAT terdiri dari : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.





HUBUNGAN HAN DAN HTN :
        Menurut Kranenburg :
HTN merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan HAN yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
        Menurut Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya. HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara

        Menurut Van Vallen Hoven :
Badan pemerintah tanpa HTN akan  LUMPUH, oleh karena itu badan ini tidak mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas dan badan pemerintah tanpa HAN akan BEBAS.

        Menurut A.M. Donner
      Melalui ajaran Dwi Praja mengatakan bahwa HTN itu nenetapkan Tugas (taakstelling) sedangkan HAN melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh HTN (taakverwezenlijking).

KAJIAN HTN :
  1. Jabatan-2 apa yg ada di dalam susunan suatu negara;
  2. Siapakan yg mengadakan jabatn-2 itu;
  3. Cara bagaimanakah jabatan-2 itu ditempati oleh pejabat;
  4. Fungsi jabatan;
  5. Kekuasaan hukum jabatan tersebut;
  6. Hubungan antara masing-2 jabatan itu;
  7. Batas-batas mana organisasi jabatan itu dapat melakukan tugasnya


KAJIAN HAN
  1. Mengkaji mengenai hubungan hukum antar alat perlengkapan negara;
  2. Mengkaji mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan pribadi atau badan hukum

B.5.  SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

        SUMBER HUKUM adalah Segala sesuatu yg dapat menimbulkan aturan hukum, atau tempat ditemukannya suatu aturan hukum.
        Istilah Sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti :
       Sebagai asas, sebagai sesuatu yg merupakan permulaan hukum
       Menunjukan hk yang terdahulu yg memberi bahan-2 pada hk yg sekarang berlaku
       Sebagai sumber berlakunya, yg memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hkm
       Sebagai sumber dari mana kita dpt mengenal hk (dokumen, UU dll)
       Sebagai sumber terjadinya hk, sumber yang menimbulkan hkm.


MACAM SUMBER HUKUM
1.     Sumber Hukum Materiil
Yaitu faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?)
2.     Sumber Hukum Formal
Yaitu berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?)




SUMBER  HUKUM  MATERIIL
Yakni Faktor-2 yg mempengaruhi materi atau isi suatu aturan hukum, atau tempat dari mana aturan hukum diambil, faktor yg mambantu pembentukan hukum, terdiri 3 jenis :
1.     SUMBER HUKUM HISTORIS (rechtsborn in historische zin) mempunyai dua arti, pertama: sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hkm pada saat tertentu, meliputi UU, Put Hkim, Tulisan Ahli; kedua: Sbg sumber dimana pembuat hkm mengambil bahan dlm membuat peraturan perU-Uan. meliputi sistem hk masa lalu yg pernah berlaku, dokumen2, surat2 keterangan.

2.     SUMBER HUKUM SOSIOLOGIS (rechtsborn in socioligische zin)
     Meliputi faktor-faktor sosial yg mempengaruhi isi/materi hukum positif: situasi sosial, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, dan perkembangan internasional. à hukum akan mencerminkan realitas sosial/kehidupan masyarakat, hkm berubah seiring dg prubahan masy atw trgantung pd prubahan sosial.
3.     SUMBER HUKUM FILOSOFIS (rechtsborn in filosofishe zin), mempunyai dua arti
    1. Sbg sumber utk hukum yang adil
    2. Sbg sumber utk mentaati kewajiban thd hukum
ATAU: sbg sumber kekuatan mengikat dari hkm.


Sumber hkm materiil
        Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil merupakan  Asal isi hkm: 1. Pandangan Teokratis, 2. Pandangan hkm kodrat, 3. Pandangan Mazhab Historis.
        Kekuatan mengikat hkm bukan hny krn didasarkan pd kekuatan yg brsifat memaksa, tp jg krn alasan kesusilaan atw kpercayaan, serta nilai2 positif lainnya yg mnjadi rehtsidee dr masyarakat.

Sumber hkm materiil
        HAN dibuat oleh pembuat UU dan oleh Administrasi Negara sendiri. Dlm mmbuat HAN mngambil bahan2 dr sumber historis, memperhatikan faktor2 sosial, dan mengisinya dg nilai2 positif yg mnjadi rechtsidee masyarakat.


SUMBER HUKUM FORMAL
Yakni :
        Berbagai bentuk aturan hk yg ada.
        Atau Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
        Berkaitan dg bentuk & cara yg mnyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sunber Hukum Formal Meliputi :
            1. peraturan perundang-undangan
            2. praktek administrasi negara
            3. yurisprudensi
            4. doktrin

Sumber hukum formal:
1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
        Semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dibuat oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di Daerah yang mengikat umum. (Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 jo uu 9/2004)

JENIS DAN HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PS.7 UU NO.10 / 2004)
1)     UUD 1945
2)     UU / PERPPU
3)     PP
4)     PER PRES
5)     PERDA

Sumber hukum formal
2. PRAKTEK ADMINISTRASI NEGARA / HUKUM TDK TERTULIS :
Praktek Administrasi Negara ini penting, Karena:
  1. UU tdk akan pernah lengkap;
  2. UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas;
  3. UU Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat.
Administrasi negara dapat mengambil tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum ada peraturannya dalam undang-undang à KONVENSI jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep)

Sumber hukum formal
3. YURISPRUDENSI
        Putusan pngadilan yang disusun secara sistematik
        Ajaran hkm yg tersusun dari dan dalam pengadilan
        Putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum.
         
Sumber hukum formal
4. DOKTRIN
Communis opinio doctorum
        Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum.
        Berwibawa n obyektif, bila diikuti Hakim maka akan jadi hukum.
        Memiliki posisi strategis karena  menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU n putusan Hakim, shg dapat mendorong timbulnya kaidah-2 HAN

Doktrin:
        Aturan2 hkm trtentu atw materi peraturan perUUan ttt berasal dr ajaran2 atw pendapat para ahli hukum.
        Pendapat para ahli hkum dpt melahirkan teori2 dlm HAN yg mendorong timbulnya kaidah2 HAN.



Kamis, 24 Oktober 2019

HUKUM DAGANG



Perdagangan : adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Jenis perdagangan :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a.    Perdagangan mengumpulkan (Pelaku usaha/produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir )
b.   Perdagangan mendistribusikan (importer – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen )
2.   Menurut jenis yang diperdagangkan :
a.    Perdagangan barang
b.   Perdagangan jasa
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan :
a.    Perdaganga dalam negeri
b.   Perdagangan luar negeri
c.    Perdagangan meneruskan /transito.
Pengertian Hukum Dagang :
Kansil :
Hukum Dagang : Hukum yang mengaturtingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Purwosutjipto   :
Hukum Dagang :Hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan.
Perikatan           :   Suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yan lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu .
Hubungan Hukum   : hubungan antara dua orang atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini ada hak dan kewajiban pihak yang satu  berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Unsur-unsur hubungan hukum :
1.   Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan
2.   Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban di atas
3.   Adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan, atau antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.

Perjanjian  : suatu peristiwa dimana seorang berjanji  kepada orang lain, atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perjanjian ini  menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Sumber Perikatan :
1.   Perjanjian, a.l : Pengangkutan, Asuransi, Makelar Dll.
2.   Undang-undang , al : Tubrukan kapal,  ( Pasal 534 KUHD )
Sumber-sumber Hukum Dagang :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.    KUHD atau W.v.K (Wet Boek van Koop Handel )
b.   KUH.Perdata atau B.W. (Burgerlijk Wetboek )
2.   Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, antara lain :
a.    UU No. 23 Th. 2007 tentang Perkeretaapian
b.   UU No. 29  Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dll
3.   Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan.
4.   Persetujuan
5.   jurisprudensi

Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata
KUH Perdata merupakan hukum perdata umum, sedang KUHD merupakan hukum perdata khusus, jadi hubungan antara kedua macam hukum ini seperti Genus (umum ) dan Spesialis (khusus).
Dalam hubungan di atas berlaku adagium “Lex specialis derogat legi generali”, Hukum khusus menghapuskan hukum umum.
Adagium : Asas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek.
Adagium ini dirumuskan dalam  Pasal 1 KUHD, : KUHPerdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini (KUHD)tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD).
Maksud dari Pasal 1 KUHD tersebut adalah, apabila terjadi perbuatan hukum (kasus) dalam bidang keperdataan (Hukum Perdat dan Hukum Dagang ), maka KUH Perdata diterapkan terhadap kasus tersebut, apabila KUHD tidak mengatur secara khusus kasus tersebut.
Sebaliknya apabila atas kasus itu tidak dijumpai pengaturannya dalam KUH Perdata, maka KUHD harus dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut diatur baik oleh KUH Perdata maupun KUHD, maka sesuai dengan adagium untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KUHD.
SEJARAH HUKUM DAGANG

         Pada permulaan , dalam dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan; masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnys sendiri, maka hukum dagang  itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya.Karena hubungan  perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan  dalam lapangan hukum pedagang itu.
         Pada abad ke 17 Negara Perancis hendak memulai dengan pembukuan yang meliputi segala peraturan yang berlaku dalam segala lapangan perniagaan, maka orang mengambil sebagai dasar pemisahan antara Hukum Romawi dan Hukum Perniagaan. Oleh menteri COLBERT dibuat suatu “ Ordonance du commerce “ tahun 1973, maka hiduplah Hukum Perdata (jus civile ) bersama dengan Hukum Perdagangan.
         Pada Tahun 1804, di Perancis diadakan kodifikasi Hukum Perdata, yang diletakkan dalam CODE CIVIL (yang kemudian sejak 1807 disebut CODE NAPOLEON), Tahun 1808 dibuat pula Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu CODE DU COMMERCE.
Pada Tahun 1811 Kodifikasi hukum Perancis (1807), dijadikan berlaku di Negeri Belanda sampai Tahun 1838.
Berdasar asas Konkordansi, WvK (KUHD) Nederland (Belanda) itu menjadi contoh pembuatan KUHD. KUHD mulai berlaku di Indonesia, 1 Mei 1848.
         Akhir abad ke 19, Prof. Mollenggraaf merencanakan Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III  WvK Neterland /Belanda. RUU tersebut berhasil dijadikan UU Kepailitan Tahun1983 dan berlaku Tahun 1896.
         Berdasarkan asas konkordansi , perubahan ini juga di adakan di Indonesia tahun 1906 Buku III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri.
         Sejak Tahun 1906, KUHD Indonesia hanya terdiri atas 2 Buku :
1.   Buku I berjudul  : tentang Dagang Umumnya (10 Bab)
2.   Buku II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. ((13Bab)

Berdasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia sampai sekarang. Dan sekarang berdasar Pasal  I Aturan Peralihan UUD 45 yang telah amandemen.

PERUBAHAN BAB I BUKU I KUHD
         Dalam Buku I BAB I Pasal 2 s/5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 s/5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan , a.l : Pengertian “barang “ yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak. Dengan demikian jual beli barang tidak bergerak tidak tunduk pada Pasal 2 s/ 5 KUHD. Hal ini diatur dimana ? dan lain sebagainya.
Kesulitan-kesulitan  tersebut mendesak pembuat UU untuk dapat melakukan perubahan terhadap KUHD. Di Nederlan, dengan UU tanggal 2 Juli  1934 (stb 1934-347) mulai berlaku 1-1-1935 , seluruh Bab I Buku I Wvk yang memuat Pasal 2 s/5  dihapuskan dan diganti dengan istilah “ Perusahaan dan Perbuatan Perusahaan”. Istilah tersebut dimasukkan dalam Pasal-pasal WvK.
Berdasar asas konkordansi, di Indonesia juga diadakan perubahan terhadap KUHD, melalui UU yang termuat dalam Stb 1938-276, yaitu penghapusan Pasal 2 s/d 5 KUHD dan diganti dengan istilah “Perusahaan “.
Istilah tersebut dimasukkan dalam Pasal-pasal KUHD a.l . : Pasal 6,16,36 KUHD. Perubahan tersebut mulai berlaku 17-7-1938.
Mengenai istilah “Perusahaan” tidak diberikan interpretasi otentik oleh pembuat UU. Hal tersebut diserahkan kepada doktrin dan Yurisprudensi.