Awal
hukuman mati diidentifikasi terjadi sekitar abad ke 18 dalam masa kerajaan
Hammaurabi di babel. Hukuman mati pada masa ini ditetapkan untuk 25 kategori
kejahatan yang berbeda. Tetapi sebelum itu, hukuman mati ini juga sebenarnya
sudah terekam abad ke 14 yang terjadi di Athena. Hukuman mati pada masa ini
dilaksanakan untuk semua pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga
berlaku pada masa kekaisaran romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana
praktik hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban,
ditenggelamkan, dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai
mati.
Perjalanan
hukuman mati ini termasuk sudah mengalami zaman yang panjang dan berbeda.
Sekitar tahun 1066 Raja William atau biasa disebut sebagai William Sang
Penakluk (Normandia, Perancis) menghapus istilah hukuman mati (pada masa itu
berlaku hukuman gantung) untuk kategori kejahatan apapun namun terkecuali untuk
para penjahat perang. Namun tren ini tidak bertahan lama karena pada abad ke 16
dibawah pemerintahan raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah
dieksekusi dengan berbagai bentuk kejahatan. Beberapa metode hukuman mati pada
masa tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar di tiang,
digantung, pemenggalan, dan quartering. Kebanyakan eksekusi dilakukan karena
alasan pelanggaran modal & pajak, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianat
kerajaan.
Sementara
di Inggris, pada tahun 1700-an telah terjadi 222 pelaku kejahatan yang siap
untuk dihukum mati. Kebanyakan para pelaku kejahatan tersebut telah melakukan
tindakan seperti mencuri dan menebag pohon. Karena banyaknya pelaku yang akan
dieksekusi, pihak juri melakukan klarifikasi ulang dengan mempertimbangkan
kejahatan berat dan ringan hingga pada akhirnya sekitar 100 pelaku yang
akhirnya jadi dieksekusi.[1]
Di Indonesia hukuman mati telah
diberlakukan sejak jaman kerajaan.Pada masa itu hukuman mati diberlakukan oleh
para raja untuk menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian masyarakat
yang berada di wilayah kerajaannya. Hukuman mati dilakukan dalam berbagai
cara, seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda. Pada masa
kolonial hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut
keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis
lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam Wetboek van
Strafrecht. Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat
dikatakan tidak manusiawi, seperti adanya kasus antara pemuda yang merupakan
calon perwira muda VOC yang berusia 17 tahun yang bermesraan dengan gadis yang
berusia 13 tahun, sang pemuda dipancung dan si gadis didera/dicambuk dengan
badan setengah telanjang di balai kota. Selain itu ada kasus yang menimpa 6
budak yang dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya,
lalu ada kasus Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya karena diduga
akan melakukan pemberontakan dan akhirnya mereka dihukum mati dengan cara
badannya dirobek menjadi empat bagian, kemudian potongan badan tersebut
dilempar ke luar kota untuk santapan burung.
Pada
masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam Wetboek
van Strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada
saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus
Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Selain itu masih banyak vonis
hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan. Pada masa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Soeharto. Banyak pula kasus hukuman mati yang dilakukan
oleh pemerintah. Namun pada masa ini tidak terlalu dipertentangkan karena
pemerintahan saat itu terkenal sangat represif. Sebagian besar yang dieksekusi
mati adalah lawan politik Soeharto. Kita pasti masih ingat ketika Petrus menebar
teror dengan menembak mati siapa saja yang “dianggap” mengganggu ketertiban.
Hal seperti itu adalah bentuk hukuman mati secara terselubung.[2]
Terdapat
pro dan kontra mengenai pelaksanaan pidana mati. Setiap orang pada hakekatnya
memiliki hak untuk hidup, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. PBB dalam
deklarasi Universal of Human Rights tahun 1948 menyatakan bahwa hak untuk hidup
merupakan hak dasar seorang manusia. Oleh karenanya hukuman mati merupakan
sebuah pelanggaran pada HAM. Sekalipun seseorang melakukan kesalahan (terlepas
apa pun kesalahannya), hak untuk hidup adalah sebuah hak yang melekat pada diri
seseorang dan tidak seorang pun memiliki hak untuk mencabutnya (Wikipedia,
Universal Declaration of Human Rights). Sebagian kalangan menilai bahwa ada
jalan yang lebih baik dari pada sekedar memberi pidana mati. Hukuman bisa
diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang remisi atau grasi. Melihat
dari bagaimana pelaksanaan eksekusi sudah terjadi dalam waktu yang lama,
sementara tidak terjadi perubahan yang signifikan sebagaimana yang diharapkan.[3]








0 komentar:
Posting Komentar