Dolor sit amet

Minggu, 17 November 2019

BENTUK-BENTUK HUKUMAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA.


Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan pada Negara pada pembuat delik. Dirumuskan pula bahwa hukum adalah suatu perasaan tidak enak. Jadi dalam sistem hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of ennocence), pidana yang dijatuhkan harus berdasarkan pada vonis hakim mellaui sidang peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan.[1]

Stelses pidana di indonesia pada dasarnya diatur dalam buku I KUHP dalam BAB ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan, yaitu:
1)     Reglemen penjara (stb 1917 No. 708) yang diubah dengan LN 1948 No. 77).
2)     Ordonansi pelepasan brsyarat (stb 1917 No. 749).
3)     Reglemen pendidikan paksaan (stb 1917 No. 741).
4)     UU No. 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan.
Adapun mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan utamanya mengacu pada KUHP yaitu dalam pasal 10:[2]
A.    Pidana pokok, meliputi:
1)     Pidana mati
2)     Pidana penjara
3)     Pidana kurungan
4)     Pidana denda
5)     Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 tahun 1946)
B.    Pidana tambahan, meliputi:
1)     Pencabutan hak-hak tertentu
2)     Perampasan barang-barang tertentu
3)     Pengumuman putusan hakim
Berdasarkan pasal 69 KUHP, untuk pidana pokok, berat atau ringannya bagi pidana yang tidka sejenis didasarkan pada urut-urutan dalam rumusan pasal 10 tersebut.[3]


[1] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004. Hlm 9.
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[3] Adami Chazawi, Stelses Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005. Hlm 26.

0 komentar:

Posting Komentar