Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak berwujud
suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan pada Negara pada pembuat delik.
Dirumuskan pula bahwa hukum adalah suatu perasaan tidak enak. Jadi dalam sistem
hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of ennocence),
pidana yang dijatuhkan harus berdasarkan pada vonis hakim mellaui sidang
peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan.[1]
Stelses pidana di indonesia pada dasarnya diatur dalam
buku I KUHP dalam BAB ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga
diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan, yaitu:
1)
Reglemen penjara (stb
1917 No. 708) yang diubah dengan LN 1948 No. 77).
2)
Ordonansi pelepasan
brsyarat (stb 1917 No. 749).
3)
Reglemen pendidikan
paksaan (stb 1917 No. 741).
4)
UU No. 20 tahun 1946
tentang pidana tutupan.
Adapun mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan utamanya
mengacu pada KUHP yaitu dalam pasal 10:[2]
A. Pidana pokok, meliputi:
1)
Pidana mati
2)
Pidana penjara
3)
Pidana kurungan
4)
Pidana denda
5)
Pidana tutupan
(ditambahkan berdasarkan UU No. 20 tahun 1946)
B. Pidana tambahan,
meliputi:
1)
Pencabutan hak-hak
tertentu
2)
Perampasan barang-barang
tertentu
3)
Pengumuman putusan hakim
Berdasarkan
pasal 69 KUHP, untuk pidana pokok, berat atau ringannya bagi pidana yang tidka
sejenis didasarkan pada urut-urutan dalam rumusan pasal 10 tersebut.[3]







0 komentar:
Posting Komentar