Dolor sit amet

Minggu, 17 November 2019

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL


Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali ( reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif ( KUHP ), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana. 

Alasan-alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu :
1. Alasan yang bersifat politik
Adalah wajar bahwa negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang Inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu tugas dari pembentukan Undang-Undang adalah menasionalkan semua peraturan perundang-undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Alasan yang bersifat sosiologis
Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik, yang benar dan sebaliknya.Dari aspek sosiologis pidana mati tidak lagi sesuai pada pandangan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
3. Alasan yang bersifat praktis
Teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat disebut secara resmi sebagai KUHP. Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa asing semakin sedikit.dilain pihak, terdapat berbagai ragam terjemahan KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan yang kurang tepat.
KUHP nasional dimasa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab. Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.[1]
Didalam RUU KUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan bertujuan:
  1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana
  5. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Jenis-jenis pidana di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RUU KUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.Dan pada pasal 65 ayat (2) mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menentukan berat ringannya pidana.
Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat. Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RUU KUHP. Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri.Dalam perkembangan internasional sebenarnya pidana mati sudah mulai dihapus atau tidak diberlakukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pembaharuan hukum pidana yang tidak bertujuan menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu ,menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati.Tetapi kadang-kadang sebaliknya,pemerintah negara menjatuhkan hukuman dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang.[2]Misalnya seseorang dijatuhi pidana mati,jadi pemerintah disatu sisi membela dan membela pribadi manusia tapi disisi lain pemerintah juga menyerang pribadi manusia yang lain.
Pemidanaan menghendaki agar si terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi.Kalau pidana itu pidana mati,maka selama ia menjalani pidana memang ia tidak mungkin berbuat demikian dan selama itu masyarakat terlindung dari perbuatannya,kecuali dalam hal pidana mati.[3]



[1] http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pembaharuan-hukum-pidana-di-indonesia.html
[2] Utrecht ,Rangkaian Seri Kuliah Hukum Pidana 1 “Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum,Suatu Pembahasan Pelajaran Umum”, Pustaka Tinta Mas,Surabaya,1986,hlm.158
[3] Sudarto,Kapita Selekta Hukum Pidana,Alumni,Bandung,1986,hlm.83-84

0 komentar:

Posting Komentar