Sanksi
Pidana dan sanksi tindakan bersumber pada ide dasar yang berbeda. Sanksi pidana
bersumber “mengapa diadakan pemidanaan?”,sedangkan sanksi tindakan bersumber
pada “untuk apa diadakan pemidanaan itu?”. Sanksi pidana bersifat reaktif
terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif,
sanksi pidana lewat pengenaan penderitaan agar pelaku menjadi jera, sedangkan
sanksi tindakan upaya memberi pertolongan agar seseorang tersebut berubah.
Sanksi pidana merupakan penderitaan
yang dibebankan pada pelanggar, dan lebih menekankan pada unsur pembalasan, sedangkan
sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan terhadap masyarakat dan
pembinaan atau perawatan si pembuat tersebut.
Berdasarkan tujuannya, sanksi pidana
bertujuan memberi penderitaan yang istimewa kepada pelanggar supaya ia
merasakan akibat perbuatannya, selain daripada itu sanksi pidana juga merupakan
bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Dengan demikian
perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan adalah ada tidaknya unsur pencelaan
terhadap pelaku, bukan ada tidaknya penderitaan.[1]
Selanjutnya
perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dapat dilihat dari 2 teori yaitu
teori absolut (retributif) dan teori relatif:
Teori retributif memandang bahwa
pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahn yang dilakukan, teori ini dibagi
menjadi 2 yaitu:
a)
Teori retributif
terbatas, yang memandang bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan.
b)
Teori retributif
distribusi, yaitu harus ada batasan yang tepat dalam retribusi pada
beratnya sanksi.
Terhadap
pertanyaan sejauh mana pidana perlu diterapkan pada pelaku, maka teori
retributif memberikan penjelasan yaitu:
a)
Bahwa dengan pidana maka
akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya, teman,
maupun keluarganya.
b)
Pidana dimaksudkan untuk
memberikan peringatan bagi pelaku kejahatan dan anggota masyarakat bahwa setiap
perbuatan yang merugikan orang lain maka akan memperoleh ganjarannya.
c)
Pidana dimaksudkan untuk
menunjukkan kesebandingan antara “the gravity of the offence” dengan pidana
yang dijatuhkan, yaitu kekejaman kejahatan termasuk aniaya yang dilakukannya
dengan sengaja atau karena kelalaiannya.[2]







0 komentar:
Posting Komentar