Dolor sit amet

Minggu, 17 November 2019

SANKSI PIDANA DAN SANKSI TINDAKAN


Sanksi Pidana dan sanksi tindakan bersumber pada ide dasar yang berbeda. Sanksi pidana bersumber “mengapa diadakan pemidanaan?”,sedangkan sanksi tindakan bersumber pada “untuk apa diadakan pemidanaan itu?”. Sanksi pidana bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif, sanksi pidana lewat pengenaan penderitaan agar pelaku menjadi jera, sedangkan sanksi tindakan upaya memberi pertolongan agar seseorang tersebut berubah.
            Sanksi pidana merupakan penderitaan yang dibebankan pada pelanggar, dan lebih menekankan pada unsur pembalasan, sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan terhadap masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat tersebut.
            Berdasarkan tujuannya, sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan yang istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, selain daripada itu sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Dengan demikian perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan adalah ada tidaknya unsur pencelaan terhadap pelaku, bukan ada tidaknya penderitaan.[1]
Selanjutnya perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dapat dilihat dari 2 teori yaitu teori absolut (retributif) dan teori relatif:
            Teori retributif memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahn yang dilakukan, teori ini dibagi menjadi 2 yaitu:
a)     Teori retributif terbatas, yang memandang bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan.
b)     Teori retributif  distribusi, yaitu harus ada batasan yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi.
Terhadap pertanyaan sejauh mana pidana perlu diterapkan pada pelaku, maka teori retributif memberikan penjelasan yaitu:
a)     Bahwa dengan pidana maka akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya, teman, maupun keluarganya.
b)     Pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi pelaku kejahatan dan anggota masyarakat bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain maka akan memperoleh ganjarannya.
c)     Pidana dimaksudkan untuk menunjukkan kesebandingan antara “the gravity of the offence” dengan pidana yang dijatuhkan, yaitu kekejaman kejahatan termasuk aniaya yang dilakukannya dengan sengaja atau karena kelalaiannya.[2]


[1] Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992. Hlm 5.
[2] Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana “Ide dasar Double Track System & Implementasinya”, Rajawali Pers, Jakarta, 2003. Hlm 31-38.

0 komentar:

Posting Komentar