Dolor sit amet

PENGHAPUSAN PENUNTUTAN/PENGHAPUSAN PELAKSANAAN PIDANA (VERVAL VAN HET RECHT TOT)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

RESIDIVE (PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MEKANISME PENGISIAN LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

LAW MAKING TREATIES DAN TREATY CONTRACT

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 17 November 2019

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL


Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali ( reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif ( KUHP ), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana. 

Alasan-alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu :
1. Alasan yang bersifat politik
Adalah wajar bahwa negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang Inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu tugas dari pembentukan Undang-Undang adalah menasionalkan semua peraturan perundang-undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Alasan yang bersifat sosiologis
Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik, yang benar dan sebaliknya.Dari aspek sosiologis pidana mati tidak lagi sesuai pada pandangan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
3. Alasan yang bersifat praktis
Teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat disebut secara resmi sebagai KUHP. Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa asing semakin sedikit.dilain pihak, terdapat berbagai ragam terjemahan KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan yang kurang tepat.
KUHP nasional dimasa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab. Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.[1]
Didalam RUU KUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan bertujuan:
  1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana
  5. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Jenis-jenis pidana di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RUU KUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.Dan pada pasal 65 ayat (2) mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menentukan berat ringannya pidana.
Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat. Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RUU KUHP. Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri.Dalam perkembangan internasional sebenarnya pidana mati sudah mulai dihapus atau tidak diberlakukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pembaharuan hukum pidana yang tidak bertujuan menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu ,menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati.Tetapi kadang-kadang sebaliknya,pemerintah negara menjatuhkan hukuman dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang.[2]Misalnya seseorang dijatuhi pidana mati,jadi pemerintah disatu sisi membela dan membela pribadi manusia tapi disisi lain pemerintah juga menyerang pribadi manusia yang lain.
Pemidanaan menghendaki agar si terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi.Kalau pidana itu pidana mati,maka selama ia menjalani pidana memang ia tidak mungkin berbuat demikian dan selama itu masyarakat terlindung dari perbuatannya,kecuali dalam hal pidana mati.[3]



[1] http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pembaharuan-hukum-pidana-di-indonesia.html
[2] Utrecht ,Rangkaian Seri Kuliah Hukum Pidana 1 “Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum,Suatu Pembahasan Pelajaran Umum”, Pustaka Tinta Mas,Surabaya,1986,hlm.158
[3] Sudarto,Kapita Selekta Hukum Pidana,Alumni,Bandung,1986,hlm.83-84

EKSISTENSI PIDANA MATI




Awal hukuman mati diidentifikasi terjadi sekitar abad ke 18 dalam masa kerajaan Hammaurabi di babel. Hukuman mati pada masa ini ditetapkan untuk 25 kategori kejahatan yang berbeda. Tetapi sebelum itu, hukuman mati ini juga sebenarnya sudah terekam abad ke 14 yang terjadi di Athena. Hukuman mati pada masa ini dilaksanakan untuk semua pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga berlaku pada masa kekaisaran romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana praktik hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai mati.
Perjalanan hukuman mati ini termasuk sudah mengalami zaman yang panjang dan berbeda. Sekitar tahun 1066 Raja William atau biasa disebut sebagai William Sang Penakluk (Normandia, Perancis) menghapus istilah hukuman mati (pada masa itu berlaku hukuman gantung) untuk kategori kejahatan apapun namun terkecuali untuk para penjahat perang. Namun tren ini tidak bertahan lama karena pada abad ke 16 dibawah pemerintahan raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah dieksekusi dengan berbagai bentuk kejahatan. Beberapa metode hukuman mati pada masa tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar di tiang, digantung, pemenggalan, dan quartering. Kebanyakan eksekusi dilakukan karena alasan pelanggaran modal & pajak, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianat kerajaan.
Sementara di Inggris, pada tahun 1700-an telah terjadi 222 pelaku kejahatan yang siap untuk dihukum mati. Kebanyakan para pelaku kejahatan tersebut telah melakukan tindakan seperti mencuri dan menebag pohon. Karena banyaknya pelaku yang akan dieksekusi, pihak juri melakukan klarifikasi ulang dengan mempertimbangkan kejahatan berat dan ringan hingga pada akhirnya sekitar 100 pelaku yang akhirnya jadi dieksekusi.[1]
Di Indonesia hukuman mati telah diberlakukan sejak jaman kerajaan.Pada masa itu hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian masyarakat  yang berada di wilayah kerajaannya. Hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara, seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda. Pada masa kolonial hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam Wetboek van Strafrecht. Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat dikatakan tidak manusiawi, seperti adanya kasus antara pemuda yang merupakan calon perwira muda VOC yang berusia 17 tahun yang bermesraan dengan gadis yang berusia 13 tahun, sang pemuda dipancung dan si gadis didera/dicambuk dengan badan setengah telanjang di balai kota. Selain itu ada kasus yang menimpa 6 budak yang dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya, lalu ada kasus Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya karena diduga akan melakukan pemberontakan dan akhirnya mereka dihukum mati dengan cara badannya dirobek menjadi empat bagian, kemudian potongan badan tersebut dilempar ke luar kota untuk santapan burung. 
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam Wetboek van Strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Selain itu masih banyak vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan. Pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Banyak pula kasus hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah. Namun pada masa ini tidak terlalu dipertentangkan karena pemerintahan saat itu terkenal sangat represif. Sebagian besar yang dieksekusi mati adalah lawan politik Soeharto. Kita pasti masih ingat ketika Petrus menebar teror dengan menembak mati siapa saja yang “dianggap” mengganggu ketertiban. Hal seperti itu adalah bentuk hukuman mati secara terselubung.[2]
Terdapat pro dan kontra mengenai pelaksanaan pidana mati. Setiap orang pada hakekatnya memiliki hak untuk hidup, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. PBB dalam deklarasi Universal of Human Rights tahun 1948 menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar seorang manusia. Oleh karenanya hukuman mati merupakan sebuah pelanggaran pada HAM. Sekalipun seseorang melakukan kesalahan (terlepas apa pun kesalahannya), hak untuk hidup adalah sebuah hak yang melekat pada diri seseorang dan tidak seorang pun memiliki hak untuk mencabutnya (Wikipedia, Universal Declaration of Human Rights). Sebagian kalangan menilai bahwa ada jalan yang lebih baik dari pada sekedar memberi pidana mati. Hukuman bisa diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang remisi atau grasi. Melihat dari bagaimana pelaksanaan eksekusi sudah terjadi dalam waktu yang lama, sementara tidak terjadi perubahan yang signifikan sebagaimana yang diharapkan.[3]




[1] https://indonesianhumanist.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-hukuman-mati.html
[2] http://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/sejarah-pengertian-dasar-dan-tujuan-pidana-mati-di-indonesia.html
[3] http://www.kompasiana.com/reichstrat/hukuman-mati-masih-perlukah_555476b1b67e616118ba554f

BENTUK-BENTUK HUKUMAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA.


Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan pada Negara pada pembuat delik. Dirumuskan pula bahwa hukum adalah suatu perasaan tidak enak. Jadi dalam sistem hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of ennocence), pidana yang dijatuhkan harus berdasarkan pada vonis hakim mellaui sidang peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan.[1]

Stelses pidana di indonesia pada dasarnya diatur dalam buku I KUHP dalam BAB ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan, yaitu:
1)     Reglemen penjara (stb 1917 No. 708) yang diubah dengan LN 1948 No. 77).
2)     Ordonansi pelepasan brsyarat (stb 1917 No. 749).
3)     Reglemen pendidikan paksaan (stb 1917 No. 741).
4)     UU No. 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan.
Adapun mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan utamanya mengacu pada KUHP yaitu dalam pasal 10:[2]
A.    Pidana pokok, meliputi:
1)     Pidana mati
2)     Pidana penjara
3)     Pidana kurungan
4)     Pidana denda
5)     Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 tahun 1946)
B.    Pidana tambahan, meliputi:
1)     Pencabutan hak-hak tertentu
2)     Perampasan barang-barang tertentu
3)     Pengumuman putusan hakim
Berdasarkan pasal 69 KUHP, untuk pidana pokok, berat atau ringannya bagi pidana yang tidka sejenis didasarkan pada urut-urutan dalam rumusan pasal 10 tersebut.[3]


[1] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004. Hlm 9.
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[3] Adami Chazawi, Stelses Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005. Hlm 26.