Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu
upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali ( reorientasi dan reformasi)
hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,
sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha
pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia
masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai
sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini
bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif ( KUHP ), hukum agama, hukum
pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai
materi hukum pidana.
Alasan-alasan
yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan
oleh Sudarto, yaitu :
1.
Alasan yang bersifat politik
Adalah
wajar bahwa negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang bersifat nasional,
yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang Inherent dengan
kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh
karena itu tugas dari pembentukan Undang-Undang adalah menasionalkan semua
peraturan perundang-undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.
Alasan yang bersifat sosiologis
Suatu
KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa, karena ia
memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan
perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana.
Ukuran untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang itu tentunya bergantung
pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik,
yang benar dan sebaliknya.Dari aspek sosiologis pidana mati tidak lagi sesuai
pada pandangan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
3.
Alasan yang bersifat praktis
Teks
resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat disebut
secara resmi sebagai KUHP. Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang
memahami bahasa asing semakin sedikit.dilain pihak, terdapat berbagai ragam
terjemahan KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi
penafsiran yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan
yang kurang tepat.
KUHP
nasional dimasa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah
disepakati oleh masyarakat beradab. Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana,
pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian
demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara
universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total
kodifikasi hukum pidana.[1]
Didalam
RUU KUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan
(2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan
bertujuan:
- mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
- memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
- membebaskan rasa bersalah pada terpidana
- Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Jenis-jenis
pidana di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a terdiri dari pidana mati,
penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang
terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RUU KUHP yang mengatur lain tentang pidana
pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda;
dan pidana kerja sosial.Dan pada pasal 65 ayat (2) mengatur tentang hierarkhi
pemidanaan menentukan berat ringannya pidana.
Pidana
mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana
ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat.
Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RUU KUHP. Ketentuan ini tidak terdapat
dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati
dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri.Dalam perkembangan
internasional sebenarnya pidana mati sudah mulai dihapus atau tidak
diberlakukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pembaharuan
hukum pidana yang tidak bertujuan menderitakan dan merendahkan martabat
manusia.
Pemerintah
negara harus menjamin kemerdekaan individu ,menjaga supaya pribadi manusia
tidak disinggung dan tetap dihormati.Tetapi kadang-kadang sebaliknya,pemerintah
negara menjatuhkan hukuman dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi
manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang.[2]Misalnya
seseorang dijatuhi pidana mati,jadi pemerintah disatu sisi membela dan membela
pribadi manusia tapi disisi lain pemerintah juga menyerang pribadi manusia yang
lain.
Pemidanaan
menghendaki agar si terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi.Kalau pidana
itu pidana mati,maka selama ia menjalani pidana memang ia tidak mungkin berbuat
demikian dan selama itu masyarakat terlindung dari perbuatannya,kecuali dalam
hal pidana mati.[3]
[1] http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pembaharuan-hukum-pidana-di-indonesia.html
[2] Utrecht ,Rangkaian Seri Kuliah Hukum Pidana 1 “Suatu
Pengantar Hukum Pidana Untuk tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum,Suatu
Pembahasan Pelajaran Umum”, Pustaka Tinta Mas,Surabaya,1986,hlm.158
[3] Sudarto,Kapita Selekta Hukum Pidana,Alumni,Bandung,1986,hlm.83-84











